Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1993 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1992

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1992
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:17
Tahun
:1993
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Maret 1993
Tanggal Pengundangan
:08 Maret 1993
Tanggal Berlaku
:08 Maret 1993
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1993 No. 23 , LL Setkab : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Gelar, Tanda Kehormatan & Kewiraan
Sub Subsektor
:
Veteran & Perintis Kemerdekaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1992

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1985

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2019

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2013

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2001

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024

1. bahwa besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional lndonesia Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya tidak sesuai dengan perkembangan keadaan 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; dan PP Nomor 10 Tahun 1980 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2019. 3. PP ini mengatur tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya. PP ini merupakan perubahan keenam belas atas PP Nomor 10 Tahun 1980.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1993 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1992
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH DUA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 1992

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa tunjangan kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1992, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diperbaiki;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 17)jo Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985Nomor 19);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH DUA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 1992
Pasal I
1. Mengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1992, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebulan.
Pasal 3
(1)
Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat meninggal dunia kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp.180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah) sebulan.
(2)
Dalam hal tersebut dalam ayat (l) mempunyai lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah isteri yang pertama.
(3)
Yang dimaksud dengan isteri pertama, adalah isteri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.
(4)
Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dihentikan apabila janda/dudanya Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat yang bersangkutan ·
a.
meninggal dunia; atau
b.
kawin lagi." 2. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1985, dinyatakan tidak berlaku.
BAB II
PALING LAMA DINIKAHINYA TANPA TERPUTUS OLEH PERCERAIAN
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993.
Pasal 3
Pasal3
(1)
Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat meninggal dunia kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp.180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah) sebulan
(2)
Dalam hal tersebut dalam ayat (l) mempunyai lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah isteri yang pertama
(3)
Yang dimaksud dengan isteri pertama, adalah isteri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian
(4)
Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dihentikan apabila janda/dudanya Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat yang bersangkutan · a. meninggal dunia; atau b. kawin lagi." 2. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1985, dinyatakan tidak berlaku
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1993
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTER/SEKRETARISNEGARA
MOERDIONO
LEMBARANNEGARAREPUBLIK INDONESIATAHUN1993NOMOR23

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…