Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1974

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Gaji/Gaji Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Dan Hakim Anggota Pada Mahkamah Agung
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:2
Tahun
:1974
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Januari 1974
Tanggal Pengundangan
:24 Januari 1974
Tanggal Berlaku
:01 April 1973
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1974/ No. 4, LL Setkab : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Mahkamah Agung & Peradilan Umum Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1974
TENTANG
GAJI/GAJI KEHORMATAN KETUA, WAKIL KETUA, KETUA MUDA DAN HAKIM ANGGOTA PADA MAHKAMAH AGUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 35) tentang Perobahan dalam Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Lembaga-lembaga Negara Tertinggi, maka dipandang perlu untuk mengatur kembali besarnya jumlah gaji/gaji kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 70) tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (P.G.P.S.-1968) yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 16) tentang Pemberian Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara;
4.
Peraturan.
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 26 tentang Peraturan Gaji Anggota A.B.R.I. (P, G.-A.B.R.I.-1968);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 60) tentang Perobahan dan Penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (P.G.P.S.-1968) dan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 (P.G.-A.B.R.I. 1968);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 35) tentang Perobahan dalam Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Lembaga-lembaga Negara Tertinggi.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG GAJI/GAJI KEHORMATAN KETUA, WAKIL KETUA, KETUA MUDA DAN HAKIM ANGGOTA PADA MAHKAMAH AGUNG
BAB I
MUDA DAN HAKIM ANGGOTA PADA MAHKAMAH AGUNG
Pasal 1
Besarnya gaji/gaji kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung ditetapkan sebagai berikut:
(1)
Ketua Mahkamah Agung mendapat gaji/gaji kehormatan sebesar Rp. 17.500,-(tujuh belas ribu lima ratus rupiah) sebulan;
(2)
Wakil Ketua Mahkamah Agung mendapat gaji/gaji kehormatan sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah);
(3)
Ketua Muda pada Mahkamah Agung mendapat gaji/gaji kehormatan sebesar Rp.12.500,-(duabelas ribu lima ratus rupiah) sebulan;
(4)
Hakim Anggota pada Mahkamah Agung mendapat gaji/gaji kehormatan sebesar Rp. 10.000,(sepuluh ribu rupiah) sebulan
BAB II
MUDA DAN HAKIM ANGGOTA PADA MAHKAMAH AGUNG
Pasal 2
Diatas gaji/gaji kehormatan tersebut dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, diberikan tunjangan-tunjangan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku umum untuk Pegawai Negeri Sipil yang digaji menurut Golongan IV P.G.P.S.-1968;
BAB III
MUDA DAN HAKIM ANGGOTA PADA MAHKAMAH AGUNG
Pasal 3
Semua peraturan perundang-undangan yang sudah ada yang mengatur tentang gaji/gaji kehormatan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung dinyatakan tidak berlaku sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.
BAB IV
MUDA DAN HAKIM ANGGOTA PADA MAHKAMAH AGUNG
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut mulai tanggal 1 April 1973. Agar .
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 1974
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
MAYORJENDERALTNI.
LEMBARABNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974NOMOR 4

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…