Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1965 Tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1963, Tentang Perubahan Angka Presentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan Dan Tunjangan Perusahaan Tambahan Menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara (Lembaran-Negara Tahun 1963 No. 37)

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1963, Tentang Perubahan Angka Presentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan Dan Tunjangan Perusahaan Tambahan Menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara (Lembaran-Negara Tahun 1963 No. 37)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:15
Tahun
:1965
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 April 1965
Tanggal Pengundangan
:01 April 1965
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1965
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1965/ 26, LL BPHN: 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1965 Tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1963, Tentang Perubahan Angka Presentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan Dan Tunjangan Perusahaan Tambahan Menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara (Lembaran-Negara Tahun 1963 No. 37)
TENTANG
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 21 TAHUN 1963, TENTANG PERUBAHAN ANGKA PRESENTASI TUNJANGAN KEMAHALAN UMUM, TUNJANGAN PERUSAHAAN DAN TUNJANGAN PERUSAHAAN TAMBAHAN MENURUT PERATURAN POKOK GAJI PERUSAHAAN NEGARA (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1963 NO. 37)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dianggap perlu mengubah dan menambah Angka Persentasi Tunjangan Kemahalan Umum sebagaimana termaksud dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah No.21 tahun 1963 tentang Perubahan Angka Persentasi Umum, Perusahaan dan Tambahan menurut Pokok Gaji Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 37);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962No.55);
3.
Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No.37);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PEMERINTAH NO. 21 TAHUN 1963 TENTANG PERUBAHAN ANGKA PERSENTASI PERUSAHAAN DAN PERUSAHAAN TAMBAHAN MENURUT PERATURAN POKOK GAJI PERUSAHAAN NEGARA (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1963 NO. 37)
Pasal 1
Perkataan-perkataan ,,130% (seratus tiga puluh perseratus)" pada pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1963 tentang Perubahan Persentasi Angka Tunjangan Kemahalan Umum, dan Tunjangan Perusahaan Tambahan menurut Pokok Gaji Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 37) diubah menjadi,,3oo% (tiga ratus perseratus)".
Pasal 2
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1965.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1965.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan diJakarta
Sekretaris Negara,
MOHD.ICHSAN.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1965/26

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…