Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1966
TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN BANGUNAN NEGARA "NABUKA KARYA"
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penyederhanaan struktur aparatur-pembangunan serta untuk mempertinggi effisiensi (daya-guna) dalam pelaksanaan tugas-tugas pembangunan khususnya di bidang prasarana (Pekerjaan Umum), perlu membubarkan perusahaan Bangunan Negara "Nabuka-Karya" yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. i6 Tahun 1962.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar;
2.
Undang-undang No. 19 Prp Tahun 1960.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN BANGUNAN NEGARA "NABUKA KARYA"
Pasal 1
Perusahaan Bangunan Negara "Nabuka Karya" yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1962 (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 57), terhitung mulai tanggal 1 September 1966 dinyatakan dibubarkan.
Pasal 2
(1)
Cara Pembubaran Perusahaan dan penyelenggaraan pengurusan dan pengawasan terhadap segala hak dan kewajiban perlengkapan dan kekayaan serta usaha-usaha dari Perusahaan Bangunan Negara "Nabuka Karya"yang dibubarkan diatur dan ditetapkan oleh Menteri PekerjaanUmum, dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk Ketua Presidium Kabinet.
(2)
Menteri Pekerjaan Umum menunjuk likuidatur untuk Perusahaan yang dibubarkan, seperti dimaksud pada pasal 1.
(3)
Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara c.q. Departemen Pekerjaan Umum.
BAB III
KETUA PRESIDIUM KABINET
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1966.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober1966.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 oktober1966.
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1966 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1966/29
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.