Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1964
TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI NEGERI YANG MELAKUKAN KEWAJIBANNYA SECARA LUAR BIASA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memperbesar semangat kerja pegawai negeri sebagai golongan karyawan yang sangat penting dalam pembangunan negara, perlu mengatur pemberian penghargaan khusus yang merupakan perangsang bagi golongan karyawan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang No. 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No.263);
p.
G.P.N.-1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 239);
p.
G.-Pol.- 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 241);
p.
G.M.-1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 251);
6.
Undang-undang No. 21 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No.78);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI NEGERI YANG MELAKUKAN KEWAJIBANNYA SECARA LUAR BIASA
BAB I
NEGERI YANG MELAKUKAN KEWAJIBANNYA SECARA LUAR BIASA
Pasal 1
Yang dimaksudkan dengan pegawai negeri dalam peraturan ini yalah:
a.
Pegawai negeri sipil yang digaji menurut P.G.P.N.-196l;
b.
Anggota angkatan Kepolisian yang digaji menurut P.G.-Pol-1961;
c.
Anggota Angkatan Perang yang digaji menurut P.G.M.-1961;
d.
Pegawai Organik Daerah Otonom, dan
e.
Pegawai Harian/organikdan pegawai bulanan organik yang digaji berdasarkan P.G.P.N.-1961/P.G.Pol.-1961/P.G.M.-1961;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NEGERI YANG MELAKUKAN KEWAJIBANNYA SECARA LUAR BIASA
Pasal 2
Kepada pegawai negeri termaksud dalam peraturan ini yang ternyata telah menunjukkan jasa-jasa, kerajinan, kejujuran dan ketaatan terhadap Negara dan tugas kewajibannya secara luar biasa sehingga patut dijadikan teladan, dapat diberikan penghargaan yang berikut di bawah ini:
a.
Piagam pernyataan penghargaan yang ditetapkan dengan surat keputusan Presiden/Menteri yang berhak mengangkat pegawai yang bersangkutan;
b.
Hadiah sebesar 1o x gaji pokok tertinggi menurut pangkatnya dengan sekurang-kurangnya sebesar Rp.10.0o0,- (sepuluh ribu rupiah) sekaligus.
Penjelasan Pasal:
Piagam pernyataan ditanda-tangani oleh Pembersar yang berhak mengangkat.
BAB III
NEGERI YANG MELAKUKAN KEWAJIBANNYA SECARA LUAR BIASA
Pasal 3
(1)
Keputusan pemberian penghargaan menurut peraturan ini harus disertai daftar perincian mengenai fakta-fakta tentang jasa-jasa dan pelaksanaan kewajibannyadengan kerajinan ketaatan secara luar biasa, sekurang-kurangnya mengenai masa satu tahun terakhir.
(2)
Keputusan pemberian penghargaan itu ditetapkan oleh Presiden/Menteri setelah mendengar Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan Kepala Kantor Urusan Pegawai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SATU TAHUN TERAKHIR
Pasal 4
Pemberian penghargaan menurut peraturan ini dilakukan dengan upacara sederhana, di mana segenap pegawai Kantor yang bersangkutan hadir tiap-tiap kali pada hari-hari perayaan Hari Kemerdekaan Nasional 17Agustus 1945.
Penjelasan Pasal:
Dalam upacara sederhana tersebut hendaklah hadir segenap pegawai setempat dari Kantor tempat pegawai yang bersangkutan bekerja.
BAB V
KEMERDEKAAN NASIONAL 17AGUSTUS 1945
Pasal 5
Hal-hal mengenai pelaksanaan peraturan ini yang belum ditentukan, ditetapkan oleh Menteri yang diserahi urusan pegawai.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
BAB VI
KEMERDEKAAN NASIONAL 17AGUSTUS 1945
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangggal 8 September 1964.
SUKARNO.
Diundanqkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 1964
WAKILSEKRETARIS NEGARA,
SANTOSO S.H.
Brig.Jen.T.N.I.
Penjelasan Umum
Dalam taraf pembangunan Negara dewasa ini dianggap perlu untuk mengadakan perangsang bagi para pegawai negeri sebagai golongan karyawan yang penting untuk lebih memperbesar daya kerja mereka itu.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.