Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1973
TENTANG SATYALANCANA SANTI DHARMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sebagai perwujudan dari politik luar negeri Indonesia yang bebas aktip dan untuk membuktikan kepada dunia Internasional akan pendirian dan kemampuan Bangsa Indonesia, Pemerintah memberi tugas kepada Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk mengirim anggota-anggotanya keluar negeri dalam bentuk kontingen-kontingen pasukan bersenjata untuk mengambil bagian aktip dalam usaha menghentikan permusuhan antara bangsa-bangsa yang sedang dalam sengketa;
b.
bahwa pengiriman kontingen-kontingen tersebut merupakan pula kepercayaan dunia Internasional kepada Indonesia, dan bagi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sendiri merupakan suatu kebanggaan yang perlu dicatat dalam sejarah perkembangannya;
c.
bahwa untuk itu dipandang perlu mengabadikan peristiwa tersebut dalam sejarah perkembangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan memberi tanda penghargaan kepada mereka. yang mengemban tugas.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 70 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1958 tentang Tanda-tanda penghargaan untuk anggota Angkatan Perang (Lembaran Negara Tahun 1958Nomor 124);
3.
Undang-undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan umum mengenai Tanda-tanda Kehormatan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 44).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SATYALANCANA SANTI DHARMA
Pasal 1
(1)
. Satyalancana Santi Dharma diadakan dengan tujuan untuk memberi penghargaan kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selesai melaksanakan tugas Internasional diluar negeri dalam kesatuan kontingen, yang selanjutnya disebut misi/kontingen Garuda.
(2)
. Syarat untuk menerima Satyalancana Santi Dharma sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal ini ialah apabila anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dimaksud selama dalam kontingen Garuda menjalankan tugasnya dengan menunjukkan disiplin, taat pada pimpinannya serta berkelakuan baik dan dalam jangka waktu mana:
a.
ditempatkan dalam tugas luar negeri mulai misi/ kontingen Garuda yang bersangkutan sampai ditariknya kembali ke Indonesia;
b.
selama 2 (dua) bulan terus menerus dalam penugasan luar negeri dalam misi kontingen Garuda, atau
c.
gugur/meninggal dunia bukan karena akibat tindakan sendiri dalam pelaksanaan tugas Internasional diluar negeri dalam misi/kontingen Garuda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
. Satyalancana Santi Dharma berbentuk dan berwarna seperti tertera dalam gambar lampiran Peraturan Pemerintah ini, ialah sebuah Satya-lancana yang dibuat dari logam berwarna kuning perunggu, berbentuk segi lima dengan sebuah lingkaran kecil pada masing-masing sudut yang melambangkan falsafah hidup Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bersendikan Panca Sila. Disebelah muka terdapat 2 (dua) buah lingkaran yang didalamnya sebelah atas terdapat tulisan"SANTI DHARMA" dan dibawahnya gambar setangkai padi dan setangkai kapas, sedang ditengah-tengah Satyalancana digambarkan setangkai bunga padma yang melambangkan persahabatan. Disebelah belakang Satyalancana terdapat tulisan "Republik Indonesia".
(2)
. Satyalancana Santi Dharma berukuran Panjang garis yang ditarik dari sudut kesatu kesudut ketiga dan dari sudut ketiga kesudut, kelima masing-masing berjarak:35 mm. Dari titik tengah sampai kelingkaran dimana didalamnya terdapat tulisan"SANTI DHARMA"berjarak12 mm.
(3)
. Satyalancana Santi Dharma disertai dengan pita gantung berwarna dasar biru laut yang dibuat dari kain sutera dan berukuran lebar 35 mm, panjang 45 mm. Ditengah-tengah terdapat 2 lajur tegak lurus berwarna merah dan putih.
(4)
. Ditengah-tengah pita dilekatkan logam kecil berwarna perak dengan bentuk huruf Romawi I, I, III, IV dan seterusnya, sebagai tanda dari misi /kontingen Garuda-.I, misi/kontingen Garuda-II, misi /kontingen Garuda-IlI, misi /kontingen Garuda-IV dan misi/kontingen Garuda seterusnya.
(5)
. Pita harian dibuat dan berwarna sama dengan pita gantungnya berukuran lebar 10 mm dan panjang 35 mm.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Satyalancana Santi Dharma dianugerahkan juga kepada warganegara Indonesia bukan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang tergabung dalam kontingen Garuda dan memenuhi syarat ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Satyalancana Santi Dharma dianugerahkan oleh Menteri Pertahanan- Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata atas usul Ketua misi/Komandan kontingen Garuda yang bersangkutan melalui Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan/Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ketentuan tentang pencabutan seperti tersebut dalam Pasal 33 Undang-undang Nomor 70 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Drt. Nomor 2 Tahun 1958 tentang Tanda-tanda penghargaan untuk anggota Angkatan Perang sebagai Undang-undang, berlaku bagi Satyalancana Santi Dharma.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, termasuk peraturan-peraturan pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini disebut Peraturan Pemerintah tentang Satyalencana SANTI DHARMA dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 1973
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 1973
MENTERI/SEKRETARISNEGARAREPUBLIKINDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
[HALAMAN 6]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-6-
Penjelasan Umum
Ikut sertanya Bangsa dan Pemerintah Indonesia dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, adalah merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia dan politik Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia yang diwajibkan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam rangka inilah Pemerintah menugaskan ABRI untuk mengirimkan kontingen-kontingen pasukan bersenjata ke Luar Negeri untuk ikut mengambil bagian secara aktip dalam usaha menghentikan permusuhan antara Bangsa-bangsa yang sedang dalam sengketa.
Sudah selayaknya, disamping Tanda-tanda Kehormatan ABRI yang diberikan untuk jasa-jasa melaksanakan tugas didalam Negeri, kepada mereka yang berjasa dalam melaksanakan tugas ABRI di Luar Negeri pun diberikan Tanda Kehormatan. Oleh karenanya Pemerintah menganggap perlu untuk mengadakan Tanda Kehormatan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berbentuk Satyalancana yang derajatnya sama dengan Satyalancana-satyalancana yang lain.
Sesuai dengan tujuan dari pengiriman misi/kontingen tersebut Tanda Kehormatan Satyalancana ini bernama "SATYALANCANA SANTI DHARMA", yangberarti:
Santi =Damai/tenteram.
Dharma = Pemberian/sumbangan atau kegiatan nyata untuk fihak lain yang telah diperhitungkan kemungkinan-kemungkinannya disertai dengan pengorbanan harta atau jiwa untuk maksud baik tanpa mengharapkan balas jasa.
PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.