Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 237 Tahun 1961

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Susunan, Wewenang Dan Tugas Kewajiban Dewan Penempatan Sarjana
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:237
Tahun
:1961
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 November 1961
Tanggal Pengundangan
:29 November 1961
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1961/301 , LTN No 2360, LL Kumham : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 237 Tahun 1961
TENTANG
SUSUNAN, WEWENANG DAN TUGAS KEWAJIBAN DEWAN PENEMPATAN SARJANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan Undang-undang tentang Wajib Kerja Sarjana, perlu diadakan peraturan tentang Dewan Penempatan Sarjana;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
2.
Pasal 4 Undang-undang tentang Wajib Kerja Sarjana (Undang-undang Nomor 8 tahun 1961, Lembaran Negara tahun-1961 Nomor 207).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUSUNAN, WEWENANG DAN TUGAS KEWAJIBAN DEWAN PENEMPATAN SARJANA
BAB I
SUSUNAN
Pasal 1
(1)
Dewan Penempatan Sarjana yang berkedudukan langsung dibawah Menteri Perburuhan terdiri atas :
a.
Menteri Perburuhan, sebagai anggota merangkap Ketua,
b.
seorang yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan, Pengetahuan dan Kebudayaan, sebagai anggota,
c.
seorang yang ditunjuk oleh Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, sebagai anggota,
d.
seorang yang ditunjuk oleh Menteri Keamanan Nasional, sebagai anggota,
e.
Seorang yang ditunjuk oleh Menteri Pembangunan, sebagai anggota,
f.
seorang yang ditunjuk oleh Menteri Produksi, sebagai anggota,
g.
seorang yang ditunjuk oleh Menteri Distribusi, sebagai anggota,
h.
seorang yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan, sebagai anggota,
i.
s eorang yang ditunjuk oleh Menteri Agama, sebagai anggota.
(2)
Sekretaris Jenderal/Pembantu Utama Departemen Perburuhan karena jabatannya, menjadi Pengganti Ketua Dewan Penempatan Sarjana.
(3)
. Kepala Kantor Urusan Pegawai, Direktur Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Jawatan Penempatan Tenaga karena jabatannya adalah penasehat-tetap Dewan Penempatan Sarjana.
Pasal 2
Anggota Dewan Penempatan Sarjana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan yang disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Perburuhan.
Pasal 3
(1)
Kepaniteraan Dewan Penempatan Sarjana yang berkedudukan langsung dibawah Menteri Perburuhan, dipimpin oleh seorang panitera.
(2)
Panitera dan pembantu-pembantunya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perburuhan.
Pasal 4
Pengganti Ketua Dewan dan Anggota Dewan yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan, Pengetahuan dan Kebudayaan, Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, Menteri Keamanan Nasional, Menteri Pembangunan dan Menteri Produksi dengan dibantu oleh Panitera melakukan pekerjaan sehari-hari sebagai Dewan Harian.
Pasal 5
Dewan memelihara :
a.
daftar sarjana yang baru lulus,
b.
daftar sarjana yang bekerja pada Pemerintah atau pada perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah,
c.
daftar sarjana lainnya yang tidak termasuk huruf a dan huruf b di atas.
Pasal 6
Untuk mendapatkan dan/atau memperlengkapi daftar-daftar tersebut pasal 5 Dewan menghubungi instansi/badan yang bersangkutan.
BAB II
WEWENANG DAN TUGAS KEWAJIBAN
Pasal 7
(1)
Departemen yang diserahi urusan perguruan.tinggi meneruskan daftar sarjana kepada Dewan Penempatan Sarjana.
(2)
Semua departemen dan instansi-instansi lain yang tidak termasuk dalam lingkungan sesuatu departemen menyampaikan kepada Dewan, daftar sarjana yang bekerja padanya.
(3)
Instansi/badan swasta memberitahukan kepada Dewan daftar sarjana yang bekerja padanya.
Pasal 8
Semua Departemen dan instansi-instansi lain yang tidak termasuk lingkungan sesuatu departemen serta perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah pada tiap permulaan tahun memberitahukan kepada Dewan banyaknya sarjana yang dibutuhkan dibubuhi keterangan-keterangan yang perlu, untuk mana Dewan memelihara suatu daftar tersendiri.
Pasal 9
(1)
Sarjana yang telah lulus dalam ujian penghabisan tersebut pada ayat 1 dan ayat 3 pasal 1 Undang-undang tentang Wajib Kepada Sarjana yang sedang mempersiapkan thesis untuk memperoleh gelar ilmiah "doktor" dan karena itu ingin dibebaskan untuk sementara dari wajib kerja sarjana, mengajukan permohonan untuk dibebaskan kepada Dewan dengan disertai keterangan dari Presiden Universitas atau pemimpin Sekolah Tinggi yang bersangkutan.
(2)
Seorang sarjana yang telah berusia 50 tahun dan ingin dibebaskan dari wajib kerja sarjana mengajukan permohonan untuk itu kepada Dewan.
Pasal 10
(1)
Dewan menentukan dasar pembagian penempatan sarjana selaras dengan masa pembangunan nasional semesta berencana dan sejalan dengan pelaksanaan garis-garis pola pembangunan.
(2)
Dalam menempatkan para sarjana Dewan memperhatikan sepenuhnya keahlian mereka masing-masing.
Pasal 11
Dewan dapat mengundang fihak yang membutuhkan sarjana dan sarjana yang bersangkutan serta penasehat ahli untuk diminta keterangan-keterangan lebih lanjut.
Pasal 12
Dewan menunjuk departemen, instansi-instansi lain yang tidak termasuk dalam lingkungan sesuatu departemen dan perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah dimana seorang sarjana harus melakukan wajib kerja dengan sedapat-dapatnya memperhatikan kejuruan, bakat dan kehendak yang bersangkutan.
Pasal 13
Dimana perlu, selaras dengan masa pembangunan nasional semesta berencana dan sejalan dengan pelaksanaan garis-garis besar pola pembangunan, Dewan dapat mengadakan pembagian baru mengenai penempatan sarjana antara departemen-departemen, instansi-instansi lain yang tidak termasuk dalam lingkungan suatu departemen dan perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah, yang bekerja padanya.
Pasal 14
Dewan menetapkan jangka waktu dan hari dimulainya wajib kerja untuk tiap sarjana yang dikenakan wajib kerja.
Pasal 15
Dewan menetapkan bagi sarjana yang dikenakan wajib kerja syarat-syarat kerja yang mencerminkan penghargaan kebendaan yang setepat-tepatnya.
Pasal 16
Peraturan tata-tertib ditetapkan oleh Dewan.
BAB III
PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku bersamaan dengan mulai berlakunya Undang-undang tentang Wajib Kerja Sarjana.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember 1961
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember 1961.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN
Penjelasan Umum
Untuk mengatasi kekurangan akan tenaga sarjana yang dibutuhkan oleh Pemerintah, terutama dalam menghadapi masa pembangunan nasional semesta berencana, dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana, setiap warga negara Sarjana diwajibkan bekerja pada Pemerintah atau perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah sekurang-kurangnya selama tiga tahun berturut-turut.
Agar penempatan para Sarjana berjalan, lancar dan memuaskan, maka pelaksanaan penempatan ini oleh Undang-undang diserahkan kepada Dewan Penempatan Sarjana, yang berkedudukan langsung di bawah Menteri Perburuhan dan yang anggota-anggotanya terdiri atas Menteri Perburuhan (merangkap Ketua) dan orang-orang yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan, Pengetahuan dan Kebudayaan. Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, Menteri Keamanan Nasional, Menteri Pembangunan, Menteri Produksi, Menteri Distribusi, Menteri Kesehatan dan Menteri Agama. Perumusan yang konkrit dari susunan, wewenang dan tugas kewajiban Dewan Penempatan Sarjana menurut Undang-undang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Menurut Peraturan Pemerintah ini wewenang dan tugas-kewajiban Dewan pada garis besarnya bersifat. dua macam, yakni yang bersifat tata-usaha dan yang bersifat penentuan kebijaksanaan.
Wewenang dan tugas kewajiban yang bersifat tata-usaha antara lain meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut : memelihara pelbagai daftar sarjana, seperti daftar sarjana yang baru lulus, daftar sarjana yang bekerja pada Pemerintah atau pada perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah. daftar sarjana lainnya, daftar sarjana yang dibutuhkan oleh departemen dan instansi lain yang tidak termasuk lingkungan sesuatu departemen serta perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah, menyelesaikan permohonan sarjana yang sedang mempersiapkan thesis untuk memperoleh gelar "doktor", supaya ditangguhkan dari wajib kerja sarjana serta menyelesaikan permohonan sarjana yang telah berusia 50 tahun untuk dibebaskan dari wajib kerja sarjana. Adapun wewenang dan tugas kewajiban yang bergerak dalam lapang penentuan kebijaksanaan diantaranya meliputi hal-hal sebagai berikut :
menentukan dasar pembagian penempatan sarjana selaras dengan masa pembangunan nasional semesta berencana dan sejalan dengan pelasksanaan garis-garis pola pembangunan, menunjuk departemen, instansi lain atau perusahaan. dimana seorang sarjana harus melakukan wajib kerja, dimana perlu mengadakan pembagian baru mengenai penempatan sarjana antara departemen, instansi lain atau perusahaan, menetapkan jangka dan saat dimulainya wajib kerja menentukan syarat-syarat kerja bagi sarjana pewajib kerja yang mencerminkan penghargaan kebendaan yang setepat-tepatnya.
Mengenai unsur yang terakhir ini, Dewan harus dapat menyusun syarat-syarat penghargaan yang uniformil bagi semua sarjana pewajib kerja dimanapun ia ditugaskan, sehingga tercegah rasa iri hati dan rasa tidak-puas dikalangan yang bersangkutan.
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan pengganti Ketua Dewan, yakni Sekretaris-Jenderal/Pembantu-utama Menteri Perburuhan, serta mereka yang karena jabatannya merupakan penasehat-tetap (Kepala Kantor Urusan Pegawai,. Direktur Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Jawatan Penempatan Tenaga).
Berdasarkan alasan-alasan praktis dan untuk kelancaran pekerjaan, Peraturan Pemerintah ini membebankan pekerjaan seharihari kepada Dewan harian, yang terdiri atas Pengganti Ketua Dewan dan beberapa orang yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan, Pengetahuan dan Kebudayaan, Menteri
Keamanan Nasional, Menteri Pembangunan dan Menteri Produksi dengan dibantu oleh Panitera. Panitera yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perburuhan memimpin Kepaniteraan Dewan Penempatan Sarjana.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…