:Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 175 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 200) Tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Perintis
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1963
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 175 TAHUN 1961 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NO. 200) TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA KESATUAN PERINTIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Perintis yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah No. 175 tahun 1961 meliputi pelbagai jenis perusahaan yang perlu dipisahkan satu dari yang lain;
b.
bahwa berhubung dengan reorganisasi Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara pelabagai perusahaan-perusahaan itu mengingat jenis, sifat dan fungsinya perlu diserahkan kepada Perusahaan-perusahaan Negara lainnya ataupun kepada instansi Pemerintah lainnya;
c.
bahwa karena itu Peraturan Pemerintah No. 175 tahun 1961 perlu dicabut;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59);
3.
Peraturan Pemerintah No. 19 dan 175 tahun 1961;
4.
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1963;
5.
Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 175 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA KESATUAN PERINTIS
BAB I
PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA KESATUAN PERINTIS
Pasal 1
(1)
Perusahaan dari Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Perintis termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 175 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 200) yang tersebut di bawah ini: a.
1.
Pabrik Mesin dan alat-alat serta pabrik plastik "Baja Karya I" dan "Baja Karya II",
2.
Perusahaan Percetakan "Citra Aksara",
3.
Perusahaan Biro Tehnik Vena.
4.
Proyek Pembangunan Pabrik Gula Cot Girek dan Lombok,
5.
Bagian Perkapalan di Surabaya,
6.
Sisa Pabrik Gula Mojoagung, Sruni, Turen dan Purwoasri,
7.
Bengkel mobil "Retangga Yasa",
8.
Perusahaan Pengangkutan "Wimana Karya", beserta segala hak, kewajiban, kekayaan dan perlengkapan begitu pula segenap pegawai/pekerjanya diserahkan/beralih kepada Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Gula Negara dan Perusahaan Negara Karung Goni termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1963; b. Sisa pabrik gula Ketanggungan Barat diserahkan kepada Perusahaan Perkebunan Gula Negara "Tersana Baru" termaksud dalam Peraturan Pemerintah No.1 tahun 1963; c. Sisa pabrik gula Petarukan dan Pagongan diserahkan kepada Perusahaan Perkebunan Gula Negara "Bajaratma", termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1963; d. Sisa pabrik gula Gondanglipura diserahkan kepada Perusahaan Perkebunan Gula Negara Bondangbaru, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1963; e. Sisa pabrik gula "Comal" diserahkan kepada Perusahaan Perkebunan Gula Negara Sragi, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1963; f. Sisa pabrik gula Gunungsari diserahkan kepada Perusahaan Perkebunan Gula Negara Semboro, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1963; h. Perusahaan kayu Wraksakarya beserta segala hak, kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta usahanya, begitu pula segenap pegawai/pekerjanya diserahkan/pekerjanya diserah/ beralih kepada Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Tengah termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1961.
BAB II
PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA KESATUAN PERINTIS
Pasal 2
Soal-soal yang timbul dalam melaksanakan ketentuan pada pasal 1 diatur oleh Menteri Pertanian dan Agraria.
BAB III
PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA KESATUAN PERINTIS
Pasal 3
Peraturan Pemerintah No. 175 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 200) dicabut.
BAB IV
PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA KESATUAN PERINTIS
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1963.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 1963.
Pj.
Presiden Republik Indonesia,
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 1963.
Menteri/Pj. Sekretaris Negara,
a. W. SURJOADININGRAT (S.H.).
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1963/73
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.