Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 203 Tahun 1961 Tentang Satyalancana "Satya Dasawarsa" Bagi Para Anggota-Anggota Kepolisian Negara
TENTANG SATYALANCANA "SATYA DASAWARSA" BAGI PARA ANGGOTA-ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan diangkatnya seorang Kepala Polisi Negara Republik Indonesia pada tanggal 29 September 1945 lahirlah suatu Lembaga Kenegaraan ialah Kesatuan Polisi Negara Republik Indonesia sebagai Polisi Nasional;
b.
bahwa kejadian ini adalah sesuai dengan jiwa yang dicetuskan pada hari Proklamasi 17 Agustus 1945 ialah menyusun suatu badan kepolisian sebagai kelengkapan Negara yang selaras dengan tata-negara serta masyarakat Indonesia Merdeka;
c.
bahwa oleh karena itu tanggal tersebut ialah tanggal 29 September 1945 perlu dicatat sebagai tanggal yang bersejarah dalam sejarah pembentukan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d.
bahwa perlu memberi penghargaan kepada para anggota Kepolisian Negara yang dalam masa 10 tahun pertama sejak tanggal tersebut, secara terus-menerus dengan aktif menegakkan serta mengisi organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan azas-azas Polisi Nasional;
e.
bahwa penghargaan ini perlu diberikan untuk memelihara serta mempertinggi moril anggota kepolisian yang merupakan faktor dan sumber penting bagi kekuatan serta mutu korps dan untuk mendapatkan kepuasan bekerja;
Mengingat
:
1.
Pasal 15 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang Nomor 4 Drt tahun 1959;
3.
Undang-undang Nomor 10 Prp tahun 1960;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SATYALANCANA SATYA DASAWARSA BAGI PARA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA
BAB I
NAMA
Pasal 1
Tanda Penghargaan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dinamakan : SATYALANCANA SATYA DASAWARSA, BAB II. Bentuk.
BAB II
BENTUK
Pasal 2
Satyalancana Satya Dasawarsa berbentuk sebagai berikut :
a.
Bentuk :
1.
Bagian muka: Dasar lancana berbentuk lingkaran. Pada pinggiran dasar ini dilukiskan lingkaran-lingkaran kecil. Dibagian atas dasar Satyalancana tergambar tiga buah bintang bersudut lima sebagai lambang Tribrata; ditengah-tengah dasar diletakkan gambar perisai sebagai lambang Kepolisian. Pada sebelah kiri perisai terdapat angka 1945, pada sebelah kanan angka 1955, sedangkan diatasnya angka-angka 29-9 yang menunjukkan tanggal dibentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada baigan bawah dasar lancana terlukis seutas pita dengan tulisan "Satya Dasa Warsa". Satyalancana ini dibuat dari logam bersepuhkan emas.
2.
Bagian belakang: Bagianbelakang Satyalancana terdapat tulisan "Republik Indonesia".
3.
Ukuran : a). Jari-jari dari Satyalancana 17.5 mm. b). Jari-jari dari ketiga bintang kecil 2 '' c) Tinggi perisai 18 '' d) Lebar perisai 14 '' e). Tinggi tiang 7,5 '' f) Lebar tiang dibagian tengah-tengahnya 1,5 '' g). Tinggi angka-angka 29-9 2,5 '' h). Tinggi angka-angka 1945 dan 1955 4 '' i). Jarak pita sebelah dalam dari titik tengah Satyalancana 10,5 '' j). Lebar pita 3.5 '' k). Tinggi huruf-huruf tulisan Satya Dasa Warsa 2.5 '' l) Garis tengah dari titik-titik pinggiran 1 ''
b.
Pita penggantung : Berukuran panjang 40 mm dan lebar 35 mm dengan dasar hitam serta sepuluh buah garis berwarna kuning membujur keatas. 2. Bentuk tanda sehari-hari. Bentuk: Empat persegi panjang dasar warna hitam dengan sepuluh buah garis berwarna kuning membujur keatas. Ukuran lebar 10 mm panjang 35 mm. Keterangan tentang gambar :
a.
Perisai : Melambangkan bahwa Korps Kepolisian Negara adalah pelindung rakyat.
b.
Obor : Menginsyafkan rakyat dengan jalan memberikan penerangan kepada masyarakat.
c.
Sinar : 17 berkas menunjukkan pada tanggal proklamasi.
d.
Tiga buah bintang bersudut lima melambangkan "Tribrata" (sebagai pedoman hidup Kepolisian Negara).
e.
Angka-angka 29-9-1945 dan 29-9-1955 menunjukkan pada masa sepuluh tahun, hal mana dikuatkan dengan kata "Satya Dasa (sepuluh) Warsa (tahun). BAB III. Syarat Penerimaan.
BAB III
SYARAT PENERIMAAN
Pasal 3
Satyalancana Satya Dasawarsa diberikan kepada tiap anggota Polisi Negara Republik Indonesia yang dalam masa sepuluh tahun sejak tanggal 29 September 1945 secara terus menerus ada dalam dinas aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dalam menunaikan tugasnya menunjukkan kesetiaan, kesungguhan serta berkelakuan dan berbudi pekerti baik.
Pasal 4
(1)
Anggota Polisi Negara yang memenuhi syarat sebagai tercantum dalam pasal 3 dan telah gugur dalam menunaikan tugasnya atau meninggal karena sebab-sebab lain setelah tanggal 29 September 1955 dapat menerima Satyalancana Satya Dasawarsa secara anumerta.
(2)
Dalam hal demikian tanda penghargaan diberikan kepada anggota keluarga atau ahli waris yang terdekat. BAB IV. Pemberian.
BAB IV
PEMBERIAN
Pasal 5
Satyalancana Satya Dasawarsa dianugerahkan oleh atau atas namanya oleh Menteri/Kepala Kepolisian Negara.
Pasal 6
Tiap pemberian Satyalancana disertai dengan penyerahan sebuah Piagam sebagai dilukiskan dalam lampiran.
Pasal 7
(1)
Penyerahan Satyalancana berserta Piagam dilaksanakan dalam suatu upacara yang lazim dalam Kepolisian Negara menurut ketetapan Kepala Kepolisian Negara.
(2)
Kepala Kepolisian Negara mengatur pula pejabat-pejbat Polisi yang berhak melaksanakan penyerahan.
Pasal 8
Tata cara pengusulan serta pemberian sebagai dimaksudkan dalam pasal 4 diatur oleh Kepala Kepolisian Negara. BAB V. Pemakaian.
BAB V
PEMAKAIAN
Pasal 9
Satyalancana Satya Dasawarsa dipakai secara lengkap/kebesaran pada upacara Peringatan Hari Nasional, upacara Hari Kepolisian dan upacara Hari Angkatan Perang.
Pasal 10
(1)
Dalam bentuk harian Satyalancana Satya Dasawarsa dapat dipakai selain hari-hari sebagai tersebut dalam pasal 9 dalam waktu melakukan tugas dengan berpakaian dinas kecuali dalam barisan.
(2)
Pengecualian ini berlaku pula terhadap ketentuan tersebut dalam pasal 9.
Pasal 11
Cara pemasangan diatur sebagai berikut: Satyalancana diletakkan pada dada sebelah kiri, tepat diatas saku kiri dan dimulai dari sebelah kancing baju.
Pasal 12
(1)
Dalam urutan Satyalancana khusus untuk Kepolisian Negara, Satyalancana Satya Dasawarsa ditempatkan sebagai yang pertama dalam urutan.
(2)
Menteri/Kepala Kepolisian Negara menentukan selanjutnya tingkat serta urutan dari pada tanda-tanda penghargaan yang diterima oleh para anggota Kepolisian Negara.
Pasal 13
Satyalancana Satya Dasawarsa tidak boleh dipakai oleh yang berhak bila yang bersangkutan ada dalam penahanan, karena mereka. tersangkut dalam urusan pidana, menjalani hukuman tata tertib atau hukuman penjara.
Pasal 14
Anggota Polisi yang pensiun atau non aktif hanya memakai Satyalancana dalam upacara atau kejadian-kejadian lain yang mengizinkan berpakaian seragam. BAB VI. Pencabutan.
BAB VI
PENCABUTAN
Pasal 15
Hak untuk memakai Satyalancana Satya Dasawarsa dicabut apabila:
a.
yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya;
b.
mencemarkan nama baik Korps Kepolisian. BAB VII. Penutup.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 16
Segala sesuatu yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemberian Satyalancana ini dengan sebaik-baiknya diatur oleh Menteri/Kepala Kepolisian Negara.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 1961
Pejabat
Presiden Republik Indonesia,
JUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 1961.
Pejabat Sekretaris Negara,
SANTOSO
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari
beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas.
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1961/242
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.