Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1950

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Mengubah Surat Putusan Tanggal 6 Januari 1949 No. 2 (Staadblad 1949 No. 2)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:17
Tahun
:1950
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Juli 1950
Tanggal Pengundangan
:24 Juli 1950
Tanggal Berlaku
:01 Juli 1950
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1950, No. 47, LL BPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1952

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1950
TENTANG
MENGUBAH SURAT PUTUSAN TANGGAL 6 JANUARI 1949 NO. 2 (STAADBLAD 1949 NO. 2)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa surat-putusan tertangga1 6 Januari 1949 No. 2 (Stb1. 1949 No. 2) sebagaimana beberapakah telah diubah dan ditambah, terakhirdengan surat-putusan tertanggal Desember 1949 No. 144 (Stb1. 1949 No : 471) sekarang masih beriaku buat pegawai-pegawai R.I.S. yang mempunyai kebangsaan Belanda;
b.
Bahwa pembagian Indonesia dalam rayon kemahalan seperti ditetapkan dalam tabel I dari surat-putusan tersebut tadi perlu ditinjau kembali, dengan mengubah tunjangan kemahalan yang ditetapkan untuk berbagai-bagai rayon itu;
Mengingat
:
1.
akan surat-putusan tertanggal 6 Januari 1949 No. 2 (Stb1.1949 No. 2), sebagaimana beberapa kali telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Surat-putusan tertanggal 24 Desember 1949 No. 144 (Stb1. 1949 No. 471).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGUBAH SURAT-PUTUSAN TANGGAL 6 JANUARI 1949 NO. 2 (STB1. 1949 NO. 2)
Pasal 1
Tabel I dan II yang tercantum pada Lampiran B dari Surat-putusan 6 Januari 1949 No. 2 (Stb1. 1949 No. 2) diganti dengan tabe1 I dan II yang terlampir pada surat-putusan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Dalam tabel III dan IV, yang tercantum pada Lampiran B dari Surat-putusan 6 Januari 1949 No. 2 (Stb1. 1949 No. 2) angka "VI" diganti dengan angka "VI sampai dengan Ix".
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal pengumumannya dan berlaku surutsampai 1 Juli 1950.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Juli 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
SOEKARNO.
PERDANA MENTERI
MOHAMMAD HATTA.
MENTERI KEUANGAN
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan pada
tanggal 24Juli1950.
MENTERI KEHAKIMAN
SOEPOMO.
CATATAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…