Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1960
TENTANG SATYA LENCANA JASADARMA ANGKATAN LAUT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam masa pertumbuhan, perkembangan dan pembangunan Angkatan Laut banyak sekali warga Indonesia, yang bukan anggota Militer Angkatan Laut, yang ikut serta menyumbangkan tenaga dan fikirannya dalam usaha-usaha kearah pembangunan Angkatan Laut, sehingga kepada mereka itu dianggap perlu diberikan suatu tanda kehormatan sebagai penghargaan atas jasa-baktinya itu terhadap Angkatan Laut;
Mengingat
:
1.
Undang-undangDaruratNo.4 tahun 1959 (Lembaran-NegaraNo.44 tahun 1959) tentang"Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan";
2.
Undang-undang No. 70 tahun 1958 (Lembaran-Negara No. 124 tahun 1958) tentang"Tanda-tanda Penghargaan khusus militer";
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SATYALENCANA JASADARMA ANGKATAN LAUT
Pasal 1
Satyalencana Jasadarma Angkatan Laut diadakan untuk memberi penghargaan kepada warga-negara Indonesia yang bukan anggota Militer Angkatan Laut, yang telah memberikan jasa-baktinya dalam masa pertumbuhan, perkembangan dan pembangunan Angkatan Laut dan memenuhi syarat-syarat umum termaktub dalam Pasal 7 Undang-undang Darurat No.4 tahun 1959.
Penjelasan Pasal:
Satyalencana Jasadarma diberikan kepada Warga Indonesia baik militer maupun sipil, kecuali anggota-anggota Militer Angkatan Laut, yang ikut-sertanya dalam pembangunan Angkatan Laut sudah menjadi tugas kewajibannya, sebagai anggota militer Angkatan Laut. Kepada mereka ini tidak pada tempatnya diberikan tanda penghargaan semacam ini, karena sebagai penghargaan atas tugas kewajibannya itu telah ada ketentuan-ketentuan tersendiri (promosi dan sebagainya).
Pasal 2
(1)
Satyalencana Jasadarma Angkatan Laut berbentuk, berwarna dan berukuran, sebagaimana dilukiskan dalam daftar lampiran Peraturan Pemerintah ini, ialah sebuah Satyalencana bundar, dibuat dari bahan logam berwarna perunggu, bergaris tengah 35 milimeter, disebelah muka terdapat lukisan jangkar dengan dilingkari tulisan Jasadarma, sedang disebelah belakang dilukiskan tulisan "Angkatan Laut Republik Indonesia".
(2)
Pita Satyalencana Jasadarma Angkatan Laut berukuran lebar 35 milimeter, panjang 45 milimeter, berwarna dasar biru laut dan ditengah-tengah terdapat lukisan mata angin terbuat dari bahan logam berwarna kuning keemas-emasan.
Penjelasan Pasal:
Disesuaikan pada pasal 5 ayat 5 huruf (d) Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1959.
Pasal 3
Satyalencana Jasadarma Angkatan Laut diberikan dengan keputusan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia atas usul Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan dimaksud dalam pasal 10"Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan".
Penjelasan Pasal:
Disesuaikan pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal 10 Undang-undang DaruratNo.4 tahun 1959.
Pasal 4
Hak memakai Satyalencana Jasadarma Angkatan Laut dicabut, apabila pemiliknya tidak memenuhi lagi syarat-syarat umum yang ditentukan dalam pasal 7 'Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan",melanggar Kode Kehormatan termaksud dalam pasal 2 ayat (1) sub (c) Undang-undang tersebut dan anggota Militer, tidak memenuhi lagi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 33 Undang-undang No.70 Tahun 1958(Lembaran-Negara No. 124 tahun 1958) tentang "Tanda-tanda Penghargaan khusus militer."
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Satyalencana Jasadarma Angkatan Laut dapat dipakai pada upacara-upacara resmi dan kesempatan-kesempatan lain dan hanya boleh dipakai pada pakaian resmi (Kebesaran) atau pakaian lengkap menurut ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam pasal 14 Undang-undang Darurat No.4 tahun 1959.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas. Didalam dokumen ini terdapat format gambar LEMBARAN NEGARATAHUN 1960NOMOR 137DANTAMBAHAN LEMBARAN NEGARANOMOR 2077
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Satyalencana Jasadarma Angkatan Laut"dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik
Indonesia.
II.
BAHAN
1.
Pita Satyalencana tersebut dari kain sutera berwarna biru-laut.
2.
Mata-angin ditengah-tengah tersebut dari bahan logam berwarna kuning
keemas-emasan.
3.
Satyalencana tersebut dari bahan logam berwarna perunggu.
III.
UKURAN
1. Panjang pita 45 mm.
2. Lebar pita
35mm.
3. Mata-angin berukuran
a. yang panjang
b. yang pendek
25mm.
4. Lubang ditengah-tengah mata-angin bergaris tengah
4mm.
5. Satyalencana bergaris tengah
5mm.
6. Garis tengah rangkaian bunga kapas yang melingkari
jangkar
30 mm.
7.
tebal rangkaian bunga kapas (yang tertebal)
6mm.
8.
jangkar ditengah-tengah rangkaian bunga kapas tinggi
15mm.
lebar kaki
10mm.
IV.
WARNA DANMAKNANYA
1.
Biru laut melambangkan kesetiaan pada Angkatan Laut.
2.
Kuning keemas-emasan mengandung arti keluhuran dan keagungan.
v. Jangkar, rangakaian bunga kapas dan mata-angin yang terdapat pada
Satyalencana Jasadarma Angkatan Laut mengandung arti sebagai berikut
a. Jangkar melambangkan Angkatan Laut.
b. Rangkaian bunga kapas melambangkan pembangunan, dan
c. Mata-angin melambangkan kejujuran dan kesanggupan dalam menunaikan
tugas dalam segala lapangan dan keadaan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9Nopember1960
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Nopember1960.
Sekretaris Negara,
TAMZIL
Penjelasan Umum
Dalam masa pertumbuhan, perkembangan dan pembangunan Angkatan Laut banyak sekali Warga Negara Indonesia, yang bukan anggota Militer Angkatan Laut, yang telah ikut-serta dalam pembangunan Angkatan Laut seperti dimaksud diatas.
Untuk menghargai jasa-jasa mereka dan pula untuk memberi dorongan kepada masyarakat umumnya, maka sudah sepatutnya kepada mereka itu diberikan suatu tanda penghargaan yang bernilai tinggi, agar supaya hasil kerja serta Usaha-usaha mereka itu tetap terkenang selama masa hidupnya dan dapat menjadi teladan bagi masyarakat umumnya. Tanda penghargaan ini merupakan tanda penghargaan khusus untuk jasa dalam bidang Angkatan Laut yang diberikan oleh Presiden/Panglima Tertinggi kepada Warga-Negara Indonesia bukan anggota militer Angkatan Laut dan tergolong dalam jenis-jenis tanda kehormatan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang DaruratNo.4 tahun 1959 tentang"Ketentuan-ketentuan Umum tanda Kehormatan". Demikian pula tata-cara pemberian, bentuk dan sebagainya disesuaikan pada Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Darurat tersebut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.