Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1959
TENTANG NASIONALISASI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MARITIM MILIK BELANDA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada dalam wilayah Republik Indonesia perlu ditentukan perusahaan-perusahaan yang dikenakan nasionalisasi;
b.
bahwa perusahaan-perusahaan maritim adalah merupakan cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan menguasai hidup orang banyak, oleh karena itu dipandang perlu perusahaan-perusahaan itu dikenakan nasionalisasi;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 162) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
3.
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 5) tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
4.
Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 6) tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG NASIONALISASI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MARITIM MILIK BELANDA
Pasal 1
Perusahaan-perusahaan maritim milik Belanda yang ada dalam wilayah Republik Indonesia, sebagaimana terperinci dalam pasal 2, dikenakan nasionalisasi.
BAB II
DIKENAKAN NASIONALISASI
Pasal 2
(1)
Perusahaan-perusahaan maritim termaksud dalam pasal 1 ialah:
1.
milik N.V.Nederland Indonesie Steenkolen Handel Maatschappij (N.I.S.H.M.) Tanjung Priok;
2.
milik N.V.Verenigde Prauwen Veeren (V.P.V.), Jakarta;
3.
milik N.V.Nederlands Indonesische Scheepvaart Establisementen (n'I.S.E.), Tanjung Priok;
4.
milik N.V.Droogdok Maatschappij Tanjung Priok, Tanjung Priok;
5.
milik N.V.Radio-Holland, Tanjung Priok;
6.
milik N.V.Industrieele Maatschappij Palembang (I.M.P.), Palembang;
7.
milik N.V.Semarang Dock-Works, Semarang;
8.
milik N.V.Droogdok Maatschappij Surabaya, Surabaya.
(2)
Nasionalisasi tersebut meliputi seluruh cabang-cabang dan bagian-bagian dari perusahaan-perusahaan tersebut di Indonesia.
BAB III
INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah Nasionalisasi Perusahaan Maritim Belanda".
BAB IV
INDONESIA
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 3 Desember 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 28 September 1959.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 29 September 1959.
Menteri Muda Kehakiman
ttd.
SAHARDJO,
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.