Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1964 Tentang Pemberian Ganti Rugi Kepada Pegawai Negeri Untuk Barang-Barang Yang Bukan Karena Kesalahannya Dan/atau Kelalaiannya Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak Atau Hilang Sebagai Akibat Peristiwa Luar Biasa
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Pemberian Ganti Rugi Kepada Pegawai Negeri Untuk Barang-Barang Yang Bukan Karena Kesalahannya Dan/atau Kelalaiannya Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak Atau Hilang Sebagai Akibat Peristiwa Luar Biasa
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1964 Tentang Pemberian Ganti Rugi Kepada Pegawai Negeri Untuk Barang-Barang Yang Bukan Karena Kesalahannya Dan/atau Kelalaiannya Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak Atau Hilang Sebagai Akibat Peristiwa Luar Biasa
TENTANG PEMBERIAN GANTI RUGI KEPADA PEGAWAI NEGERI UNTUK BARANG-BARANG YANG BUKAN KARENA KESALAHANNYA DAN/ATAU KELALAIANNYA SENDIRI TIDAK DAPAT DIPAKAI LAGI, RUSAK ATAU HILANG SEBAGAI AKIBAT PERISTIWA LUAR BIASA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
perlu meninjau kembali pemberian ganti rugi kepada Pegawai Negeri untuk barang-barang yang bukan karena kesalahannya sendiri tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang sebagai akibat peristiwa luar biasa;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
pasal 12 P.G.P.N.- 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 239);
3.
pasal 20 P.G. POL-1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 241);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN GANTI RUGI KEPADA PEGAWAI NEGERI UNTUK BARANG-BARANG YANG BUKAN KARENA KESALAHANNYA DAN/ATAU KELALAIANNYA SENDIRI TIDAK DAPAT DIPAKAI LAGI, RUSAK ATAU HILANG SEBAGAI AKIBAT PERISTIWA LUAR BIASA
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No.19) dan peraturan-peraturan lain yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini;
BAB I
SEBAGAI AKIBAT PERISTIWA LUAR BIASA
Pasal 1
Yang dimaksudkan dengan Pegawai Negeri dalam peraturan ini adalah mereka yang menjabat pangkat dan digaji menurut:
a.
P.G.P.N.-1961 atau
b.
P.G.POL.-1961 dan pula mereka yang diangkat untuk sementara sebagai pegawai bulanan dengan pemberian gaji bulanan berdasarkan peraturan-peraturan gaji termaksud di atas terkecuali Pegawai Negeri yang berkedudukan pelaut yang diatur tersendiri dengan Peraturan Presiden No. 9 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 57).
BAB II
SEBAGAI AKIBAT PERISTIWA LUAR BIASA
Pasal 2
(1)
Kepada Pegawai Negeri dapat diberikan ganti rugi untuk barang-barang yang bukan karena kesalahannya dan/atau kelalaiannya sendiri tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang sebagai akibat luar biasa.
(2)
Peristiwa luar biasa termaksud ayat (1) pasal ini ialah:
a.
bencana alam;
b.
gangguan keamanan;
c.
pemberontakan;
d.
kejadian-kejadian luar biasa yang mirip atau mempunyai hubungan erat dengan peristiwa tersebut di atas, dan menurut pendapat Menteri yang diserahi Urusan Pegawai dalam melaksanakan peraturan ini dapat dipersamakan.
BAB III
SEBAGAI AKIBAT PERISTIWA LUAR BIASA
Pasal 3
Ganti rugi hanya diberikan untuk barang-barang yang tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang, termasuk dalam salah satu golongan di bawah ini:
a.
rumah, perkakas rumah dan perabot rumah tangga;
(2)
Barang-barang bukan permata, tetapi pembuatannya istimewa mahalnya, harga penggantiannya dihitung sesuai dengan jumlah penggantian barang-barang itu yang lebih sederhana pembuatannya.
(3)
Ganti rugi juga dapat terdiri dari biaya pembetulan barang-barang, tetapi tidak boleh melebihi penggantian yang akan diberikan jika barang-barang itu tidak dapat dipakai lagi atau hilang.
b.
pakaian dan perhiasan;
c.
perlengkapan, buku-buku, perkakas-perkakas atau barang- barang guna ilmu pengetahuan, jikalau barang-barang ini dibutuhkan oleh pegawai yang bersangkutan untuk melakukan jabatannya;
d.
kendaraan;
e.
bahan makanan;
f.
barang-barang lain yang menurut pendapat Menteri yang diserahi Urusan Pegawai dalam melakukan peraturan ini dapat dipersamakan dengan yang disebut huruf a sampai dengan huruf e. Pasal 4. (1)Ganti rugi untuk barang-barang termaksud pada pasal 3 Peraturan Pemerintah ini diberikan menurut harga umum yang berlaku pada waktu peristiwa tersebut terjadi dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
sepenuhnya untuk bahan makanan, buku-buku, perlengkapan, perkakas-perkakas atau barang-barang guna ilmu pengetahuan yang hilang atau tidak dapat dipakai lagi;
b.
tiga perempat untuk kendaraan, rumah, perkakas rumah dan perabot rumah tangga yang hilang atau tidak dapat dipakai lagi;
c.
separoh untuk pakaian dan barang perlengkapan termasuk perhiasan yang hilang dan barang-barang tersebut pada pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Ganti rugi terhadap benda-benda tercantum pada pasal ini diberikan kepada pegawai negeri sesuai dengan kedudukan dan golongannya yang dianggap wajarmemilik barang-barang itu.
Pasal 4
Ini memberikan ukuran untuk menghitung besarnya ganti rugi bagi berbagai-bagai golongan barang menurut kepentingannya untuk pegawai. Yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan ialah harga barang pada waktu peristiwa itu terjadi. Dalam peraturan ini tidak termasuk uang. Pasal 5. Yang dimaksudkan dalam pasal ini antara lain dari dana-dana/ instansi sosial yang dengan sah dapat memberikan ganti rugi, atau barang tersebut telah diasuransikan. Pasal-pasal 6 dan 7. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1964/52; TLN NO. 2651
Penjelasan Pasal:
Ini memberikan ukuran untuk menghitung besarnya ganti rugi bagi berbagai-bagai golongan barang menurutkepentingannya untuk pegawai. Yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan ialah harga barang pada waktu peristiwa itu terjadi. Dalam peraturan ini tidak termasuk uang.
BAB IV
HURUF F PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 5
Ganti rugi menurut peraturan ini dikurangi dengan jumlah penggantian kerugian yang diperoleh dengan jalan lain.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksudkan dalam pasal ini antara lain dari dana-dana/ instansi sosial yang dengan sah dapatmemberikan ganti rugi, atau barang tersebut telah diasuransikan. Pasal-pasal 6 dan 7.
BAB V
HURUF F PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 6
Pelaksanaan pasal 2 sampai dengan pasal 5 peraturan ini diserahkan kepada Menteri yang diseram Urusan Pegawai setelah mendapat pertimbangan dari pada suatu Panitia Antar Departemen yang terdiri 5 (lima) orang yaitu wakil-wakil yang ditunjuk oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai, Menteri Koordinator Kompatimen Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga.
BAB VI
HURUF F PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 1964.
WAKIL
SEKRETARIS NEGARA,
SANTOSO S.H.
Brig. Jen. T.N.I.
Penjelasan Umum
yang sangat merugikan, sehingga tidak dapat dipikulnya.
Peraturan ini bermaksud meringankan akibat itu bagi pegawai negeri yang sedang bertugas.
Kejadian-kejadian luar biasa seperti tercantum dalam huruf a, b dan c pasal 2 Peraturan Pemerintah ini sudah jelas, sedang peristiwa-peristiwa yang lain ialah segala kejadian luar biasa yang berhubungan erat atau mirip dengan kejadian-kejadian tersebut atau dapat dipersamakan dengan peristiwa-peristiwa luar biasa itu.
Untuk mendapat ganti rugi menurut Peraturan Pemerintah ini, yang berkepentingan harus mengajukan permintaan tertulis kepada Menteri yang diserahi Urusan Pegawai melalui Departemen yang bersangkutan dengan disertai bukti-bukti yang sah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.