Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1964
TENTANG SATYALANCANA WIRA DHARMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Gerakan Operasi diberbagai bidang dalam rangka konfrontasi terhadap "Malaysia" sebagaimana yang dilancarkan baik melalui Komando Operasi Tertinggi maupun Komando Tertinggi Operasi Ekonomi, adalah merupakan tugas dan tanggung jawab alat kekuasaan Negara yang dikerahkan pada khususnya dan Masyarakat pada umumnya demi mempertegak kekuasaan dan kedaulatan Pemerintah Republik Indonesia;
b.
bahwa mengingat faktor-faktor tersebut diatas Pemerintah menganggap perlu menetapkan suatu tanda penghargaan negara yang layak diberikan kepada para petugas yang benar-benar turut serta dalam pelaksanaan tugas tersebut di atas;
c.
bahwa pemberian penghargaan itu akan pula merupakan suatu dorongan yang besar artinya dalam rangka bimbingan/pembinaan untuk mempertinggi moril anggota-anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beserta unsur-unsur lain yang dikerahkan dalam tugas tersebut;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) dan pasal 15 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang No. 4 Drt tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum mengenai Tanda-tandaKehormatan (Lembaran-Negra tahun 1959No.44);
3.
Undang-undangNo.70 tahun 1958 tentangPenetapan Undang-undang DaruratNo.2 tahun 1958 tentang Tanda-tanda penghargaan untuk anggota Angkatan Perang (Lembaran-Negara tahun 1958No.41)sebagaiUndang-undang (Lembaran-Negaratahun 1958No.124);
4.
Pasal 32 Undang-undang Pertahanan (Undang-undang No. 29 tahun 1954-Lembaran-Negara tahun 1954No.84);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG"SATYALANCANA WIRA DHARMA"
Pasal 1
(1)
Terhadap jasa-jasa anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dilakukan secara aktip dalam jangka waktu lebih dari 2(dua) bulan secara terus-menerus dalam rangka konfrontasi terhadap apa yang dinamakan"Malaysia", diberikan suatu Tanda penghargaan berupa Satyalancana Wira Dharma.
(2)
Satyalancana Wira Dharma berbentuk dan berukuran seperti dilukiskan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Dalam ketentuan seperti apa yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini adalah hanya berlaku kepada para petugas yang khusus dikerahkan secara aktip dalam kegiatan operasi yang termaksud selama paling sedikit 2 (dua) bulan secara terus-menerus (dalamjangka waktu yang tidak terputus).
BAB II
PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 2
Satyalancana Wira Dharma secara selektip dapat diberikan pula kepada unsur-unsur petugas lain yang nyata menjalankan tugas kemiliteran dan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini menurut tata-cara pemberian yang diatur oleh Menteri Koordinator Kompartimen Pertahanan/Keamanan.
Penjelasan Pasal:
Kepada unsur-unsur petugas lain selain anggota Angkatan Bersenjata hanya diberikan secara pilihan dengan mengingat fakta-fakta atas prestasi dalam pelaksanaan tugas yang nyata-nyata menonjol.
BAB III
PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan tentang pemberian, urutan tingkatan, pemakaian dan pencabutan dari Satyalancana-satyalancana diatur seperti tersebut dalam pasal 22 sampai dengan pasal 35 Undang-undang No. 70 tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang DaruratNo.2 tahun 1958 tentang Tanda-tanda Penghargaan untuk anggota Angktan Perang (Lembaran-Negara tahun 1958. No.41) sebagai Undang-undang(Lembaran-Negara tahun 1958 No.124), berlaku juga bagi Satyalancana Wira Dharma.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 4
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut olehMenteri KoordinatorKompartimen Pertahanan/Keamanan.
Penjelasan Pasal:
Prosedur dan tata-cara pengaduan tanda penghargaan tersebut diselenggarakan dan diatur oleh Menteri Koordinator Kompartemen Pertahanan/Keamanan/Kepala Staf Angkatan Bersenjata sebagai- mana pelaksanaan-pelaksanaan pengeluaran Satyalencana-satyalencana yang berlaku lainnya. Pasal-pasal 5 dan 6.
BAB V
OLEH MENTERI KOORDINATOR KOMPARTIMEN PERTAHANAN/KEAMANAN
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini disebut"Peraturan Satyalancana Wira Dharma".
BAB VI
OLEH MENTERI KOORDINATOR KOMPARTIMEN PERTAHANAN/KEAMANAN
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan mempunyai daya Surut sampai dengan bulan September 1963.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30April 1964
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 1964
SEKRETARISNEGARA,
MOHD. ICHSAN
Penjelasan Umum
Sesuai dengan maksud "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan",yang menyerahkan kepada Peraturan-peraturan Pemerintahuntuk mengadakan Syatyalencana-satyalencana, maka Peraturan Pemerintah ini bermaksud mengeluarkan Tanda Kehormatan Satyalencana Wira Dharma untuk menghargai jasa-jasa yang diberikan dalam rangka konfrontasi terhadap apa yang dinamakan "Malaysia".
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.