Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 222 Tahun 1961

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembubaran Badan Pengawas Bank-Bank Belanda
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:222
Tahun
:1961
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 September 1961
Tanggal Pengundangan
:06 September 1961
Tanggal Berlaku
:01 Februari 1961
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1961/277, TLN No. 2319, LL BPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perbankan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan & Operasional Bank Pengawasan & Penjaminan Simpanan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1958

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 222 Tahun 1961
TENTANG
PEMBUBARAN BADAN PENGAWAS BANK-BANK BELANDA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan selesainya nasionalisasi segenap bank Belanda di Indonesia dan dengan itu pengawasan dianggap tidak diperlukan lagi, maka telah tiba saatnya untuk membubarkan Badan Pengawas Bank-bank Belanda yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1958 (Lembaran-Negaratahun 1958Nomor 38);
Mengingat
:
1.
Pasal 5ayat (2)Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang Nomor 19 Prp.tahun 1960;
3.
Undang-undang Nomor 10 Prp. tahun 1960;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN BADAN PENGAWAS BANK-BANK BELANDA
Pasal 1
Badan Pengawas Baik-bank Belanda sebagai dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1958(Lembaran Negara tahun 1958Nomor 38)dibubarkan.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 Nomor 38), Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1959 (Lembaran Negara-tahun 1959 Nomor 14) dan segenap ketetapan yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut dimuka dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 3
Hal-hal yang menyangkut BadanNasionalisasi Perusahaan-perusahaanBelanda dan Badan Pusat Koordinasi sebagai dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 59), diselesaikan oleh Direksi Bank Indonesia.
Pasal 4
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diserahkan kepada Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai pada tanggal 1 Pebruari 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 1961.
Pejabat
Presiden Republik Indonesia,
j. LEIMENA.
Diundangkan di Jakarta
pada atanggal 6 September 1961
Pejabat Sekretaris Negara.
a. W.SURJOADININGRAT
Penjelasan Umum
Badan Pengawas Bank-bank Belanda dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 Nomor 38) dan ditugaskan pengawasan atas penyelenggaraan bank-bank Belanda di Indonesia.
Dengan dinasionalisasikannya semua bank Belanda di Indonesia dan dialihkannya fungsi bank-bank tersebut sesuai dengan politik Pemerintah, maka telah berakhirlah tugas yang dipikulkan kepada Badan Pengawas Bank-bank Belanda, yang semata-mata terbatas pada bidang pengawasan usaha-usaha bank-bank Belanda di Indonesia.
Berhubung dengan itu maka dianggap telah tibalah saatnya untuk membubarkan Badan Pengawas Bank-bank Belanda yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1958, dan dengan dibubarkannya Badan itu perlu peraturan-peraturan yang menjadi dasar dari Badan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Adapun peraturan-peraturan itu adalah:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 Nomor 38) tentang"Penetapan semua Bank Belanda dibawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan pembentukan Badan Pengawas Bank-bank Belanda".
b. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1959(Lembaran Negara tahun 1959.Nomor 14) tentang"Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1958 tentang penetapan semua bank Belanda dibawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan pembentukan Badan Pengawas Bank-bank Belanda", dan
c. Segala ketetapan yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut pada huruf-huruf a dan b.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…