Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1968
TENTANG PENGEMBALIAN N.V. ESSENCE INDONESIA KEPADA PEMILIKNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Undang-undang No. 86 tahun 1958 telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1960, dalam mana ditentukan bahwa N.V. Essence Indonesia ikut dikenakan Nasionalisasi;
b.
bahwa berdasarkan Undang-undang tersebut a diatas telah pula dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1959, dalam mana ditentukan bahwa N.V. Naarden Chemische fabriek, yang sepenuhnya dimiliki oleh Warga-Negara Belanda, dikenakan
c.
bahwa dalam perkembangan selanjutnya berdasarkan Peraturan Perdana Menteri RepubiikIndonesia No. 188/PM/ 1964 yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1964, Pabrik Essence Indonesia (dahulu
V.
Indonesia) dan Pabrik Essence Narwasta (dahulu N.V. Naarden Chemische Fabriek) diserahkan kepada Pemerintah Daerah khusus IbukotaJakarta, dan kemudian dijadikan sebagai Unit-unit produksi dari Perusahaan Daerah Gandharasa Jaya;
e.
bahwa setelah diadakan penelitian kembali berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 22 tahun 1968 ternyata bahwa N.V. Essence Indonesia merupakan sebuah badan usaha yang dimiliki oleh sebuah badan usaha Amerika Serikat beserta sebuah badan usaha Indonesia, yakni International Flavors & Fragrances Ins dan N.V. Intraport;
f.
bahwa oleh karenanja Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk mengembalikan N.V. Essence Indonesia kepada kedua pemiliknya tersebutpada d diatas;
g.
bahwa dengan dikembalikannya N.v. Essence Indonesia kepada pemiliknya, maka Pabrik Essence Narwasta yang peralatannya pada dewasa ini sudah terlampau tua, tidak akan dapat melanjutkan usahanya sebagai perusahaan tersendiri tanpa i menjadi beban ; secara terus-menerus bagi Pemerintah Daerah khusus IbukotaJakarta;
h.
pertimbangan-pertimbangan teknis dan ekonomis serta sesuai pula dengan kebijaksanaan Pemerintah untuk menyerahkan kepada swasta usaha-usaha milik Negara yang tidak berjalan dengan baik serta bidang usahanya tidak bersifat vital, Pemerintah memandang perlu untuk menjual pula unit Pabrik Essence Narwasta kepada pemilik yang syah dari
V.
Essence Indonesia tersebut pada d diatas.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan M.P.R.S. Nomor XxIII/MPRs/1966;
3.
Undang-undang No. 86 tahun 1958;
4.
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959;
5.
Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1959;
6.
Peraturan Pemerintah No.30 tahun 1960;
7.
Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1964.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGEMBALIAN N.V. ESSENCE INDONESIA KEPADA PEMILIKNYA
Pasal 1
n. V. Essence Indonesia, yang dengan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 90, Tambahan Lembaran-Negara No. 2027) telah dikenakan Nasionalisasi, dikembalikan kepada pemiliknya yakni International Flavors & Fragrances Ins dan N.V. Intraport.
Pasal 2
Bersamaan dengan pengembalian n. V. Essence Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dari Peraturan Pemerintah ini Unit Pabrik Essence Narwasta dari Perusahaan Daerah Gandharasa Jaya (dijual kepada pemilik N.V. Essence Indonesia.
Pasal 3
Pelaksanaan dari ketentuan termaksud dalam pasal-pasal 2 dan 3 dari Peraturan Pemerintah ini, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 4
Pengawasan atas ketentuan tersebut dalam pasal 3 dari Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Menteri Negara Ekonomi, Keuangandan Industri.
BAB V
KEUANGAN DAN INDUSTRI
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 1968.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
JenderalT.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 1968.
Sekretaris Negara, R.I.,
ALAMSYAH.
MajorJenderal T.N.I.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN1968/46
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.