Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 206 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden, Dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia
Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1973
TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa kedudukan keuangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 206 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 247) sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, oleh sebab itu perlu ditinjau kembali dan disempurnakan;
b.
bahwa sambil menunggu Undang-undang tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik IndonesiaNomor IX/M.P.R./1973;
3.
Indonesia Nomor X/M.P.R./1973.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 206. Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 247)
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
Presiden adalah ;
b.
Wakil Presiden adalah Wakil .
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
. Gaji Pokok Presiden adalah Rp. 75.900,-(tujuh puluh lima ribu rupiah) sebulan.
(2)
. Gaji Pokok Wakil Presiden adalah Rp. 50.000,- (lima puluh
(3)
. Selain gaji pokok yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan tunjangan bulanan sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEGAWAI NEGERI
Pasal 3
Kecuali gaji pokok dan tunjangan bulanan yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini, bagi Presiden dan Wakil Presiden disediakan pembiayaan sebagai berikut:
a.
seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya;
b.
seluruh biaya rumah tangga;
c.
seluruh biaya perawatan kesehatan beserta keluarganya.
Penjelasan Pasal:
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya, Presiden dan Wakil Presiden melakukan kegiatan-kegiatan yang memerlukan pembiayaan.
a. Yang dimaksud dengan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya adalah segala biaya yang diperlukan oleh Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan tugas dan tanggung-jawab, seperti:- segala biaya perjalanan didalam dan diluar- segala biaya perjalanan didalam dan diluar negeri: segala biaya rapat, konperensi dan lain-lain yang serupa dengan itu; segala biaya penerimaan tamu-tamu dari dalam maupun dari luar negeri; uang representasi; - biaya-biaya lain yang diperlukan.
b. Cukup jelas. c.
BAB IV
PEGAWAI NEGERI
Pasal 4
Apabila Presiden/Wakil Presiden berasal dari Penjabat Negara atau Pegawai Negeri, maka penghasilan dan pembiayaan lain yang berhak diterimanya sebagai Penjabat Negara atau Pegawai Negeri dihentikan pembayarannya selama ia menjabat sebagai Presiden/Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEGAWAI NEGERI
Pasal 5
Bagi Presiden dan Wakil Presiden masing-masing disediakan gedung kediaman jabatan Negara beserta perlengkapannya dan sebuah atau lebih kendaraan bermotor dengan pengemudinya.
Penjelasan Pasal:
Gedung kediaman jabatan Negara beserta perlengkapannya dan kendaraan bermotor yang dimaksud dalam pasal ini adalah milik Negara, oleh sebab itu perawatan atau pemeliharaannyapun menjadi tanggungan Negara.
BAB VI
PEGAWAI NEGERI
Pasal 6
Segala pembiayaan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEGAWAI NEGERI
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini disebut Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEGAWAI NEGERI
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan saat mulai berlakunya pengangkatan sebagai dan Wakil .
Penjelasan Pasal:
Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah ini disesuaikan dengan saat mulai berlakunya pengangkatan sebagai Presiden Republik Indonesia, yakni berdasarkan Ketetapan M.P.R.S. Nomor XLIV/MPRS/1968 jo. Ketetapan
m. P.R. Nomor IX/MPR/1973, sedangkan Bagi Wakil Presiden Republik Indonesia berdasarkan Ketetapan M.P.R. Nomor XI/MPR/1973.
Presiden Republik Indonesia.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
[HALAMAN 4]
业
Y
1
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-4-
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25Mei 1973
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 1973
MENTERI/SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO,SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
[HALAMAN 5]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-5-
Penjelasan Umum
Kedudukan keuangan Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 206 Tahun 1961(Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor
247) sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, oleh sebab itu perlu ditinjau kembali dan disempurnakan.
Dalam rangka usaha menyederhanakan peraturan perundangan dan menciptakan tertib pengeluaran keuangan Negara, maka segala pembiayaan bagi Presiden dan Wakil Presiden, seperti gaji, tunjangan, pembiayaan yang perlu dalam melaksanakan tugas, biaya rumah tangga dan perawatan kesehatan, sudah selayaknya diatur dalam satu Undang-undang dan perinciannya ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan.
Bahwa menunggu adanya Undang-undang yang dimaksud diatas, maka sesuai dengan kebutuhan praktis pada dewasa ini, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang KedudukanKeuangan Presiden dan Wakil Presiden. Presiden adalah Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, sedang Wakil Presiden adalah membantu Presiden dalam melaksanakan tugasnya. Sesuai dengan kedudukan dan tugasnya, maka diatas pundak Presiden dan Wakil Presiden dibebankan tugas yang sangat berat, yaitu memimpin Bangsa dari Negara Republik Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, diperlukan pemusatan segala perhatian dan pikiran. Berhubung dengan itu maka dalam menentukan kedudukan keuangan Presiden dan Wakil Presiden sudah selayaknya diselaraskan dengan kedudukan dan martabat serta beratnya tugas dan tanggung-jawab yang dipikul, sehingga Presiden dan Wakil Presiden dimungkinkan untuk dapat melaksanakan tugas serta kewajibannya tersebut sebaik-baiknya, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Negara.
PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.