Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1969

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Dalam Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota-Anggota Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:23
Tahun
:1969
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Juni 1969
Tanggal Pengundangan
:25 Juni 1969
Tanggal Berlaku
:01 April 1969
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1969/ No 35 , LL Bphn : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1974

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1973

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1969
TENTANG
PERUBAHAN DALAM GAJI/GAJI KEHORMATAN/UANG KEHORMATAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA-ANGGOTA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA TERTINGGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 Nomor 60) tentang perubahan dan penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 (PGPS 1968) dan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 (PG ABRI 1968) dipandang perlu meninjau kembali besarnya jumlah gaji/gaji kehormatan/uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga-lembaga Negara Tertinggi;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Sambil menunggu peninjauan kembali kedudukan keuangan dari Lembaga-lembaga Negara Tertinggi dalam keseluruhannya;
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DALAM GAJI/GAJI KEHORMATAN/UANG KEHORMATAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA-ANGGOTA LEMBAGA-LEMBARA NEGARA TERTINGGI
Pasal 1
Dengan membatalkan semua ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini, besarnya gaji/gaji kehormatan/uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Lembaga-lembaga Negara Tertinggi ditetapkan sebagai berikut:
(1)
Ketua MPRS Ketua DPR-GR, Ketua DPA dan Ketua BPK, mendapat gaji masing-masing sebesar Rp. 17,500,- (tujuh belas ribu lima ratus rupiah) sebulan;
(2)
Wakil Ketua MPRS, Wakil Ketua DPR-GR, Wakil Ketua DPA dan Wakil Ketua BPK mendapat gaji masing-masing sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebulan;
(3)
Kecuali Ketua dan Wakil Ketua, Anggota DPR-GR, Anggota DPA dan Anggota BPK mendapat gaji kehormatan masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan;
(4)
Kecuali Ketua dan Wakil Ketua, Anggota MPRS mendapat uang kehormatan:
a.
bagi mereka yang bukan pimpinan dan Anggota DPR-GR atau lain-lain Lembaga Negara bukan pegawai Negeri/ bukan Anggota ABRI, masing-masing sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) sebulan;
b.
bagi mereka yang bukan pimpinan dan Anggota DPR-GR atau lain-lain Lembaga Negara yang menjabat sebagai pegawai Negeri/Anggota ABRI masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sebulan.
Pasal 2
Di atas gaji/gaji kehormatan tersebut dalam pasal 1, huruf 1, 2 dan 3, diberikan tunjangan-tunjangan menurut peraturan-peraturan yang berlaku umum untuk pegawai negeri sipil yang digaji menurut Golongan II sampai dengan IV PGPS 1968.
Pasal 3
Ketua, Wakil Ketua atau Anggota DPR-GR dan lain-lain Lembaga Negara, yang diangkat menjadi Anggota MPRS, tidak menerima uang-kehormatan lagi secara kumulatif.
Pasal 4
Besarnya tunjangan/tunjangan kehormatan (honorarium) bagi Anggota Badan Pekerja/Panitia tetap/Panitia khusus ataupun bagi Ketua/Wakil Ketua Komisi/Panitia ad hoc/Unit dan sebagainya, seorang sebulan pada masing-masing Lembaga Negara Tertinggi, demikian pula penggantian uang sidang, biaya kendaraan lokal, biaya penginapan, yang juga disebut uang-paket-harian, untuk tiap hari menghadiri sidang/rapat atau rapat yang ditentukan oleh Pimpinan Lembaga Negara Tertinggi di luar mana sidang termasuk hari-hari mengerjakan sesuatu tugas guna kepentingan Lembaga Negara Tertinggi, ditetapkan oleh Menteri Keuangan bersama dengan/setelah mendengar Pimpinan Lembaga Negara yang bersangkutan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai 1 Januari 1969, dengan ketentuan, bahwa kemungkinan perubahan mengenai jumlah tunjangan/tunjangan kehormatan dan uang-paket-harian yang, dimaksud dalam pasal 4 Peraturan ini, baru dijalankan mulai, 1 April 1969.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 1969.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 1969.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal T.N.I.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1969/35

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…