Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1963

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Angka Persentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan Dan Tunjangan Perusahaan Tambahan Menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:21
Tahun
:1963
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Mei 1963
Tanggal Pengundangan
:13 Mei 1963
Tanggal Berlaku
:01 Mei 1963
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1963/No. 37, TLN. No. 2550, LL : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1963

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1963
TENTANG
PERUBAHAN ANGKA PERSENTASI TUNJANGAN KEMAHALAN UMUM, TUNJANGAN PERUSAHAAN DAN TUNJANGAN PERUSAHAAN TAMBAHAN MENURUT PERATURAN POKOK GAJI PERUSAHAAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dianggap perlu mengubah angka persentasi tunjangan kemahalan umum, tunjangan perusahaan dan tunjangan perusahaan tambahan sebagai dimaksud berturut-turut dalam pasal-pasal 15,16 dan17 Peraturan PemerintahNo. 14 Tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962No. 55);
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 4,5dan17 Undang-undangDasar;
2.
Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No.55);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ANGKA PERSENTASI TUN JANGAN KEMAHALAN UMUM, TUNJANGAN PERUSAHAAN DAN TUNJANGAN PERUSAHAAN TAMBAHAN MENURUT PERATURAN POKOK GAJI PERUSAHAAN NEGARA
Pasal 1
Perkataan"30% (tiga puluh perseratus)"dalam pasal 15 Pera turan Pemerintah No. 14 tahun 1962 (Lembaran-Negara1962 No.55)diubah menjadi"130%(seratus tiga puluh perseratus)".
Pasal 2
Perkataan"100% (seratus perseratus)" dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 55) diubah menjadi"50% (lima puluh perseratus)".
Pasal 3
Perkataan "150%(seratus lima puluh perseratus)"dalam pasal 17 Peraturan PemerintahNo. 14 tahun 1962(Lembaran-Negara tahun 1962No.55)diubah menjadi"100%(seratus perseratus)".
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Mei 1963.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan

[HALAMAN 2]
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 1963.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 1963.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
Penjelasan Umum
, TUNJANGAN PERUSAHAANDANTUNJANGANPERUSAHAANTAMBAHANMENURUTPERATURAN POKOKGAJI PERUSAHAANNEGARA Menurut Undang-undang No. 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No.263) pegawai Perusahaan Negara termasuk pegawai Negeri. Oleh karena itu perimbangan antara penghasilan pegawai Pemerintah dengan pegawai Perusahaan Negara perlu dipelihara. Sesuai dengan kenaikan tunjangan kemahalan umum bagi pegawai Pemerintah menurut Peraturan PresidenNo.8 tahun 1963(Lembaran-Negara tahun 1963No. 34) tunjangan kemahalan umum untuk pegawai Perusahaan Negara dinaikkan menjadi 130%.
Dengan maksud untuk menjaga keseimbangan antara penghasilan pegawai pemerintah dengan pegawai perusahaan negara maka dirasakan sewajarnya apabila disamping kenaikan tunjangan kemahalan umum, tunjangan perusahaan dan tunjangan perusahaan tambahan dikurangi. Walaupun demikian pegawai perusahaan negara masih dapat kenaikan antara 55% - 100% dari gaji pokok.
Termasuk dalam lembaran negara tahun 1963 no.37.
Diketahui Pejabat Sekertaris Negara
a. W.SURYODININGRAT(S.H.)
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…