Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1970
TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) WASKITA KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
N.
Waskita Karya yang didirikandan dengan Peraturan Pemerintan Nomor tahun 1961 setelah melalui penelitian dan penilaian dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 - 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah;
3.
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960;
4.
Undang-undang Nomor 9 tahun 1969;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN) WASKITA KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
BAB I
PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1)
Perusahaan Negara (PN) didirikan dengan Per Peraturan Pemerintah (Lembaran 83,) bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERsERo) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 40).
(2)
Dengan dialihkannya bentuk Waskita Karya menjadi PERSERo sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (l) pasal ini, PN. Waskita Karya dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERo tersebut
(3)
Semua hal-hal bertalian pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara (PN) Waskita Karya sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB II
MODAL PERUSAHAAN
Pasal 2
(1)
Modal. dari PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah iniberasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara a(PN) Waskita Karya sampai saatpembubarannya, yangjumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Modal PERsERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian PERsERo termaksud seluruh saham-sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
(3)
Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB III
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 3
Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (l) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 - 23) sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuanyang termaksub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21).
Pasal 4
(1)
Penjelasan pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3)
KepadaMenteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik diberikan kekuasaan untuk menunjuk'seseorang untukikut serta mendirikan tersebut, sesuai dengan ketentuan termaktub dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun i969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21).
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya Perusahaan Negara (PN) Wakita Karya sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal 1 Peraturan Pemerintahini, Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 83) tentang Pendirian Perusahaan Negara Waskita Karya dan semua peraturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 24 September 1970.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 24 September 1970
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Major Jenderal T.N.I.
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber
LN1970/58
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.