Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1971
TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA "KUMALA KARYA"
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
ahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan secara mendalam, Perusahaan Negara "Kumala Karya" yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun i961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 81; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2215) ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil, sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Negara termaksud;
b.
ahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pembubaran Perusahaan Negara "Kumala Karya".
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
ndang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59;Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 1989).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA "KUMALA KARYA"
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini membubarkan Perusahaan Negara "Kumala Karya" sebagaimana yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 81; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2215).
Pasal 2
Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran termaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini termasuk penunjukan likwidaturnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; dengan ketentuan bahwa pengesahan atas pertanggungan-jawab likwidatur oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik didasarkan atas hasil pemeriksaan Departemen Keuangan c.q. Direktorat Akuntan Negara.
Pasal 3
Semua kekayaan Perusahaan Negara "Kumala Karya" setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
BAB IV
DIADAKAN LIKWIDASI MENJADI MILIK NEGARA
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 81; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2215) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB V
DIADAKAN LIKWIDASI MENJADI MILIK NEGARA
Pasal 5
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
BAB VI
INI AKAN DIATUR TERSENDIRI
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya dan mempunyai daya laku surut sampai tanggal 1 April 1971.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 14 Agustus 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
JenderalT.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH.
Letnan Jenderal T.N.I.
Kutipan: EMBARAN NEGARA DAN
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971
YANG TELAHDICETAKULANG
Sumber : N 1971/62
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.