Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1965
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN BAHAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diatur pemberian tunjangan bahaya kepada pegawai negeri tertentu;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undangDasar;
2.
Undang-undang Nomor 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 263);
3.
Pasal 11 ayat (2) P.G.P.N.1961 dan pasal 15 P.G.Pol.1961;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN BAHAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI
BAB I
PEGAWAI NEGERI
Pasal 1
yang dimaksudkan dengan pegawai negeri dalam peraturan ini ialah pegawai negeri menurut Undang-undang Nomor 18 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepgawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEPGAWAIAN
Pasal 2
Tunjangan bahaya diberikan kepada pegawai negeri yang sehari-hari melakukan pekerjaan yang nyata-nyata mudah menimbulkan bahaya bagi badan dan atau jiwanya.
Penjelasan Pasal:
Tunjangan bahaya hanya diberikan kepada pegawai negeri pemangkujabatan yang menurut sifat jabatannya dan tugas pekerjaannya sehari-hari mudah tertimpa bahaya bagi badan dan/atau jiwanya, meskipun sudah diadakan tindakan preventif untuk menghindarkan/mengurangi kemungkinan timbulnya bahaya tersebut, antara lain
a. pegawai yang langsung mengobati, merawat, menjaga atau mengurus orang yang menderita penyakit yang mudah menular/mudah berpindah;
b. pegawai yang memeriksa, membersihkan atau memelihara kuman penyakiyang mudah menular/berpindah atau yang memelihara binatang berbisa untuk percobaan;
c. pegawai yang langsung menyelidiki atau membuat obat racun, gas racun atau uap racun ataupun benda letupan,
d. pegawai yang melakukan pekerjaaan dalam bangunan-bangunan, tempat-tempat kerja yang membahayakan seperti terowongan dan lubang-lubangtambang. Dengan sendirinya diharapkan dalam menetapkan pemberian tunjangan bahaya kepada pegawai negeri harus pula diperhatikan apakah pekerjaan seperti termaksud dalam pasal 5 itu memang menjadi tugasnya sehari-hari.
BAB III
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEPGAWAIAN
Pasal 3
Tunjangan sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 2 peraturan ini sebulan berjumlah20% (dua puluh perseratus) dari gaji pokok pegawai yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Pecahan rupiah yang terdapat dalam menghitung tunjangan bahaya ini dibulatkan keatas dalam lima rupiahan.
BAB IV
PEGAWAI YANG BERSANGKUTAN
Pasal 4
Dalam hal seseorang pegawai untuk sementara ditugaskan melakukan pekerjaan termaksuddalam pasal 2peraturan ini kepadanya diberikan tunjangan menurut ketentuan dalam pasal 3 di atas yang dihitung sehari demi sehari.
Penjelasan Pasal:
Dalam menghitung jumlah tunjangan bahaya sehari-hari maka satu bulan dihitung tiga puluh hari.
BAB V
DIHITUNG SEHARI DEMI SEHARI
Pasal 5
Pekerjaan yang nyata-nyata mudah menimbulkan bahaya bagi badan dan atau jiwanya ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendengar pertimbangan Menteri Perburuhan dan Menteri Kesehatan dengan persetujuan Presidium Kabinet Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas. Mengetahui sekretaris Negara, MOHD.ICHSAN.
BAB VI
DIHITUNG SEHARI DEMI SEHARI
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas. Mengetahui sekretaris Negara, MOHD.ICHSAN.
Agar
supaya
setiap
orang dapat mengetahuinya
memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal23 Juni1965.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 1965.
Sekretaris Negara,
MOHD.ICHSAN.
Penjelasan Umum
Sudah sewajarnya bahwa kepada pegawai negeri yang melakukan pekerjaan yang nyata-nyata mudah menimbulkan bahaya bagi badan dan atau jiwanyadiberikan tunjangan bahaya.
Bahaya ini dengan sendirinya dapat timbul kalau pegawai yang bersangkutan itu sedang menjalankan tugasnya, yang langsung tidak iangsung dapat mengancam keselamatan badan atau jiwanya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.