Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1968
TENTANG SATYALENCANA WIDYA SISTHA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk kepentingan pembinaan serta terpeliharanya moril para guru dan instruktur Angkatan Bersenjata telah diluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur penganugerahan tanda penghargaan khusus bagi Para pejabat guru/instruktur dalam lingkungan Angkatan Bersenjata sebagaimana termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1966 ; mengingat akan tanggung jawab serta kebaktian mereka demi kemajuan, pertumbuhan dan pembinaan Angkatan pada khususnya dan Angatan Bersenjata pada umumnya ;
b.
bahwa dipandang perlu dicantumkan ketentuan-ketentuan yang terperinci tentang pengertian Guru/Instruktur dalam lingkungan lembaga-lembaga pendidikan Angkata Bersenjata ;
c.
bahwa tuntutan persyaratan tentang masa dijabatan untuk mendapatkan anugerah Satyalancana Dwidya Sistha sebagaimana termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1966, tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi dalam lembaga Pendidikan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ;
d.
bahwa oleh karenanya dipandang perlu untuk mengadakan ketentuan-ketentuan baru perihal Dwidya Sistha tersebut ;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945
2.
Undang-undang Nomor 70 tahun 1958;
3.
Undang-undang Nomor 4 Drt.
4.
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1966.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SATYALANCANA DWIDYA SISTHA
Pasal 1
Satyalancana Dwidya Sistha diadakan dengan tujuan untuk memberi penghargaan kepada Anggota-anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang karena jabatannya selaku Guru/Instruktur pada Lembaga-lembaga Pendidikan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia telah menunjukkan kesetiaannya, prestasi kerja serta kelakuan baik selama 2 tahun terus-menerus atau berjumlah 3 tahun terputus.
BAB II
TERPUTUS
Pasal 2
Menyimpang dari ketentuan yang mutlak tentang masa jabatan yang menjadi syarat untuk menerima Satyalancana Dwidya Sistha ialah selama jangka waktu 2 tahun terputus-putus tanda penghargaan ini dapat diberikan kepada anggota A.B.R.I. apabila masa jabatannya sebagai Guru/Instruktur itu telah dialaminya selama 3 angkatan terus-menerus atau berjumlah 4 angkatan terputus.
BAB III
TERPUTUS
Pasal 3
(1)
Yang dimaksudkan dengan istilah Guru/Instruktur didalam Peraturan ini ialah:
a.
Anggota A.B.R.I. yang secara organik memangku jabatan Guru/Instruktur dalam Lembaga-lembaga Pendidikan A.B.R.I.
b.
Anggota A.B.R.I. yang oleh karena keahliannya ditugaskan memberikan pelajaran di Lembaga-lembaga Pendidikan A.B.R.I., disamping jabatannya sehari-hari,
c.
Anggota A.B.R.I. yang dipekerjakan di Lembaga-lembaga Pendidikan A.B.R.I.
(2)
Masa kerja yang dijadikan dasar perhitungan untuk pemberian Satyalancana Dwidya Sistha ini adalah masa kerja jabatan Guru/Instruktur yang telah diperolehnya semenjak 1 Januari 1950.
BAB IV
GURU/INSTRUKTUR YANG TELAH DIPEROLEHNYA SEMENJAK 1 JANUARI 1950
Pasal 4
Satyalancana Dwidya Sistha diberikan juga kepada Warga negara Indonesia bukan Anggota ABRI yang oleh karena keakhliannya dan atas dasar permintaan dari Lembaga Pendidikan ABRI memenuhi syarat sebagaimana dituntut oleh Peraturan Pemerintah ini.
BAB V
SEBAGAIMANA DITUNTUT OLEH PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 5
(1)
Satyalancana Dwidya Sistha berbentuk seperti dilukiskan dalam gambar terlampir, ialah sebuah Satyalancana bersegi 7 dibuat dari logam berwarna perunggu dengan garis tengah 35 milimeter, disebelah muka paling atas dilukiskan sehelai pita melengkung dengan tulisan "DWIDYA SISTHA" didalamnya dibawah gambar pita tersebut berturut-turut dari atas kebawah dilukiskan sebatang lilin menyala, sebuah buku terbuka, sepucuk senapan disisi kiri dan sebilah kelewang disisi kanan yang kedua-duanya diletakkan miring bersilang.
(2)
Pita Satyalancana Dwidya berukuran lebar 35 mili-meter dan panjang 45 mili-meter, berwarna dasar kuning dengan 2 strip hijau tua masing-masing selebar 7 mili-meter yang melurus tegak dari atas kebawah dan masing-masing dimulai dengan antara 2 mili-meter sebelah kiri dan 2 mili-meter sebelah kanan dari garis pinggir pita.
BAB VI
PINGGIR PITA
Pasal 6
(1)
Kepada mereka yang telah menerima Satyalancana Dwidya Sistha dapat menerima lagi secara ulangan untuk masa jabatannya tahun-tahun berikutnya.
(2)
Pemberian ulangan ini dilakukan tiap kali apabila persyaratan sebagaimana dituntut oleh Peraturan Pemerintah ini terpenuhi kembali.
(3)
Pemberian ulangan tersebut dilakukan dengan melekatkan pada pita satu logam kecil berbentuk bunga melati setengah mekar berwarna putih dibuat dari perak untuk tiap ulangan, dengan catatan bahwa pemberian ulangan ini hanya dapat dilakukan sebanyak-banyaknya 2 kali.
BAB VII
SEBANYAK-BANYAKNYA 2 KALI
Pasal 7
(1)
Satyalancana Dwidya Sistha yang hanya dilakukan sekali dapat diberikan kepada Warganegara Asing yang telah pernah menjadi Guru/Instruktur dilingkungan Angkatan Bersenjata dan dinyatakan berjasa dibidang pendidikan, pertumbuhan dan pembinaan Angkatan pada khususnya dan Angkatan Bersenjata pada umumnya.
(2)
Satyalancana Dwidya Sistha ABRI yang dengan Surat Keputusan Panglima Angkatan ditugaskan menjadi Guru/Instruktur di Lembaga-lembaga Pendidikan Pemerintah dan telah jukkan kesetiaannya, prestasi kerja serta kelakuan baik selama 2 tahun terus-menerus atau berjumlah 3 tahun terputus-putus.
BAB VIII
SEBANYAK-BANYAKNYA 2 KALI
Pasal 8
Satyalancana Dwidya Sistha diberikan oleh Menteri atas usul Panglima Angkatan masing-masing.
BAB IX
PANGLIMA ANGKATAN MASING-MASING
Pasal 9
Tata-cara pelaksanaan dari pengusulan, pemberian dan lain-lain mengenai Styalancana Dwidya Sistha ini diatur oleh Panglima Angkatan.
BAB X
ANGKATAN
Pasal 10
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertahanan/ Keamanan.
BAB XI
ANGKATAN
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaga-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1968
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1968.
Sekretaris Negara R.I.
ALAMSYAH
Mayor Jenderal T.N.I.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1968/28
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.