Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1963

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1963, Tentang Perubahan Angka Presentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan Dan Tunjangan Perusahaan Tambahan Menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:36
Tahun
:1963
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Juni 1963
Tanggal Pengundangan
:08 Juni 1963
Tanggal Berlaku
:01 Mei 1963
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1963/No. 58, TLN. No. 2552, LL : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1963

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1963
TENTANG
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 21 TAHUN 1963, TENTANG PERUBAHAN ANGKA PRESENTASI TUNJANGAN KEMAHALAN UMUM, TUNJANGAN PERUSAHAAN DAN TUNJANGAN PERUSAHAAN TAMBAHAN MENURUT PERATURAN POKOK GAJI PERUSAHAAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan ketentuan bahwa gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri yang digaji menurut P.G.P.N. 1961 adalah serendah-rendahnya Rp. 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) sebulan, perlu diadakan ketentuan yang sesuai dengan itu bagi pegawai Perusahaan Negara yang digaji menurut Peraturan PemerintahNo. 14 tahun 1962 yo Peraturan PemerintahNo. 21 tahun 1963;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah No.14 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962No.55);
2.
Peraturan PemerintahNo.21 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963No.37);
3.
Pasal 2 Peraturan Presiden No. 8 tahun 1963 (Lembaran- Negara tahun 1963No. 34);
4.
Undang-undangNo.10 Prp tahun 1960;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 21 TAHUN 1963 TENTANG PERUBAHAN ANGKA PERSENTASI TUNJANGAN KEMAHALAN UMUM, TUNJANGAN PERUSAHAAN DAN TUNJANGAN PERUSAHAAN TAMBAHAN MENURUT PERATURAN POKOK GAJI PERUSAHAAN NEGARA
Pasal I
Tunjangan Kemahalan Umum termaksud dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963No.37) ditambah demikian rupa sehingga penghasilan pegawai Perusahaan Negara yang diperoleh dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan umum dan tunjangan perusahaan tidak kurang dari Rp. 750,-(tujuh ratus lima puluh rupiah) sebulan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapan dan mempunyai daya surut sampai tanggal1 Mei 1963.
sampai tanggal1 Mei 1963.Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik

[HALAMAN 2]
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 1963.
Pj. Presiden Republik Indonesia,
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 juni 1963.
Sekretaris Negara,
A.W.SURJOADININGRAT(S.H.).
Penjelasan Umum
, TUNJANGANPERUSAHAANDANTUNJANGANPERUSAHAANTAMBAHAN MENURUTPERATURANPOKOKGAJI PERUSAHAANNEGARA.
UMUM Dalam pasal 2 Peraturan Presiden No.8 tabun 1963 dinyatakan bahwa penghasilan Pegawai Negeri, yang diperoleh dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan kemahalan umum tidak kurang dari Rp.750,sebulan.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1963 tidak terdapat pasal yang menyatakan seperti tersebut diatas bagi seorang pegawai Perusahaan Negara.
Berhubung dengan itu dipandang perlu menambah Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1963 dengan ketentuan bahwa penghasilan terendah seorang pegawai Perusahan Negara adalah Rp. 750,-sebulan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…