Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1957
TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1957 (LEMBARAN-NEGARA NO. 19 TAHUN 1957) TENTANG TUNJANGAN KEJURUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dianggap perlu untuk mengubah peraturan tentang pemberian tunjangan kejuruan (Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1957, Lembaran Negara tahun 1957 No. 19) sedemikian, sehingga kepada pegawai-pegawai yang ditugaskan dalam beberapa jabatan-jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian, dapat diberikan tunjangan keahlian apabila pegawai-pegawai itu berhubung dengan keahlian yang dimiliki masih sangat diperlukan dan harus dipertahankan dalam jabatan-jabatan termaksud,
b.
bahwa perlu diusahakan agar ada keseragaman dalam pemberian tunjangan keahlian tersebut,
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia,
2.
Pasal 23 Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 48), seperti telah diubah dan ditambah kemudian,
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEJURUAN (PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1957, LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NOMOR 19)
BAB I
19)
Pasal I
(1) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 sampai dengan Pasal 6 dari Peraturan Pemerintah tentang pemberian tunjangan kejuruan (Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1957, Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 19) diubah dan ditambah sedemikian, sehingga pasal-pasal tersebut berturut-turut berbunyi sebagai berikut
Pasal 1
Pasal 2
Penjelasan: Persamaan ijazah ditetapkan oleh Meteri P.P. dan K., setelah terlebih dahulu mendengar pendapat Ketua Fakultas/Perguruan Tinggiyang bersangkutan.
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 1
Kepada pegawai negeri yang dipekerjakan aktif di Indonesia dengan menerima gaji dalam mata-uang Republik Indonesia menurut PGPN-1955 (Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955, seperti telah diubah dan ditambah kemudian), yang sangat dibutuhkan dalam jabatan Pemerintah,
a.
karena memiliki ijazah sekolah tinggi atau ijazah bakaloreat sekolah tinggi dalam suatu jurusan yang dibutuhkan dalam jabatannya, atau
b.
karena memiliki keahlian yang dibutuhkan dalam jabatannya berhubung dengan kecakapan dan pengalamannya dalam praktek, dapat diberikan tunjangan keahlian menurut Peraturan ini, apabila telah menjabat pangkat menurut golongan-gaji E atau F, PGPN- 1955.
Pasal 2
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan sekolah tinggi atau bakaloreat sekolah tinggi adalah sekolah-sekolah negeri atau pendidikan-pendidikan lainnya yang menurut keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dipersamakan dengan sekolah-sekolah Negeri termaksud.
Penjelasan: Persamaan ijazah ditetapkan oleh Meteri P.P. dan K., setelah terlebih dahulu mendengar pendapat Ketua Fakultas/Perguruan Tinggiyang bersangkutan.
Pasal 3
Tunjangan keahlian termaksud pada Pasal 1, diberikan apabila dan selama pegawai yang bersangkutan dipekerjakan dalam suatu jabatan yang memerlukan keahliannya dan ada kemungkinan bahwa pegawai itu tidak akan dapat dipertahankan dalam jabatannya karena keahliannya dibutuhkan juga dalam lain lapangan-pekerjaan.
Pasal 4
(1)
Jumlah tunjangan keahlian adalah sebesar gaji-pokok sebulan dari pegawai yang bersangkutan, dengan ketentuan, bahwa,
a.
bagi pemilik ijazah sekolah tinggi, diberikan tunjangan setinggi-tingginya Rp. 1000,- (seribu rupiah) sebulan,
b.
bagi pemilik ijazah bakaloreat sekolah tinggi, diberikan tunjangan setinggi-tingginya Rp. 750,- (tujuhratus limapuluh rupiah) sebulan,
c.
bagi pegawai yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, diberikan tunjangan setinggi-tingginya Rp. 500,- (limaratus rupiah) sebulan.
(2)
Jumlah tunjangan keahlian bagi pemilik ijazah sekolah tinggi yang memiliki keahlian dalam suatu jurusan yang sangat diperlukan dalam sesuatu usaha Pemerintah, selama menurut keputusan Dewan Urusan Pegawai jumlah pemilik ijazah sekolah tinggi termaksud yang minimal dan mutlak diperlukan dalam usaha Pemerintah itu belum tercapai, adalah sebesar dua kali gaji-pokok pegawai yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa setinggi-tingginya diberikan tunjangan sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) sebulan.
Pasal 5
(1)
Tunjangan keahlian menurut peraturan ini diberikan oleh pembesar yang berhak mengangkat, setelah memperoleh persetujuan Dewan Urusan Pegawai.
(2)
Segala sesuatu yang dianggap perlu bagi perlaksanaan peraturan ini, ditentukan oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai.
Pasal 6
Jumlah tunjangan keahlian yang dapat diberikan menurut peraturan ini, dikurangi dengan tunjangan yang diterima berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Urusan Pegawai tanggal 31 Juli 1954 No. A 78-1-26/Aw.94-3, juncto tanggal 15 Agustus 1955 No. 78-2-10/Aw.77-17 dan dengan lain-lain tunjangan yang diberikan sebagai penghargaan keahlian karena pendidikan dan/atau kecakapan serta pengalaman-kerja". Kata "kejuruan" dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 19), diganti dengan kata "keahlian".
Penjelasan Pasal:
sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan aktif, dianggap juga pegawai_negeri yang tidak bekerja iibur, : selama 1waktu istirahat besar, istirahat sakit dan istirahat karena alasan penting menurut Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1953,dengan menerima gaji-pokok penuh yang bersangkutan dengan jabatannya,
b. karena hai-hal lain, menurut keputusan Dewan Urusan Pegawai.
BAB VIII
PEGAWAI
Pasal II
Peraturan ini berlaku mulai hari diundangkan dan berlaku surut mulai tanggal 1 Maret 1957.
Pasal 3
Tunjangan keahlian termaksud pada Pasal 1, diberikan apabila dan selama pegawai yang bersangkutan dipekerjakan dalam suatu jabatan yang memerlukan keahliannya dan ada kemungkinan bahwa pegawai itu tidak akan dapat dipertahankan dalam jabatannya karena keahliannya dibutuhkan juga dalam lain lapangan-pekerjaan
Penjelasan Pasal:
Periksalah penjelasan pasal ini dalam Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1957.
Pasal 4
Jumlah tunjangan keahlian adalah sebesar gaji-pokok sebulan
(1)
Jumlah tunjangan keahlian adalah sebesar gaji-pokok sebulan dari pegawai yang bersangkutan, dengan ketentuan, bahwa, a. bagi pemilik ijazah sekolah tinggi, diberikan tunjangan setinggi-tingginya Rp. 1000,- (seribu rupiah) sebulan, b. bagi pemilik ijazah bakaloreat sekolah tinggi, diberikan tunjangan setinggi-tingginya Rp. 750,- (tujuhratus limapuluh rupiah) sebulan, c. bagi pegawai yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, diberikan tunjangan setinggi-tingginya Rp. 500,- (limaratus rupiah) sebulan
(2)
Jumlah tunjangan keahlian bagi pemilik ijazah sekolah tinggi yang memiliki keahlian dalam suatu jurusan yang sangat diperlukan dalam sesuatu usaha Pemerintah, selama menurut keputusan Dewan Urusan Pegawai jumlah pemilik ijazah sekolah tinggi termaksud yang minimal dan mutlak diperlukan dalam usaha Pemerintah itu belum tercapai, adalah sebesar dua kali gaji-pokok pegawai yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa setinggi-tingginya diberikan tunjangan sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) sebulan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Tunjangan keahlian menurut peraturan ini diberikan oleh pembesar yang berhak mengangkat, setelah memperoleh persetujuan Dewan Urusan Pegawai
(2)
Segala sesuatu yang dianggap perlu bagi perlaksanaan peraturan ini, ditentukan oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai
Penjelasan Pasal:
Maksud untuk memberikan tunjangan keahlian harus diajukan kepada Dewan Urusan Pegawai, disertai keterangan-keterangan yang diperlukan a.1. keterangan tentang :
a. pendidikan dan tugas-pekerjaan pegawai yang bersangkutan, keahlian pegawai yang bersangkutan dalam jabatannya,
c. keadaan kepegawiaan dalam lapangan pekerjaan yang bersangkutan, yang dapat menyimpulkanbahwa pegawai yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam jabatannya.
Pasal 6
Jumlah tunjangan keahlian yang dapat diberikan menurut peraturan ini, dikurangi dengan tunjangan yang diterima berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Urusan Pegawai tanggal 31 Juli 1954 No. A 78-1-26/Aw.94-3, juncto tanggal 15 Agustus 1955 No. 78-2-10/Aw.77-17 dan dengan lain-lain tunjangan yang diberikan sebagai penghargaan keahlian karena pendidikan dan/atau kecakapan serta pengalaman-kerja". Kata "kejuruan" dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 19), diganti dengan kata "keahlian". Pasal II Peraturan ini berlaku mulai hari diundangkan dan berlaku surut mulai tanggal 1 Maret 1957
Penjelasan Pasal:
Sudahjelas. Pasal II Tidak memerlukan penjelasan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan supaya
Peraturan Pemerintah ini diundangkan dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 1957
ttd.
(SUKARNO)
WAKIL PERDANA MENTERI I
ttd.
(Mr. HARDI)
MENTERI KEUANGAN a.i.
ttd.
Ir. JUANDA
Diundangkan
pada tanggal 6 Agustus 1957
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
(G.A. MAENGKOM)
Penjelasan Umum
Dalam batas biaya yang telah diperhitungkan sebagai akibat dari Peraturan Pemerintah tentang pemberian tunjangan kejuruan (Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1957), maka dengan peraturan ini telah diadakan perubahan dan tambahan yang ternyata perlu setelah peraturan tentang pemberian tunjangan kejuruan itu dikeluarkan.
Pemberian tunjangan kini lebih dititik-beratkan :
a. kepada keahlian, baik yang diperoleh karena pendidikan sekolah tinggi dan bakaloreat sekolah tinggi maupun yang diperoleh karena kecakapan dan pengalaman bekerja dalam praktek, yang dibutuhkan dalam jabatan Pemerintah, dan
b. kepada syarat, bahwa pegawai yang memiliki keahlian itu dipekerjakan dan sangat dibutuhkan dalam suatu jabatan Pemerintah yang memerlukan keahliannya itu.
Di samping itu ternyata perlu untuk mengusahakan agar terdapat kesegaraman dalam melakukan pemberian tunjangan keahlian itu dan karenanya, maka untuk tiap-tiap keputusan untuk memberikan tunjangan itu ditetapkan, bahwa terlebih dahulu harus diperoleh persetujuan Dewan Urusan Pegawai. Peraturan tentang pemberian tunjangan keahlian ini akan mendapat tinjauan kembali apabila nanti peraturan gaji baru akan mulai dilaksanakan.
PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.