Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1970
TENTANG PERUBAHAN/PENAMBAHAN PASAL 5 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1968
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa penggolongan gugur/tewas/meninggal dunia tersebut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1968 tidak sesuai dengan klasifikasi/penggolongan yang sebenarnya, sehingga perlu didadakan perobahan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) jo. pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 6 tahun 1966,
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1966;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1968.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PEROBAHAN/PENAMBAHAN PASAL 5 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1968
Pasal 1
Ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun seluruhnya dirobah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Pensiun warakawuri dan tunjangan anak yatim/piatu atau anak yatim/ piatu diberikan sesudah 6(enam)bulanterhitung mulai bulan berikutnya setelah Militer/Purnawirawan meninggal dunia dan tidak memiliki tanda jasa seperti dimaksud pada ayat (2) pasal ini. Selama 6 (enam) bulan dimaksud kepada warakawuri, anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya tetap diberikan segala hak penerimaan dan penghasilan terakhir almarhum suami/ayahnya.
(2)
Pensiun warakawuri dan tunjangan anak yatim/piatu atau anak yatim piatu diberikan sesudah 12 (dua belas) bulan terhitung mulai bulan berikutnya setelah Militer/Purnawirawan gugur/tewas/meninggal dunia dan memiliki tanda-jasa Bintang Angkatan/Sewindu/Gerilya keatas. Selama 12 (dua belas) bulan dimaksud kepada warakawuri, anak yatim/ piatu atau anak yatim-piatunya tetap diberikan segala hak penerimaan 1dan penghasilan terakhir almarhum suami/ayahnya.
(3)
yatim/piatu diberikan sesudah 12 (dua belas) bulan terhitung mulaiberikutnya setelahMiliter/Purnawirawan gugur/tewas didalam dan oleh karena dinas, tetapi tidak memiliki tanda jasa seperti terakhir almarhum suami/ayahnya.
(4)
yatim piatunya diberikan sesudah 18 (delapan belas) bulan terhitung mulai bulan berikutnya setelah Militer/Purnawirawan gugur/tewas/meninggal dunia dan oleh Pemerintah diangkat/dinyatakan secara tertulis sebagai Pahlawan. Selama 18 (delapan belas) bulan dimaksud kepada warakawuri, anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya tetap diberikan segala hak penerimaan danpenghasilanterakhir almarhum suami/ayahnya.
BAB II
SUAMI/AYAHNYA
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas
Agar
supaya
setiap
orang
dapatmengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 14 Nopember 1970.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 14 Nopember 1970.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH.
Mayor Jenderal TNI
CATATAN
Penjelasan Umum
1.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1968 belum mencakup pemberian penghargaan terhadap almarhum suami/ayah dari warakawuri/anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu, yang semasa hidupnya telah menunjukkanjasa-jasanya kepada Negara dan Bangsa pada umumnya, dan/atau kepada Angkatan Bersenjata pada khususnya.
2.
Dalam pemberian penghargaan dimaksud perlu adanya penggolongan-penggolongan selaras dengan jasa-jasanya yang bersangkutan, sehingga dalam peraturan ini diatur sebagai berikut:
i. Golongan pertama.
Mereka yang gugur/tewas/meninggal dunia, kemudian ia diangkat/dinyatakan oleh Pemerintah sebagai Pahlawan
(Pahlawan Revolusi/Nasional).
II.
Golongan kedua.
a. Mereka yang memiliki tanda jasa tertentu (Bintang Angkatan/sewindu/Gerilya ke atas), kemudiania gugur/tewas/meninggaldunia;
b. Mereka yang tidak memiliki tanda-jasa tertentu seperti tersebut di atas, kemudian ia gugur/tewas di dalam dan oleh karena dinas (dalam menjalankan tugas kenegaraan);
III.
Golongan ketiga.
Mereka yang tidak memiliki tanda-jasa tertentu seperti dimaksud pada ad.
IIa, kemudian ia meninggal dunia biasa (karena sakit/kecelakaan akibat kelalaian sendiri.
3.
Yang dimaksud dengan hak penghasilan dalam peraturan ini, ialah gaji pokok terakhir almarhum suami/ayahnya beserta tunjangan-tunjangan berdasarkan gaji pokok itu serta hak-hak lainnya seperti lauk-pauk, fourage dan subsidi bahan pokok. 4.
Selain dari pada itu dianggap perlu untuk menyesuaikan ketentuan tentang pemberian tunjangan anak bagi anak yang dilahirkan setelah Militer/Purnawirawan gugur/tewas/meninggal dunia dengan peraturan yang berlaku. Berhubung dengan itu ketentuan tersebut dalam pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 ditiadakan. b.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.