Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1966
TENTANG SATYALANCANA PENEGAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam rangka pembersihan dan pemberantasan terhadap pemberontakan dan pengkhianatan dari apa yang dinamakan gerakan 30 September adalah tugas mulia demi mempertegak kekuasaan serta kedaulatan Negara yang berazaskan Pancasila;
b.
Bahwa mengingat hal tersebut di atas menganggap perlu untuk menetapkan suatu peraturan tentang pemberian Satyalancana sebagai penghargaan kepada anggota-anggota Angkatan Bersenjata yang aktif telah melakukan kegiatan-kegiatan tersebut;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 70 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 124);
2.
Undang-undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 44);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SATYALANCANA PENEGAK
BAB I
INDONESIA
Pasal 1
Kepada anggota Angkatan Bersenjata yang dalam jangka waktu sejak 1 Oktober 1965 sampai tanggal yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan, secara aktif selama sedikit-dikitnya 30 hari melakukan tugas dalam gerakan pembersihan dan pemberantasan terhadap pemberontakan dan pengkhianatan dari apa yang dinamakan Gerakan 30 September diberi tanda penghargaan berupa Satyalancana bernama "SATYALANCANA PENEGAK".
BAB II
INDONESIA
Pasal 2
Menteri Utama Bidang Pertahanan /Keamanan dapat merubah syarat waktu 30 hari yang ditentukan dalam pasal 1 diatas.
BAB III
INDONESIA
Pasal 3
Kepada warga-negara Republik Indonesia bukan anggota Angkatan Bersenjata yang melakukan kegiatan atas perintah dan petunjuk dari Angkatan Bersenjata dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan oleh pasal 1 di atas dapat diberi juga "SATYALANCANA PENEGAK".
BAB IV
INDONESIA
Pasal 4
(1)
"Satyalancana Penegak" berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah Satyalancana bundar berliku-liku, dibuat dari logam berwarna perunggu, mempunyai garis tengah 35 milimeter disebelah muka dilukiskan tulisan "PENEGAK" dengan dilingkari rangkaian padi dan kapas, di sebelah belakang Satyalancana dilukiskan tulisan "REPUBLIK INDONESIA".
(2)
Pita "Satyalancana Penegak" berukuran lebar 35 milimeter dan panjang 55 milimeter, berwarna dasar putih dengan 5 (lima) strip tegak hijau tua masing-masing selebar 2 milimeter di tengahnya, seperti dilukiskan dalam daftar lampiran.
BAB V
INDONESIA
Pasal 5
(1)
Kepada mereka yang telah menerima "Satyalancana Penegak" dapat menerima lagi secara ulangan apabila persyaratan sebagaimana ditentukan oleh pasal 1 di atas terpenuhi kembali.
(2)
Pemberian ulangan tersebut dengan melekatkan pada pita satu logam kecil terbentuk bintang bersegi lima berwarna putih dibuat dari perak untuk tiap ulangan.
BAB VI
KEMBALI
Pasal 6
"Satyalancana Penegak" diberikan oleh Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan atas usul Menteri/Panglima Angkatan.
BAB VII
PERTAHANAN KEAMANAN ATAS USUL MENTERI/PANGLIMA ANGKATAN
Pasal 7
Tata-cara pelaksanaan dari pengusulan, penyerahan dan lain-lain mengenai "Satyalancana Penegak" ini diatur oleh Menteri/Panglima Angkatan.
BAB VIII
PERTAHANAN KEAMANAN ATAS USUL MENTERI/PANGLIMA ANGKATAN
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 1966
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA
TERTINGGI ANGKATAN BERSENJATA
ttd.
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 1966.
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.