Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1963
TENTANG NASIONALISASI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN VEEM MILIK BELANDA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada dalam wilayah Republik Indonesia perlu ditentukan perusahaan-perusahaan yang dikenakan nasionalisasi;
b.
bahwa perusahaan-perusahaan Veem adalah merupakan cabang produksi yang panting bagi masyarakat dan menguasai hidup orang banyak, oleh karena itu dipandang perlu perusahaan itu dikenakan nasionalisasi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
3.
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 5) tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Undang- undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
4.
Peraturan.Pemerintah No. 31 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 52) tentang Pembubaran Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
5.
Undang-undang No. 10 tahun 1960;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG NASIONALISASI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN VEEM MILIK BELANDA
Pasal 1
Perusahaan-perusahaan Veem milik Belanda yang ada dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai terperinci pada pasal 2 dikenakan nasionalisasi.
Pasal 2
Perusahaan-perusahaan Veem termaksud pada pasal 1 ialah :
1.
milik N.V. "Maatschappij tot het drijven van commissiehandel en het exploiteren van pokhuizen prauwen te Panarukan (dewasa ini disebut Veem Kartanegara),
2.
milik N.V. "Esser Veem" (dewasa ini disebut Veem Sawung galing); Nasionalisasi tersebut meliputi seluruh cabang-cabang dan bagian-bagian dari perusahaan-perusahaan tersebut di Indonesia.
Pasal 3
Pelakasanaan serta follow-up dari pada tindakan nasionalisasi kedua Veem tersebut diatas diserahkan kepada Menteri Perhubungan Laut.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah Nasionalisasi Perusahaan Veem Belanda".
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya suurut sampai tanggal 3 Desember 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juni 1963.
Pj.
Presiden Republik Indonesia,
DJUANDA. A.W.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1963.
Sekretaris Negara,
SURJOADININGRAT S.H.
Penjelasan Umum
Veem "Kartanegara" di Panarukan/Situbondo dan Veem "Sawunggaling" di Surabaya/Banyuwangi dan Probolinggo dalam rangka pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Pertama No. 584/MP/1960 tentang Penggolongan-penggolongan Perusahaan-perusahaan Negara dalam kekuasaan Menteri/Departemen Perhubungan Laut c.q. B.P.U. Maritim sesuai dengan sifat dan lapangan
kerjanya.
Veem tersebut diatas adalah ex milik Belanda.
Ternyata ketika masih berada didalam lingkungan Bappit perusahaan-perusahaan tersebut belum dinasionalisasikan, sehingga status hukumnya hingga saat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini adalah tetap milik Belanda.
Sesuai dengan policy Pemerintah mengenai Perusahaan-perusahaan milik Belanda pada dewasa ini, terutama yang bersifat vital, maka perlulah kedua Veem tersebut diatas dengan segera dinasionalisasikan untuk selanjutnya disesuaikan kedudukan dan tugasnya dengan Undang-undang No. 19 Prp 1960 tentang Perusahaan Negara dalam rangka mengatur kembali Perusahaan-perusahaan Maritim Negara. Pelaksanaan serta follow-up dari pada tindakan nasionalisasi kedua Veem tersebut diatas diserahkan kepada Menteri Perhubungan Laut sebagai Menteri yang berwenang dibidang Pelayaran dan Perhubungan Laut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.