Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1968
TENTANG PEMBUBARAN B.P.U. PERUSAHAAN DAGANG NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka usaha penyederhanaan dan pendayagunaan Badan-badan dan Usaha-usaha Negara, dipandang perlu membubarkan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 No. 89) ;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1961, pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan MPRS Nomor XXIII/MPRS/1966;
3.
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 1989).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN DAGANG NEGARA
Pasal 1
Terhitung mulai hari tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 89) dinyatakan bubar.
Pasal 2
Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sampai tanggal 29 Pebruari 1968.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 1968.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 28 September 1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSYAH
Mayor Jenderal T.N.I.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1968/48
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.