Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1973
TENTANG TANDA KEHORMATAN PRASANYA PURNAKARYA NUGRAHA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menghargai hasil karya yang tertinggi dari Pemerintah Daerah dalam mensukseskan pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun, perlu mengadakan suatu Tanda Kehormatan, yang sesuai dengan tujuannya diberi nama Parasamya Purnakarya Nugraha.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/I 973;
3.
Undang-undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959;
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 jo.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TANDA KEHORMATAN PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA
Pasal 1
PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA adalah suatu Tanda Kehormatan yang diadakan dengan tujuan untuk memberikan penghargaan kepada Propinsi/Daerah Tingkat I dan Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II yang menunjukkan hasil karya tertinggi pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun dalam rangka meningkatkan kesejahteraan seluruh Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Tanda Kehormatan PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA hanya diberikan satu untuk tingkat Propinsi/Daerah Tingkat I dan satu untuk tingkat Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II dari tiap Propinsi/Daerah Tingkat I.
Pasal 2
Bentuk, ukuran, warna, lambang-lambang, tulisan-tulisan, tiang dan patra PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA adalah sebagai berikut:
(1)
. Bentuk: Persegi empat panjang terbuat dari beludru berjumbai pada tiga sisinya.
(2)
. Ukuran:
a.
Untuk tingkat Propinsi/Daerah Tingkat I: -panjang: 90 Cm. -lebar: 46Cm. -jumbai: 7Cm.
b.
Untuk tingkat Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II: 80Cm. -lebar : 40Cm.
(3)
. Warna: Dasar Hijau Jumbai: Kuning emas, Tulisan: Kuning emas.
(4)
. Lambang-lambang
a.
Bagian depan sebelah kiri Bhineka Tunggal
b.
Memanjang pada cYanaalowbl Setangkai padi terdiri dari 45 butir.
c.
Memanjang pada tepi sebelah bawah Serangkai kembang kapas terdiri dari 17 buah.
d.
Bagian belakang Sama dengan bagian depan.
(5)
.Tulisan-tulisan:
a.
Bagian depan:
1.
Nama Propinsi/Daerah Tingkat I atau Kabupaten/Kotamadya/ Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
2.
Pesan atau Amanat Presiden Republik Indonesia.
3.
Tanggal Penganugerahan tersebut pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia.
4.
Tanda tangan Presiden Republik Indonesia.
5.
Nama dan pangkat-Presiden Republik Indonesia.
b.
Bagian belakang: Motto pengabdian Propinsi/Daerah Tingkat I atau Kabupaten/Kota madya/Daerah Tingkat II.
(6)
. Tiang: Terdiri dari 2(dua) bagian, yaitu Kepala(mustaka)tiang dan tiang:
a.
Kepala (mustaka) tiang terbuat dari logam berwarna kuning emas berbentuk kelopak dan kuncup bunga teratai yang akan mekar dikokohkan pada ujung tiang PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA, terdiri dari 5 kelopak dan 5 kuncup.
b.
Tiang: Terbuat dari kayu berbentuk bulat memanjang:
1.
Untuk tingkat Propinsi/Daerah Tingkat I; garis tengah 4 Cm dan panjang 2 meter.
2.
Untuk tingkat Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II; garis tengah 4 Cm dan panjang 175 Cm.
(7)
. Patra: Terbuat dari logam berbentuk segi lima sama sisi berwarna kuning emas dan bergaris tengah 17 Cm. Pada bagian depan terlukis lambang Negara Republik Indonesia Bhineka Tunggal Ika dilingkari 8 buah kembang kapas dan butir-butir padi sejumlah 17 buah. Sejajar dengan lingkaran padi kapas terdapat tulisan melingkar dari kiri kekanan PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA:
a.
disebelah atas: PARASAMYA.
b.
disebelah bawah: PURNAKARYA NUGRAHA. Pada Bagianbelakang tertulis REPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Pasal:
Untuk membedakan Tanda Kehormatan PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA bagi tingkat Propinsi/Daerah Tingkat I dan Tingkat Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II, diadakan perbedaan dalam ukurannya.
BAB III
KUNING EMAS
Pasal 3
(1)
Tanda Kehormatan PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA dapat dikut sertakan pada upacara-upacara nasional dan upacara-upacara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(2)
Patra dari PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA ditempatkan pada tempat yang terhormat dari gedung/kantor Gubernur Kepala Daerah atau Bupati/Walikota Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KUNING EMAS
Pasal 4
(1)
PARASAMYA PURNAKARYA NUGRARA dianugerahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia atas usul Menteri Dalam Negeri pada tahun terakhir dari tiap Pembangunan Lima Tahun.
(2)
Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pengusulan dibantu oleh suatu Panitia Peneliti yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
(3)
Pedoman-pedoman tugas dari Panitia Peneliti, tatacara pelaksanaan penilaian, pengusulan dan penyerahan diatur oleh
Penjelasan Pasal:
(1).1 Menteri Dalam Negeri mengusulkan calon yang dianggapnya telah-memenuhi segala persyaratan untuk menerima tanda kehormatan PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA Tingkat Propinsi/Daerah Tingkat I dan Tingkat Kabupaten/Kotamadya/ Daerah Tingkat II. Pengusulan tersebut dilakukan pada tahun terakhir dari tiap Pembangunan Lima Tahun.
(2). Menteri Dalam Negeri membentuk Panitia Peneliti Tingkat Pusat yang bertugas melakukan penelitian terhadap Propinsi-propinsi/Daerah-daerah Tingkat I dan satu Panitia ditiap Propinsi yang bertugas melakukan penelitian terhadap Kabupaten/Kotamadya-kotamadya/ Daerah-daerah Tingkat II. Panitia Peneliti yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri terdiri dari anggota-anggota Departemen-departemen dan Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen yang diperlukan dan berkepentingan dalam penilaian.
(3). Menteri Dalam Negeri dalam menetapkan pedoman-pedoman tugas Panitia Peneliti, perlu memperhatikan situasi dan kondisi yang berbeda-beda pada daerah-daerah, baik mengenai potensi pembangunannya, situasi sosialnya, keadaan prasarananya yang tersedia dan lain-lainnya, satu dan lain untuk dapat diperoleh ketepatan kriteria penilaian yang sebaik-baiknya.
BAB V
KUNING EMAS
Pasal 5
(1)
Penyerahan Tanda Kehormatan PARASAMYA PURNAKARYA NUGRARA untuk tingkat/Propinsi/Daerah Tingkat I dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia bertempat di ibu kota Propinsi/Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(2)
Penyerahan PURNAKARYA NUGRAHA untuk tingkat Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat 11 dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia atau oleh salah seorang Menteri yang ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia bertempat diibukota Kabupaten/Kotamadya/ Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Penyerahan Tanda Kehormatan PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA kepada Pemerintah Daerah dilakukan pada tahun terakhir tiap Pembangunan Lima Tahun atau sesudahnya.
BAB VI
KUNING EMAS
Pasal 6
PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA diberikan secara ulangan apabila persyaratan-persyaratan yang dimaksudkan Peraturan Pemerintah ini dipenuhi oleh Pemerintah Daerah yang
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksudkan dengan pemberian secara ulangan ialah penganugerahan lebih dari satu kali Tanda Kehormatan PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA kepada satu Daerah.
BAB VII
KUNING EMAS
Pasal 7
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Sekretariat Negara Republik Indonesia
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KUNING EMAS
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 1973
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 1973
MENTERI/SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI
Penjelasan Umum
Undang-undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 menyebutkan adanya tiga macam tanda kehormatan, namun demikian memungkinkan untuk diadakannya tanda kehormatan yang lain atau yang baru.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang tersebut diatas ini, maka sebagai pelaksanaannya diadakan Peraturan Pemerintah tentang Tanda Kehormatan PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA ini.
PARASAMYA PURNAKARYANUGRAHA berarti"Anugerah atas pekerjaan yang baik atau sempurna untuk(kepentingan) semua orang". Tanda kehormatan ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan penghargaan kepada Daerah atas hasil karya atau prestasi yang tertinggi dalam mensukseskan pelaksanaan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan seluruh Rakyat.
Penghargaan diberikan kepada Propinsi/Daerah Tingkat I dan Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat I yang menurut penilaian telah mencapai hasil karya yang positif dan tertinggi dalam pelaksanaan tiap Pembangunan Lima Tahun Penghargaan diberikan dengan maksud untuk mendorong agar Daerah yang bersangkutan lebih meningkatkan hasil karyanya dalam pelaksanaan pembangunan selanjutnya, untuk menjadi teladan serta dorongan bagi Daerah-daerah lainnya dan untuk memupuk kompetisi yang sehat guna meningkatkan pembangunan daerahnya masing-masing.
PENJELASAN
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.