Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1959

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penentuan Perusahaan Dagang Yang Besar Milik Belanda Beserta Cabang-Cabangnya Dan Anak-Anak Perusahaannya Yang Dikenakan Nasionalisasi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:33
Tahun
:1959
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Juni 1959
Tanggal Pengundangan
:04 Juli 1959
Tanggal Berlaku
:03 Desember 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1959/No. 53, TLN. No. 1798, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1959
TENTANG
PENENTUAN PERUSAHAAN DAGANG YANG BESAR MILIK BELANDA BESERTA CABANG-CABANGNYA DAN ANAK-ANAK PERUSAHAANNYA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia perlu ditentukan perusahaan-perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi;
b.
bahwa perusahaan dagang yang besar adalah merupakan cabang produksi yang penting bagimasyarakat dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena mana dipandang perlu perusahaan termaksud dikenakan nasionalisasi;
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 162);
3.
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 NO.5);
4.
Pemerintah No. 3 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No.6).
5.
Pemerintah No. 4 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No.7),
6.
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No.31);
7.
Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 01):

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN DAGANG. YANG BESAR MILIK BELANDA BESERTA CABANG-CABANGNYA DAN ANAK-ANAK PERUSAHAANNYA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI. DIDALAM DOKUMEN INI TERDAPAT FORMAT GAMBAR
BAB I
PERUSAHAANNYA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI
Pasal 1
(1)
Perusahaan Dagang milik Belanda yang ada diwilayah Republik Indonesia tersebut dalam lajur 5 di bawah ini berikut kantor Direksi dan/atau Kantor Administrasi tersebut dalam lajur 2 serta pemiTik perusahaan tersebut dalam lajur 3 dikenakan nasionalisasi dengan mengingat ketentuan dalam ayat (2) pasal ini.
(2)
Nasionalisasi hanya dikenakan terhadap Kantor Direksi dan/atau Kantor Administrasi dan Pemilik perusahaan termaksud dalam ayat (l) pasal ini, yang berbentuk badan hukum dan bertempat kedudukan di Indonesia: Didalam dokumen ini terdapat format gambar
BAB II
INI
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah'ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 1959.
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SARTONO.
Menteri Perdagangan,
RACHMAT MULJOMISENO.
Menteri Negara
UrusanStabilisasiEkonomi,
SOEPRAJOGI.
Diundangkan
pada tanggal 4 Ju1i 1959,
Menteri Kehakiman
g. A.MAENGKOM.
PENJELASANATAS
PERATURAN PEMERINTAH No.33 TAHUN 1959
tentang
PENENTUAN PERUSAHAAN DAGANG YANG BESAR MILIK
BELANDA BESERTA CABANG-CABANGNYA DAN ANAK-
NAK PERUSAHAANNYA YANG DIKENAKAN
NASIONALISASI.
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pelaksanaan dari
Pasal 1 Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun
1958 No. 162) tentangNasionalisasi Perusahaan Belanda.
Sekedar mengenai hal-hal yang diatas dapatlah secara langsung
dihubungkan dengan maksud penjeiasan atas pasal 1 tersebut diatas.
Perlu
kiranya dijeiaskan bahwa nasionalisasi
perusahaan
Belanda yang termaktub dalam
Peraturan Pemerintah ini,
meliputi
seluruh cabang-cabangnya dan pula semua anak-anak perusahaannya.
0leh karena
dengan Peraturan Pemerintah No.4 tahun 1959
(Lembaran-Negara
No.
7)
Penentuan
Perusahaan
Pertanian
Perkebunan
Tembakau
milik
Belanda
yang
dikenakan
nasionalisasi
dan
Peraturan
Pemerintah
tahun
(Lembaran-Negara 1959 No. 3 1) tentang Penentuan Perusahaan
Perkebunan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi, perusahaan-
perkebunan/tembakau
milik Belanda
telah
nasionalisasi,
maka
dalam
daftar
anak-anak
dari
dagang
itu
tidakdimasukkan
"anak-anak
perusahaan"
yang merupakan perusahaan perkebunan/tembakau.
Hanya perTu ditegaskan bahwa perusahaan perkebunan/tembakau
yang menjadi anak perusahaan dari perusahaan dagang milik Belanda,
telah ada dalam penguasaan BadanUrusan Dagang sejak tanggal 14
Nopember 1958, satu dan lain berdasarkan lampiran naskah timbang-
terima dari Kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Perang
Pusat kepada Menteri Perdagangan.
Dengan penjelasan umumini kiranya penjelasan pasal demi
pasal tidak diperlukan lagi.
Termasuk Lembaran-Negara No. 53 tahun 1959.
Diketahui
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A.MAENGKOM.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 53 DAN TAMBAHAN LEMB

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…