Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1960
TENTANG NASIONALISASI N.V. "SEMARANGSCHE STOOMBOOT EN PRAUWEN VEER (S.S.P.V.)" DAN N.V. "SEMARANG VEER"
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sebagai kelanjutan dari pada tindakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan maritim milik Belanda yang telah dilakukan dengan Peraturan Pemerintah No.45 tahun 1959 perlu menasionalisasikan perusahaan N.V. Semarangsche Stoomboot en Prauwen Veer (S.S.P.V.) dan N.V. Semarang Veer yang berkedudukan di Semarang dan menyatakannya menjadi satu perusahaan dengan N.V. Semarang Dock Works (sekarang bernama Perusahaan Dok Negara "Semarang") yang telah dikenakan nasionalisasi dengan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1959 termaksud;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 162) tentang nasionalisasi perusahaan Belanda
3.
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 5) tentang pokok-pokok pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
4.
Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959No. 6)tentang pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda;
5.
Peraturan Pemerintah No.45 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959No. 115);
6.
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 No. 31) tentang Pejabat yang melakukan jabatan Presiden jika Presiden mangkat, berhenti atau berhalangan, sedang Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG NASIONALISASI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN N.V. SEMARANGSCHE STOOMBOOT EN PRAUWEN VEER (S.S.P.V.) DAN N.V. SEMARANG VEER DI SEMARANG
BAB I
SEMARANG
Pasal 1
Perusahaan-perusahaan maritim milik Belanda yang tercantum dalam pasal 2 dikenakan nasionalisasi dan disatukan menjadi satu perusahaan dengan N.V. Semarang Dock Works(sekarang bernama Perusahaan Dok Negara"Semarang")di Semarang, dibawah nama Perusahaan Angkutan Air dan Dok Negara"Semarang".
BAB II
SEMARANG
Pasal 2
(a)F Perusahaan-perusahaan yang termaksud dalam pasal 1 ialah:
1.
N.V. Semarangsche Stoomboot en Prauwen Veer (S.S.P.V.), Semarang;
2.
N.V. Semarang Veer, Semarang. (b) Nasionalisasi tersebut meliputi seluruh cabang-cabang dan bagian-bagian dari perusahaan-perusahaan tersebut di Indonesia.
BAB III
SEMARANG
Pasal 3
Pelaksanaan penyatuan yang dimaksud dalam pasal 1 dilakukan oleh Menteri Perhubungan Laut, c.q. Badan Pusat Penyelenggaraan Perusahaan-perusahaan Maritim Negara (B.P. Maritim).
BAB IV
SEMARANG
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah tentang Nasionalisasi S.S.P.V.dan Semarang Veer".
BAB V
SEMARANG
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 3 Desember 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September1960
Pejabat
Presiden Republik
Indonesia,
DJUANDA
Diundangkan
Pada tanggal 30 September1960
Ajun
Sekretaris Negara,
SANTOSO
Penjelasan Umum
Sebagaimana diketahui dengan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1959 beberapa perusahaan-perusahaan maritim milik Belanda telah dikenakan nasionalisasi sebagai pelaksanaan dari pada Undang-undang No. 86 tahun 1958 dan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1958.
Tindakan nasionalisasi gelombang pertama itu meliputi perusahaan-perusahaan maritim yang sangat vitaal.
Sebagai gelombang selanjutnya dari pada tindakan nasionalisasi itu, tibalah kini waktunya untuk menasionalisasikan perusahaan- perusahaan N.V. Semarangsche Stoomboot en Prauwen Veer (S.S.P.V.) dan N.V. Semarang Veer yang berkedudukan di Semarang.
Kedua perusahaan itu pada asalnya merupakan satu perusahaan dengan N.V. Semarang Dock Works yang telah dikenakan nasionalisasi dengan Peraturan Pemerintah No.45 tahun 1959, di-bawah nama N.V.Semarangsche Stoomboot en Prauwen Veer. Berhubung dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1954 tentang perusahaan muatan kapal laut, S.S.P.V. dipecah- pecah menjadi beberapa perusahaan berbentuk badan hukum yang berdiri sendiri untuk kelaknya memudahkan pengoperasiannya kepada perusahaan-perusahaan nasional, sedangkan S.S.P.V. sebagai"holding company"memegang seluruh saham-saham dari N.V.-N.V. baru itu. Ketika timbul aksi perjuangan Irian Barat perusahaan-perusahaan itu belum jadi dijual kepada perusahaan-perusahaan nasional, sehingga dikuasaioleh Negara. Ketiga perusahaan itu satu sama lainnya oleh fiskus dianggap terpisah, juga dalam hal perusahaan-perusaaan itu satu sama lain- nya memberikan jasa-jasa, sedangkan pada hakekatnya mereka merupakan satu perusahaan.
Kenyataan demikian sekarang ini disamping terada kejanggalannya, juga mempengaruhi likwiditeit dari perusahaan-perusahaan itu. Berhubung dengan itu, lagi pula karena pemisahan dahulu itu sebenarnya tidak ada lagi, maka mendahului penyesuaian secara integral dalam ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 19 tahun 1960 tentang Perusahaan Negara perlulah menetapkan penggabungannya kembali menjadi satu perusahaan dengan N.V.Semarang Dock Works (sekarang bernama :Perusahaan Dock "Semarang"), yang telah dinasionalisasikan dengan Peraturan Pemerintah No.45 tahun 1959, dibawah nama Perusahaan Angkutan Air dan Dok Negara"Semarang", agar dapat bekerja secara efisien.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.