Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1987

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dayaza Dan Penambahan Penyertaan Modal Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dayaza Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Petrokimia Gresik
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:22
Tahun
:1987
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Oktober 1987
Tanggal Pengundangan
:22 Oktober 1987
Tanggal Berlaku
:22 Oktober 1987
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1987, No. 47, LL Setkab : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1971

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1987
TENTANG
PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. DAYAZA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL YANG BERASAL DARI KEKAYAAN NEGARA HASIL LIKUIDASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. DAYAZA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PETROKIMIA GRESIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka tindak lanjut hasil Team Penataan/Penelitian kembali Badan Usaha Milik Negara dan untuk lebih meningkatkan efisiensi pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan negara yang tertanam dalam Badan Usaha Milik Negara, maka Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dayaza yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1971 perlu ditentukan kelanjutan statusnya;
b.
bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dayaza dan penambahan penyertaan modal yang berasal dari kekayaan negara hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dayaza ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Petrokimia Gresik dalam suatu Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894)(Lembaran Negara Tahun 1972Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2897);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tatacara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO);(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246);jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tatacara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO);(Lembaran Negara Tahun 1983Nomor 37);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO) PT. DAYAZA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL YANG BERASAL DARI KEKAYAAN NEGARA HASIL LIKUIDASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. DAYAZA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PT.PETROKIMIA GRESIK
Pasal 1
Terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dayaza yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1971,dibubarkan.
Pasal 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Pasal 3
(1)
Semua kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dayaza sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah diadakan likuidasi menjadi kekayaan negara.
(2)
Semua kekayaan negara hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dijadikan sebagai penambahan penyertaan Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PVRSERO) PT. Petrokimia Gresik.
(3)
Penentuan besarnya nilai bagian kekayaan negara yang akan dijadikan sebagai penambahan penyertaan Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
(4)
Petrokimia Gresik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB IV
PETROKIMIA GRESIK
Pasal 4
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang(Staatsblad Tahun 1847 Nomor 43)sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
BAB V
PETROKIMIA GRESIK
Pasal 5
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikuasakan dengan hak substitusi oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Perindustrian sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
BAB VI
PETROKIMIA GRESIK
Pasal 6
Dengan dilikuidasikannya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dayaza, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 1987
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO,S.H.
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1987NOMOR47

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…