Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1992

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:51
Tahun
:1992
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 September 1992
Tanggal Pengundangan
:17 September 1992
Tanggal Berlaku
:01 April 1992
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1992, LL Setkab : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1985

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019

1. Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, dan kesejahteraan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui penyesuaian besaran gaji pokok. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI 1945; UU No. 5 Tahun 2014; dan PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 30 Tahun 2015. 3. Dalam PP ini diatur mengenai perubahan Lampiran II PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 30 Tahun 2015, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2013

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2005

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1993

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024

1. Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; dan PP Nomor 7 Tahun 1977. 3. PP ini Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1992
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1985

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka usaha meningkatkan dayaguna dan hasilguna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu mengubah gaji pokok dan tunjangan isteri/suami Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1985
Pasal I
1. Mengubah ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 scbagaimana tclah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985 sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 16
(1)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok.
(2)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok tiap-tiap anak.
(3)
Ketentuan scbagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
(4)
Tunjangan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak, termasuk 1 (satu) orang anak angkat.
(5)
Apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi." 2. Mengubah daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Pcraturan Pcmerintah Nomor 7 Tahun 1977 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985, sehingga menjadi sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. 3. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka dinyatakan tidak berlaku lagi:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3162).
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 21).
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1989 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara.
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1989 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pencrima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun.
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1989 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, dan Penerima Tunjangan Veteran.
BAB II
ANAK, TERMASUK 1 (SATU) ORANG ANAK ANGKAT
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO

Paper Terkait

IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46 / PUU-VIII/ 2010 TERHADAP TUNJANGAN ANAK LUAR KAWIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Maghfiroh, Siti
Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 03 2018

IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46 / PUU-VIII/ 2010 TERHADAP TUNJANGAN ANAK LUAR KAWIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Maghfiroh, Siti
Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 3 2018

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…