Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1973

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembubaran Perusahaan Negara Fajar Ternak
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:27
Tahun
:1973
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Mei 1973
Tanggal Pengundangan
:30 Mei 1973
Tanggal Berlaku
:30 Mei 1973
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1973/ , LL Setkab : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1965

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1973
TENTANG
PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA FAJAR TERNAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan secara mendalam, Perusahaan Negara Fajar Ternak sebagaimana yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1965 ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil, sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Negara termaksud;
b.
bahwa berhubung dengan itu, maka berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1965 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pembubaran Perusahaan Negara Fajar Ternak.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1989).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA FAJAR TERNAK
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini membubarkan Perusahaan Negara Fajar Ternak sebagaimana yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 85).
Pasal 2
(1)
. Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Fajar Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini ditunjuk suatu team/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari seorang wakil dari Departemen Perdagangan selaku Ketua; seorang wakil dari Departemen Keuangan selaku Wakil Ketua; seorang wakil dari Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi serta seorang wakil dari Perusahaan Negara Fajar Ternak masing-masing selaku Anggota.
(2)
. Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas team/ panitia likwidasi tersebut pada ayat (1) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan.
(3)
. Pengesahan atas pertanggungan-jawab likwidatur tersebut pada ayat (1) pasal ini dilakukan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan atas hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan c.q. Direktorat Akuntan Negara.
BAB III
DIREKTORAT AKUNTAN NEGARA
Pasal 3
Semua kekayaan Perusahaan Negara Fajar Ternak setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
BAB IV
LIKWIDASI MENJADI MILIK NEGARA
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 85) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB V
LIKWIDASI MENJADI MILIK NEGARA
Pasal 5
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
BAB VI
AKAN DIATUR TERSENDIRI
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

[HALAMAN 4]
Y
1
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-4-
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 1973
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 1973
MENTERI/SEKRETARISNEGARAREPUBLIKINDONESIA,
SUDHARMONO,SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
CATATAN
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK
ULANG

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…