Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1963

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Veem Milik Belanda
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:40
Tahun
:1963
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Juni 1963
Tanggal Pengundangan
:24 Juni 1963
Tanggal Berlaku
:03 Desember 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1963/No. 72, TLN. 2564, LL : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1963
TENTANG
NASIONALISASI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN VEEM MILIK BELANDA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada dalam wilayah Republik Indonesia perlu ditentukan perusahaan-perusahaan yang dikenakan nasionalisasi;
b.
bahwa perusahaan-perusahaan Veem adalah merupakan cabang produksi yang panting bagi masyarakat dan menguasai hidup orang banyak, oleh karena itu dipandang perlu perusahaan itu dikenakan nasionalisasi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
3.
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 5) tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Undang- undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
4.
Peraturan.Pemerintah No. 31 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 52) tentang Pembubaran Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
5.
Undang-undang No. 10 tahun 1960;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG NASIONALISASI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN VEEM MILIK BELANDA
Pasal 1
Perusahaan-perusahaan Veem milik Belanda yang ada dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai terperinci pada pasal 2 dikenakan nasionalisasi.
Pasal 2
Perusahaan-perusahaan Veem termaksud pada pasal 1 ialah :
1.
milik N.V. "Maatschappij tot het drijven van commissiehandel en het exploiteren van pokhuizen prauwen te Panarukan (dewasa ini disebut Veem Kartanegara),
2.
milik N.V. "Esser Veem" (dewasa ini disebut Veem Sawung galing); Nasionalisasi tersebut meliputi seluruh cabang-cabang dan bagian-bagian dari perusahaan-perusahaan tersebut di Indonesia.
Pasal 3
Pelakasanaan serta follow-up dari pada tindakan nasionalisasi kedua Veem tersebut diatas diserahkan kepada Menteri Perhubungan Laut.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah Nasionalisasi Perusahaan Veem Belanda".
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya suurut sampai tanggal 3 Desember 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juni 1963.
Pj.
Presiden Republik Indonesia,
DJUANDA. A.W.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1963.
Sekretaris Negara,
SURJOADININGRAT S.H.
Penjelasan Umum
Veem "Kartanegara" di Panarukan/Situbondo dan Veem "Sawunggaling" di Surabaya/Banyuwangi dan Probolinggo dalam rangka pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Pertama No. 584/MP/1960 tentang Penggolongan-penggolongan Perusahaan-perusahaan Negara dalam kekuasaan Menteri/Departemen Perhubungan Laut c.q. B.P.U. Maritim sesuai dengan sifat dan lapangan
kerjanya.
Veem tersebut diatas adalah ex milik Belanda.
Ternyata ketika masih berada didalam lingkungan Bappit perusahaan-perusahaan tersebut belum dinasionalisasikan, sehingga status hukumnya hingga saat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini adalah tetap milik Belanda.
Sesuai dengan policy Pemerintah mengenai Perusahaan-perusahaan milik Belanda pada dewasa ini, terutama yang bersifat vital, maka perlulah kedua Veem tersebut diatas dengan segera dinasionalisasikan untuk selanjutnya disesuaikan kedudukan dan tugasnya dengan Undang-undang No. 19 Prp 1960 tentang Perusahaan Negara dalam rangka mengatur kembali Perusahaan-perusahaan Maritim Negara. Pelaksanaan serta follow-up dari pada tindakan nasionalisasi kedua Veem tersebut diatas diserahkan kepada Menteri Perhubungan Laut sebagai Menteri yang berwenang dibidang Pelayaran dan Perhubungan Laut.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…