Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 221 Tahun 1961
TENTANG SATYALANCANA KEAMANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
perlu mengadakan kehormatan satyalancana untuk memberi penghargaan kepada warganegara Republik Indonesia bukan anggauta Angkatan Bersenjata yang telah berjasa besar dalam bidang pemulihan keamanan.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar
2.
Pasal 15 Undang-undang Dasar
3.
Undang-undang Nomor 4 Prp. tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 Nomor 44);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SATYALANCANA KEAMANAN
BAB I
umum
Pasal 1
Untuk memberi penghargaan kepada warganegara Republik Indonesia bukan anggauta Angkatan Bersejata yang berjasa besar dalam rangka pemulihan keamanan dalam Negeri dan yang memenuhi syarat-syarat seperti tersebut dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diadakan suatu Satyalancana yaitu Satyalancana Keamanan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksudkan dengan Angkatan Bersenjata ialahAngkatan Perang Republik Indonesia dan Kepolisian Negara.
BAB III
SYARAT-SYARAT UNTUK MENDAPATKANNYA
Pasal 2
Untuk mendapatkan Satyalancana Keamanan harus dipenuhi syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus sebagai yang ditetapkan oleh Undang-undang untuk setiap Satyalancana, ditambah syarat-syarat khusus seperti berikut :
a.
dalam waktu sesudah tanggal 1 Januari 1950 turut serta aktif dalam kegiatan-kegiatan dalam rangka usaha pemulihan keamanan di daerah yang dinyatakan tidak aman oleh penjabat yang berwenang;
Penjelasan: Cukup jelas. huruf b.:Cukup jelas. huruf c.:Kegiatan terebut yang harus dapat dirasakan benar- benar pengaruh dan manfaatnya oleh fihak alat-alat kekuasaan 1yang beroperasi/bertanggung-jawab atas keselamatan/keamanan daerah itu mengandung suatu pengertian bahwa hasil perbuatannya mempunyai akibat suatu penyelesaian yang tidak hanya menguntungkan suatu golongan saja. huruf d.:Memperoleh suatu pernyataan/tanda terima kasih dari penguasa yang berwenang setempat harus dapat dibuktikan dengan bentuk surat atau lainnya yang syah.
b.
kegiatan-kegiatan yang dimaksudkan itu telah diselenggarakan dengan sungguh-sungguh sampai mengabaikan kepentingan diri sendiri;
c.
kegiatan-kegiatan tersebut dapat dirasakan benar-benar pengaruh dan manfaatnya oleh fihak alat-alat kekuasaan yang beroperasi/bertanggung jawab atas keselamatan/keamanan daerah itu;
d.
telah memperoleh suatu pernyataan/tanda terima kasih dari penguasa yang berwenang setempat.
Pasal 3
Bentuk, ukuran, warna, bahan pembuatan Satyalancana Keamanan dan pitanya ialah sebagai terlukis dan/atau dijelaskan pada lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
URUTAN TINGKATAN
Pasal 4
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat (4) undang-undang Ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan, maka derajat Satyalancana Keamanan adalah sama dengan Satyalancana-satyalancana lainnya.
Penjelasan Pasal:
Urutan tingkatan Satyalancana Keamanan ini sama derajatnya dengan satyalancana-satyalancana peristiwa lainnya dan urutan pemakaian disesuaikan dengan urutan kejadian yang mengakibatkan pemberian Satyalancana Keamanan.
BAB V
PROSEDUR PEMBERIAN
Pasal 5
Satyalancana Keamanan diberikan dengan keputusan Presiden atas usul:
a.
seorang Menteri untuk penjabat-penjabat di dalam lingkungan;
b.
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk mereka yang tidak termasuk golongan yang dimaksudkan dalam huruf a; yang diperkuat oleh Menteri Keamanan Nasional.
Penjelasan Pasal:
hurufa.:Cukup jelas. huruf b.:Yang dimaksudkan dengan"mereka yang tidak termasuk golongan a"adalah warga negara yang tidak bekerja pada Pemerintah(rakyat biasa).
BAB VI
CARA PEMBERIAN
Pasal 6
(1)
Penyerahan Satyalancana Keamanan kepada yang berhak menerima diselenggarakan dengan suatu upacara menurut petunjuk-petunjuk Menteri Keamanan Nasional.
(2)
Tiap pemberian Satyalancana disertai dengan penyerahan sebuah piagam ialah sebagai tertulis pada lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMAKAIAN
Pasal 7
(1)
Satyalancana Keamanan dipakai secara lengkap pada :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Hari-hari Raya Nasional;
b.
upacara-upacara resmi dan kesempatan-kesempatan lain menurut ketetapan Menteri Keamanan Nasional.
(2)
Satyalancana Keamanan hanya boleh dipakai menurut yang ditetapkan dalam pasal 14 Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan mengenai Satyalancana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hak atas pemakaian Satyalancana Keamanan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIII
PENCABUTAN
Pasal 8
Hak memakai Satyalancana Keamanan dicabut apabila :
(1)
salah satu syarat tersebut dalam pasal 7 ayat (2) angka 2 Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tangan Kehormatan tidak dipenuhi lagi oleh pemiliknya.
(2)
Pemiliknya :
a.
dengan putusan hakim yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman karena suatu kejahatan dengan pencabutan hak untuk masuk dalam dinas Angkatan Bersenjata ;
b.
dengan putusan Hakim yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman penjara lebih dari satu tahun karena suatu kejahatan terhadap keamanan Negara;
c.
diberhentikan dari dinas Pemerintah tidak dengan hormat;
d.
memasuki/menjadi anggauta dari perkumpulan yang dilarang oleh Pemerintah;
e.
memasuki suatu dinas Negara/Pemerintah Asing dengan tidak mendapat izin lebih dahulu atau persetujuan kemudian dari Pemerintah Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
LAIN - LAIN
Pasal 9
Satyalancana Keamanan dapat diberikan kepada warganegara Asing yang berjasa dalam bidang pemulihan keamanan Negara Republik Indonesia dan memenuhi syarat-syarat tersebut pada pasal 2 Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Sebagai penyimpangan daripada pasal 1 Peraturan Pemerintah ini Satyalancana Keamanan dapat diberikan kepada warganegara asing yang dipandang perlu dan memenuhi syarat.
BAB X
PENUTUP
Pasal 10
Segala sesuatu mengenai Satyalancana Keamanan yang belum diatur dalam peraturan ini dapat diatur dengan Keputusan Menteri Keamanan Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintah pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Agustus 1961.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Agustus 1961.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN
Penjelasan Umum
Dalam kenyataannya di daerah-daerah operasi yang kini sedang dilanda oleh gangguan dan pengacauan dari gerombolan-gerombolan D.I./T.I.I., P.R.R.I., PERMESTA dan lain sebagainya tidak kurang diantara rakyat, turut aktip membantu melaksanakan usaha-usaha Pemulihan keamanan di dalam Negeri yang menjadi salah satu syarat mutlak untuk pembangunan semesta. Kegiatan-kegiatan yang dicurahkan secara luar biasa dalam rangka pelaksanaan pemulihan keamanan di dalam Negeri adalah termasuk tugas kewajiban yang mulia terhadap Nusa, Bangsa dan Negara Republik Indonesia yang sudah selayaknya perlu dihargai dan pada kenyataannya tugas dan kewajiban yang mulia tersebut diatas dilaksanakan secara total dan serentak oleh seluruh warganegara Republik Indonesia dan tidak hanya oleh anggota Angkatan Bersenjata. Mengingat hal-hal tersebut diatas, Pemerintah Republik Indonesia menganggap perlu untuk memberikan suatu tanda penghargaan kepada warga negaranya yang telah berjasa dalam bidang pemulihan keamanan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.