Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 239 Tahun 1961 Tentang Pemberian Penghasilan Kepada Pegawai-Pegawai Negeri Yang Berhubung Dengan "Retooling"Dibeerhentikan Dengan Hormat Dari Jabatannya/Jabatan Negeri

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemberian Penghasilan Kepada Pegawai-Pegawai Negeri Yang Berhubung Dengan "Retooling"Dibeerhentikan Dengan Hormat Dari Jabatannya/Jabatan Negeri
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:239
Tahun
:1961
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 Desember 1961
Tanggal Pengundangan
:20 Desember 1961
Tanggal Berlaku
:20 Desember 1961
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1961/305, TLN No. 2364, LL BPHN : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Kinerja & Disiplin
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 239 Tahun 1961 Tentang Pemberian Penghasilan Kepada Pegawai-Pegawai Negeri Yang Berhubung Dengan "Retooling"Dibeerhentikan Dengan Hormat Dari Jabatannya/Jabatan Negeri
TENTANG
PEMBERIAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI-PEGAWAI NEGERI YANG BERHUBUNG DENGAN "RETOOLING"DIBEERHENTIKAN DENGAN HORMAT DARI JABATANNYA/JABATAN NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dipandang perlu melanjutkan usaha-usaha dalam rangka "retooling" aparatur Negara;
b.
bahwa untuk melancarkan pelaksanaan retooling tersebut perlu dipikirkan adanya jaminan hidup bagi mereka yang terkena dalam tindakan itu;
c.
bahwa berhubung dengan hal itu perlu ditetapkan peraturan tentang pemberian penghasilan sebagai jaminan hidup bagi mereka yang minta berhenti atau diberhentikan dari jabatannya/jabatan dalam rangka retooling itu;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 20 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 Nomor 74);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 27);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 Nomor 158);
4.
Undang-undang Nomor 18 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 Nomor 263);
5.
Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 1960.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI-PEGAWAI NEGERI YANG BERHUBUNG DENGAN RETOOLING DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT DARI JABATANNYA/JABATAN NEGERI
BAB I
DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT DARI JABATANNYA/JABATAN NEGERI
Pasal 1
Dalam rangka retooling aparatur Negara, pegawai Negeri tetap atau sementara, yang telah berusia 50 tahun dan telah berhak pensiun berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a, d dan e. undang-undang Nomor 20 tahun 1952 tentang pensiun pegawai negeri sipil, baik atas permintaan sendiri ataupun tidak, yakni dalam hal tenaganya dipandang tidak dapat dipergunakan lagi, dapat diberhentikan dari jabatannya/jabatan negeri dengan hak atas pensiun, pada saat ia mencapai usia 50 tahun, dengan mengingat akan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT DARI JABATANNYA/JABATAN NEGERI
Pasal 2
(1)
Dalam hal pemberhentian seperti dimaksudkan dalam peraturan ini diminta sendiri oleh pegawai yang bersangkutan, maka ia harus mengajukan permohonan itu sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum saat pemberhentiannya itu.
(2)
Apabila pemberhentian tersebut dilakukan tidak atas permintaan sendiri, maka hal ini harus diberitahukan lebih dahulu kepada pegawai yang bersangkutan pada waktu usia 50 tahun itu tercapai.
Penjelasan Pasal:
Waktu 3 bulan dimaksudkan agar bagi pegawai yang bersangkutan ada cukup waktu persiapan yakni waktu antara saat mengajukan permohonannya untuk berhenti dan penyelesaian permohonan tersebut.
BAB III
TERCAPAI
Pasal 3
(1)
Pegawai Negeri tetap yang telah berusia 50 tahun tapi belum berhak pensiun berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a, d dan e Undang-undang Nomor 10 tahun 1952, apabila mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun, dapat diberhentikan dari jabatan negeri, karena perubahan dalam susunan pegawai sehingga tenaganya tidak diperlukan lagi dengan hak pensiun menurut ketentuan dalam pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 1952 dalam waktu satu tahun setelah usia 50 tahun itu dicapai.
(2)
Apabila belum dicapai masa-kerja sekurang-kurangnya 10 tahun, maka pegawai Negeri tetap termaksud dapat diberhentikan dari jabatannya karena perubahan dalam susunan pegawai sehingga tenaganya untuk sementara waktu tidak diperlukan menurut pasal 1 ayat (1) huruf a dan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1951 dengan di- berikan uang tunggu untuk kemudian, pada saat dicapainya masa-kerja 10 tahun, diberhentikan dari jabatan negeri menurut ketentuan dalam ayat (1) pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini mengatur pemberhentian pegawai negeri tetap dalam rangka retooling ini. Menurut ketentuan dalam pasal ini, maka pegawai tetap yang belum mempunyai hak atas pensiun biasa, apabila ia telah mencapai usia 50 tahun, dapat diberhentikan dengan mendapat jaminan penghasilan. Selama ia belum berhak atas pensiun biasa ia diberikan uang tunggu sampai saat ia dapat diberikan pensiun berdasarkan pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 1952. Walaupun dalam hal ini pegawai yang bersangkutan belum berhak atas pensiun biasa namun atas kekuasaan peraturan ini ia dapat mengajukan permintaan berhenti dengan mendapat hak pensiun/hak jaminan penghasilan lainnya.
BAB IV
TERCAPAI
Pasal 4
(1)
Pegawai Negeri sementara yang telah berusia 50 tahun, tetapi belum berhak pensiun berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a, d dan e Undang-undang Nomor 20 tahun 1952 apabila ia belum mempunyai masa-kerja sekurang-kurangnya 10 tahun dapat dibebaskan dari pekerjaannya dalam waktu satu tahun setelah usia 50 tahun itu dicapai, dengan diberikan tunjangan yang bersifat uang tunggu, yang jumlahnya serta cara pemberiannya disamakan dengan jumlah, dan cara pemberian uang tunggu karena perubahan dalam susunan pegawai sehingga tenaganya untuk sementara waktu tidak diperlukan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1951.
(2)
Apabila pegawai Negeri sementara termaksud pada ayat (1) pasal ini kemudian mencapai masa-kerja 10 tahun, maka ia diberhentikan dari jabatannya, sedang tunjangan yang bersifat uang tunggu termaksud dicabut dan kepada pegawai yang bersangkutan diberikan tunjangan yang bersifat pensiun, yang jumlahnya sama dengan jumlah pensiun menurut ketentuan dalam pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 1952.
(3)
Pegawai Negeri sementara yang telah berusia 50 tahun, tetapi belum berhak pensiun berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a, d dan e Undang-undang Nomor 20 tahun 1952 dan pada saat berlakunya peraturan ini sudah mempunyai masa-kerja sekurang-kurangnya 10 tahun, dapat diberhentikan dari jabatannya dalam waktu satu tahun setelah saat pengundangan peraturan ini, dengan diberikan kepadanya tunjangan yang bersifat pensiun termaksud dalam ayat (2) pasal ini.
Penjelasan: Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan sebagai ketentuan peralihan dan untuk mengurangi pekerjaan administrasi mengenai pegawai negeri sementara yang pada saat berlakunya peraturan ini sudah memiliki masa-kerja 10 tahun dan yang terkena retooling. Kepadanya tidak diberikan lagi tunjangan sesuai dengan uang tunggu melainkan langsung suatu tunjangan yang jumlahnya sama dengan pensiun menurut pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 1952.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1)dan ayat (2), Dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal ini, sekarang pegawai negeri sementara yang telah mencapai usia 50 tahun, termasuk pegawai yang dapat berhenti dengan mendapat jaminan penghasilan karena retooling, walaupun ia belum mempunyai hak atas pensiun biasa, dapat dibebaskan/diberhentikan dari jabatannya. Karena seorang pegawai negeri sementara tidak dapat diberhentikan dari jabatannya dengan pemberian uang tunggu, maka pegawai yang bersangkutan dalam ini tidak diberhentikan dari jabatannya, melainkan dibebaskan dari pekerjaannya, dengan mendapat tunjangan yang jumlah dan cara-caranya sama dengan pemberian uang tunggu selama ia belum mempunyai masa kerja 10 tahun. Apabila sudah dimiliki masa-kerja 10 tahun tunjangan itu diganti dengan suatu tunjangan, yang jumlahnya sama dengan jumlah pensiun menurut pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 1952. Ayat (4) Dengan pemberian tunjangan termaksud dalam pasal 4, maka pemberian uang lepas menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1951 pasal 16, tidak berlaku bagi pegawai negeri sementara yang dimaksudkan dalam pasal ini.
Pasal 5
(1)
Pegawai Negeri tetap atau sementara, yang belum berusia 50 tahun, dalam rangka retooling ini dapat pula diberhentikan dari jabatannya atau dibebaskan dari pekerjaannya selain berdasarkan pasal 1 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1951 seperti disebutkan dalam pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 ayat (1) di atas juga dengan alasan karena dianggap tidak cakap menurut pasal 1 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1951 itu.
(2)
Kepada pegawai Negeri termaksud pada ayat (1) diberikan uang tunggu dalam hal ia adalah pegawai negeri tetap dan tunjangan yang bersifat uang tunggu, apabila ia adalah pegawai negeri sementara dan jumlah serta pemberiannya disamakan dengan jumlah dan cara pemberian uang tunggu.
(3)
"Tidak cakap" termaksud pada ayat (1) diartikan tidak memenuhi syarat-syarat dalam rangka retooling untuk dapat dipertahankan memegang suatu jabatan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Bagi pemberhentian dan pembebasan dari jabatan/pekerjaan menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 4 dan pasal 5 tidak berlaku ketentuan termuat dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1951.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pegawai Negeri tetap atau sementara yang menurut ketentuan-ketentuan peraturan ini akan diberhentikan dari jabatannya/ jabatan negeri atau dibebaskan dari pekerjaannya, tetapi sedang menderita sikit dan diberikan istirahat sakit menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 Nomor -16) pasal 4 dan pasal 5, pemberhentiannya/pembebasannya ditangguhkan sampai yang bersangkutan dinyatakan sembuh, tetapi untuk paling lama 3 bulan bagi mereka yang diberikan istirahat sakit berdasarkan pasal 4 dan untuk paling lama 6 bulan bagi mereka yang diberikan istirahat sakit berdasarkan pasal 5 Peraturan Pemerintah tersebut.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini dimaksudkan untuk dapat mengadakan putusan tersendiri oleh Pemerintah hal-hal yang mungkin belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 8
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku pula untuk pegawai negeri tetap atau sementara yang diberhentikan dari jabatannya karena menjalankan sesuatu kewajiban Negara menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1952 yang diperbantukan kepada Badan-badan Pemerintahan Umum. Badan-badan yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak sebagai Jawatan negeri atau Badan-badan internasional dan yang diberikan istirahat diluar tanggungan Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dapat diajukan kepada Menteri yang diserahi Urusan Pegawai.
Pasal 10
(1)
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
(2)
Peraturan Pemerintah ini dijalankan hanya untuk waktu selama usaha retooling aparatur Negara masih perlu dilaksanakan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 1961.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 1961.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN
Penjelasan Umum
Didalam melaksanakan usaha menyehatkan aparatur Negara adakalanya Pemerintah terpaksa memberhentikan seorang pegawai dari jabatannya atau jabatan negeri. Untuk menjaga agar mereka yang terkena tindakan tersebut tidak kehilangan penghasilan sama sekali, maka dipandang perlu adanya ketentuan-ketentuan yang memberi kemungkinan bagi mereka untuk mendapatkan jaminan hidup setelah saat pemberhentian itu.
Dengan demikian bagi mereka yang karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti proses perombakan dalam jiwa, susunan, tata- kerja dan perseorangan dari semua badan-badan kelengkapan Negara yang sedang dijalankan guna mencapai streamlining serta penyederhanaan dan penertiban.agar tidak terdapat doublures serta kesimpang-siuran maupun yang tidak ekonomis dan tidak-efisien, maka dibuka kesempatan untuk mengundurkan diri dari jabatannya/jabatan negeri, dengan tidak kehilangan jaminan-hidup sekedarnya.
Dengan mempergunakan ketentuan-ketentuan dalam Undang- undang dan peraturan-peraturan yang sudah ada, Peraturan Pemerintah ini memberikan dasar-hukum bagi yang berwajib untuk melaksanakan usahanya dalam rangka "retooling" aparatur Negara dengan tetap memperhatikan dasar perikemanusiaan sebagi salah satu sila dari pada Negara Republik Indonesia Dan Peraturan Pemerintah ini berlaku hanya selama usaha retooling aparatur Negara perlu
dijalankan.
Walaupun menurut ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/MPRS/1960 tentang Garis-garis besar pola pembangunan nasional semesta berencana tahapan pertama, lampiran A, mengenai bidang Kesejahteraan Buruh dan Pegawai (§.389) alinea 10, dinyatakan antara lain supaya hanya ada satu status pegawai negeri yang tidak membedakan pegawai tetap ada dengan pegawai sementara, pekerja harian lepas, tetap dan pekerja harian organik, namun di dalam Peraturan Pemerintah ini masih dicantumkan 2 jenis pegawai, yakni pegawai negeri tetap dan pegawai negeri sementara oleh karena pada saat ini dalam kenyataannya terhadap 2 golongan ini mengenai hal-hal tertentu misalnya dalam hal pemberhentian sebelum mereka berhak pensiun masih berlaku 2 macam peraturan. Oleh karena itu di dalam peraturan inipun terpaksa masih perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang dapat mengatur kedua golongan pegawai itu agar supaya peraturan ini pada dewasa ini juga dapat dijalankan seperti yang dimaksudkan.
Pada waktunya perbedaan antara kedua golongan pegawai itu dihapuskan dengan sesuatu peraturan, maka Peraturan Pemerintah ini dengan mudah dapat disesuaikan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…