Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1960

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penentuan Perusahaan Dagang Milik Belanda Beserta Cabang-Cabang Yang Dikenakan Nasionalisasi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:30
Tahun
:1960
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Agustus 1960
Tanggal Pengundangan
:22 Agustus 1960
Tanggal Berlaku
:03 Desember 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1960/No. 60, TLN. No. 2027, LL : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1960
TENTANG
PENENTUAN PERUSAHAAN DAGANG MILIK BELANDA BESERTA CABANG-CABANG YANG DIKENAKAN NASIONALISASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untukmelaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan dagang milikBelanda beserta kantor-kantor cabang dan anak perusahaan-anak perusahaannya yang berada didalam wilayah maka perlu ditentukan perusahaan dikenakan nasionalisasi.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
2.
Undang-undang No. 86 Tahun 1958 tentang "Nasionalisasi Perusahaan Belanda" (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162);
3.
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 tentang "Pokok-pokok Pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda" (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 5);
4.
Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 tentang "Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda" (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 6);
5.
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1959 tentang "Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Tembakau Milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi" (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 7);
6.
Perusahaan Pemerintah No. 19 tahun 1959 tentang "Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi" (Lembaran-Negara tahun 1959 No.31);
7.
Peraturan Pemerintah No.33 tahun 1959 tentang Perusahaan Dagang yang besar milik Belanda beserta cabang-cabangnya dan anak perusahaan-anak perusahaannya dikenakan nasionalisasi (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 53);
8.
Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 1959 tentang Perusahaan Perindustrian/Pertambangan Milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi" (Lembaran-Negara tahun 1959No. 123);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENENTUAN PERUSAHAAN DAGANG MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI
Pasal 1
(1)
Perusahaan Dagang Milik Belanda yang ada diwilayah Republik Indonesia tersebut dalam lajur 5 dari daftar dibawah ini berikut kantor Direksi dan/atau kantor Administrasi tersebut dalam lajur 2 dari daftar dibawah ini serta pemilik perusahaan tersebut dalam lajur 3 dari daftar dibawah ini dikenakan nasionalisasi dengan mengingat ketentuan dalam ayat (2) pasal ini.
(2)
Nasionalisasi hanya dikenakan terhadap kantor Perusahaan Direksi dan/atau kantor Administrasi dan Pemilik Perusahaan termaksud dalam ayat (l) pasal ini, yang berbentuk Badan Hukum dan bertempat kedudukan di Indonesia seperti tersebut dalam daftar dibawahini: Lampiran berupa gambar lihat fisik
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan 3 Desember 1957.
Agar supaya setiap
orang
dapat mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 1960
Presiden Republik Indonesia
Ttd.
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus1960.
Menteri Kehakiman,
SAHARDJO
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pelaksanaan dari Pasal 1 Undang-undang No. 86 tahun 1958 tentang nasionalisasi perusahaan Belanda (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162). Sekedar mengenai hal-hal yang diatas dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal 1 tersebut diatas.
Perlu kiranya dijelaskan bahwa nasionalisasi perusahaan Belanda yang diajukan dalam rancangan Peraturan Pemerintah ini, meliputi
seluruh cabang-cabangnya dan pula semua anak perusahaan-anak perusahaannya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…