Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1959
TENTANG NASIONALISASI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MILIK BELANDA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia perlu ditentukan perusahaan-perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;
b.
bahwa perusahaan kereta-api menyelenggarakan pengangkutan barang-barang. produksi yang penting bagi masyarakat dan menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena mana dipandang perlu itu dikenakan Mengingat_:
c.
Undang-undangNo. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 62) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
d.
Peraturan Pemerintah No.2 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 5) tentang Pokok-pokok PelaksanaanUndang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
e.
Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No.6) tentang pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undangNo. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 62) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
3.
Peraturan Pemerintah No.2 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 5) tentang Pokok-pokok PelaksanaanUndang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
4.
Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No.6) tentang pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG NASIONALISASI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN KERETA-API MILIK BELANDA
Pasal 1
Perusahaan-perusahaan kereta-api milik Belanda yang ada_di dalam wilayah Republik Indonesia, sebagaimana terperinci dalam Pasal 2, dikenakan nasionalisasi.
Pasal 2
Perusahaan-perusahaan kereta-api termaksud dalam pasal 1 adalah: miiik N.V. Nederlandsch Indische Spoorwegmaatschappij, 2. milik Semarang-Joana Stoomtram-Maatschappij, N.V., miiik Serajudai Stoomtram-Maatschappij, N.V., 5. miiik Oost-Java Stoomtram-Maatschappij, N.V., 6. milik N.V. Mojokerto Stoomtram-Maatschappij, mi1ik n. V. Kediri Stoomtram-Maatschappij, milikN.V. Malang Stoomtram-Maatschappij ProboTinggo Stoomtram-Maatschappij, $10 10. milik PasuruanStoomtram-Maatschappij, 11. milik N.V. Madura Stoomtram-Maatschappij, semua berkedudukan di negeri Belanda, dan semua diwakili oleh seorang wakil "Vereniging van Nederiands-Indonesische Spoor-en Tramweg-Maatschappij"yang berkedudukan di Bandung.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah Nasionalisasi perusahaan kereta-api Belanda".
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 3 Desember 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal25 Juli 1959
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 19 Agustus 1959.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 86
Elisse Septiani Wiyanti, Deta Frischa Pritiana, Randy Hudan Larindo
Yuriska : Jurnal Ilmiah HukumVol. 13No. 22021
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.