Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1959
TENTANG POKOK-POKOK PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NASIONALISASI PERUSAHAAN BELANDA (UNDANG-UNDANG NO. 86 TAHUN 1958)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa Pemerintah menganggap perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengandung ketentuan-ketentuan pokok dalam melaksanakan ,,Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda" (Undang-undang No. 86 tahun 1958);
Mengingat
:
1.
Pasal 12 ayat (1) dan pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang No. 86 tahun 1958 Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162);
2.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG POKOK-POKOK PERATURAN UNDANG-UNDANG NASIONAL PERUSAHAAN BELANDA (UNDANG-UNDANG NO. 86 TAHUN 1958)
BAB I
SIFAT DAN ISI PERUSAHAAN
Pasal 1
(1)
Perusahaan-perusahaan milik Belanda yang dapat dikenakan nasionalisasi menurut pasal 1 Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang No. 86 tahun 1958) adalah:
a.
Perusahaan yang untuk seluruhnya atau sebagian merupakan milik perseorangan warganegara Belanda dan bertempat-kedudukan dalam wilayah l Republik Indonesia;
b.
perusahaan milik sesuatu badan-hukum yang seluruhnya atau sebagian modal perseroannya atau modal pendiriannya berasal dari perseorangan warganegara Belanda dan badan-hukum itu bertempat-kedudukan dalam wilayah Republik Indonesia;
c.
perusahaan yang letaknya dalam wilayah Republik Indonesia dan untuk seluruhnya atau sebagian merupakan milik perseorangan warganegara Belanda yang bertempat-kediaman di luar wilayah Republik Indonesia.
d.
perusahaan yang letaknya dalam wilayah Republik Indonesia dan merupakan milik sesuatu badan-hukum yang bertempat- kedudukan dalam wilayah Negara Kerajaan Belanda.
(2)
Perusahaan-perusahaan yang berhubung dengan ayat (1) dikenakan nasionalisasi ditentukan dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 2
(1)
Dalam perusahaan yang dikenakan nasionalisasi seperti termaksud dalam pasal 1 ayat (1) sub a, c dan d termasuk seluruh harta kekayaan dan harta cadangan, baik yang berwujud barang tetap atau barang bergerak maupun yang merupakan hak atau piutang.
(2)
Dalam perusahaan yang dikenakan nasionalisasi seperti termaksud dalam pasal 1 ayat (1) sub b termasuk seluruh saham dalam modal perseroan yang belum dimiliki oleh Republik Indonesia.
Pasal 3
Dari pada tiap-tiap perusahaan yang dikenakan nasionalisasi akan dibuat daftar penegasan tentang seluruh harta kekayaan dan harta cadangan, termasuk seluruh saham dalam modal perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, pendaftaran mana dilakukan oleh badan panitya penampungan perusahaan seperti termaksud dalam pasal 4. BAB II BADAN/PANITYA PENAMPUNG PERUSAHAAN BADAN NASIONALISASI PERUSAHAAN BELANDA, BADAN MenetapkanGANTI KERUGIAN.
BAB II
BADAN/PANITYA PENAMPUNG PERUSAHAAN BADAN
Pasal 4
Badan atau Panitya yang berdasarkan Peraturan Pemerintah tersendiri, keputusan Pemerintah atau Keputusan Penguasa Perang tersendiri, atau berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 39) sementara telah menguasai perusahaan-perusahaan milik Belanda yang diambil alih oleh Pemerintah disamping tugas mereka tersebut, kini melakukan juga tugas mereka masing-masing sebagai Badan atau Panitya Penampung Perusahaan yang dikenakan nasionalisasi, di bawah pimpinan umum dan dengan petunjuk Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah tersendiri untuk menentukan keseragaman dalam pelaksanaan nasionalisasi perusahaan bekas milik Belanda.
Pasal 5
(1)
Panitya Penetapan Ganti Kerugian seperti tersebut dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 86 tahun 1958 sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.
Wakil Kementerian Kehakiman sebagai anggota merangkap Ketua;
b.
Wakil Kementerian Keuangan sebagai anggota merangkap Wakil Ketua;
c.
Wakil Kementerian Keuangan sebagai anggota.
(2)
Anggota-anggota tersebut di atas diangkat oleh Perdana Menteri atas usul Menteri-menteri yang bersangkutan.
(3)
Perdana Menteri dapat mengangkat beberapa orang partikelir atau dari jawatan/instansi lain yang tersebut pada ayat (1) sebagai anggota panitya.
(4)
Pada Panitya tersebut diadakan Sekretaris yang dikepalai oleh Sekretaris. Sekretaris diangkat oleh Perdana Menteri atas usul Ketua Panitya.
Pasal 6
Ketentuan-ketentuan selanjutnya mengenai tugas kewajiban dan tata-kerja Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda dan Panitia Penetapan Ganti Kerugian yang tersebut dalam pasal 4 dan 5 akan ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
BAB III
MASALAH PERBURUHAN
Pasal 7
(1)
Dalam perusahaan-perusahaan yang telah dikenakan nasionalisasi diadakan kerja-sama yang baik antara pimpinan perusahaan dan buruh ke arah mempertinggi produksi/produktivitet kerja dalam bentuk-bentuk yang akan diatur oleh Menteri Perburuhan.
(2)
Dalam perusahaan-perusahaan yang dikenakan nasionalisasi hubungan kerja sedapat-dapatnya diteruskan atas dasar syarat-syarat kerja yang sama disesuaikan dengan keadaan perusahaan yang bersangkutan.
(3)
Segala sesuatu yang berhubungan dengan kelangsungan hubungan serta syarat-syarat kerja itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perburuhan.
(4)
Dalam menetapkan peraturan-peraturan yang tersebut pada ayat (1) dan (3), Menteri Perburuhan memperhatikan petunjuk Badan Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda seperti termaksud dalam pasal 4.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
Tanggungjawab Badan/Panitya Penampung Perusahaan yang dikenakan nasionalisasi seperti termaksud dalam pasal 4 mulai berlaku pada saat perusahaan-perusahaan yang bersangkutan diserahkan kepada Badan Panitia tersebut. PENUTUP.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku bersamaan dengan dan pada hari mulai berlakunya Undang-Undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang No. 86 tahun 1958. Lembaran-Negara 1958 No. 162).
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Pebruari 1959.
Presiden Republik Indonesia.
ttd.
SOEKARNO
Perdana Menteri
ttd.
DJUANDA
Diundangkan
pada tanggal 23 Pebruari 1959.
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A. MAENGKOM
Penjelasan Umum
Seperti tercantum dalam konsiderans, maka Peraturan Pemerintah ini mengandung ketentuan-ketentuan pokok sebagai pelaksanaan dari pada ketentuan dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang No. 86 tahun 1958, Lembaran-Negara 1958 No. 162).
Sekedar mengenai hal-hal yang diatur, dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal 3 ayat (2) tersebut diatas.
Pasal 1, 2 dan 3.
Inti ketentuan adalah untuk membedakan kedudukan warga-negara Belanda dari pada kedudukan warga-negara lainnya, sesuai dengan maksud seperti tercantum dalam penjelasan umum atas Undang-undang Nasionalisasi tersebut.
Pasal 4.
Dalam hubungan dengan soal ambil-alih Pemerintah telah membentuk Badan-badan antara lain B.U.D., B.A.P.P.I.T. untuk melakukan penguasaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Kini Pemerintah berpendapat bahwa Badan-badan tersebut dianggap tepat untuk menampung perusahaan-perusahaan yang dikenakan nasionalisasi dengan tidak mengurangi wewenang Pemerintah untuk kemudian dimana perlu mengambil kebijaksanaan lain.
Berbeda dengan keadaan pada waktu mengambil-alih, maka kini dibentuk pula suatu badan yang akan mengadakan koordinasi, dalam kebijaksanaan umum dari Badan-badan Penampung. Pasal 5 dan .6.
Cukup jelas.
Pasal 7.
Pasal ini dimaksudkan agar disatu fihak tanggung-jawab buruh dan pimpinan terhadap perusahaan-perusahaan yang dikenakan nasionalisasi ditegaskan dalam bentuk-bentuk yang akan diatur oleh Menteri Perburuhan, dilain fihak dimaksud pula agar hubungan serta syarat-syarat perburuhan dalam perusahaan tersebut sedapat-dapatnya terus dilangsungkan agar dengan
demikian peninggian produksi dapat terjamin.
Pasal 8 dan 9.
Cukup jelas.
Termasuk Lembaran-Negara No. 5 tahun 1959.
Diketahui :
Menteri Kehakiman, ttd.
g. A. MAENGKOM LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 5 DAN
Elisse Septiani Wiyanti, Deta Frischa Pritiana, Randy Hudan Larindo
Yuriska : Jurnal Ilmiah HukumVol. 13No. 22021
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.