Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1951 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah NR 10 Tahun 1951,
Tentang Pemberian Tunjangan Luar Biasa Kepada
Para Pegawai Bangsa Asing
Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1953
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1951 (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 20 TAHUN 1951)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pemberian tunjangan luar biasa kepada para pegawai bangsa asing menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 20) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 105), adalah suatu hal yang termasuk lapangan kerja dan tanggung jawab Menteri Urusan Pegawai, sehinggapemberian tunjangan dan.pelaksanaan Peraturan-peraturan Pemerintah tersebutperlu diserahkan pada Menteri Urusan Pegawai;
Mengingat
:
1.
Pasaiii9 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1951
Pasal I
Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1951, tentang pemberian tunjangan luar biasa kepada para pegawai bangsaasing (Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 20) sebagai telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 105) diubah lagi sebagai berikut:
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mengenai pemberian tunjangan luar biasa pada para pegawai Bangsa asing, berlaku surut hingga tanggal 1 Maret 1951.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tangga1 14 Pebruari 1953
Ttd.
SOEKARNO
MenteriUrusan Pegawai,
SOEROSO
Menteri Keuangan,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan
pada tanggal 26 Pebruari 1953.
Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1953 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber
LN1953/21
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.