Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1975

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Ban Dan Karet Palembang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:10
Tahun
:1975
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 April 1975
Tanggal Pengundangan
:10 April 1975
Tanggal Berlaku
:10 April 1975
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1975/ No. 13, LL Setkab : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 1971

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1975
TENTANG
PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM BAN DAN KARET PALEMBANG MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1971 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan effisiensi dan effektivitas usaha, dipandang perlu untuk menggabungkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan Perusahaan.Perseroan (PERSERO) P.T. Intirub sebagaimana yang didirikan di Jakarta dengan AkteNotaris Soetrono Prawiroatmodjo Nomor 46 tanggal 18 Mei 1972 dan diperbaiki dengan naskah Nomor 29 tanggal 22 Nopember 1972 yang dibuat dihadapan Notaris Raden Siti Kamariah Soerjowinoto, S.H. dan yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dengan Penetapan Nomor
c.
A.5/288/8 tanggal1 Desember 1972;
Mengingat
:
1.
Pasal5ayat (2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847:23 (Lembaran Negara . Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1989); 4.[
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16;Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904):
5.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894), tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2987):
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1971 tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan Terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang dialihkan Bentuk. Usahanya menjadi Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 6; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2953);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM BANDAN KARET PALEMBANG MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
BAB I
PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1)
Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1971 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
(2)
Pelaksanaan pengalihan bentuk tersebut pada ayat (1) dilakukan melalui penggabungannya dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) p. T.Intirub.
Pasal 2
(1)
Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang dinyatakan bubar pada saat pelaksanaan ketentuan tersebut pada Pasal 1 ayat (2), dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang yang ada pada saat pengalihannya, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO)P.T. Intirub.
(2)
Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1)ditunjuk suatu team/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari 2 (dua) orang wakil dari Departemen Perindustrian, seorang selaku Ketua dan seorang selaku Anggota. seorang wakil dari Departemen Keuangan selaku Wakil Ketua; dan seorang wakil dari Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang selaku Sekretaris.
(3)
Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas team/panitia tersebut pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian.
(4)
Pengesahan atas pertanggungjawaban likwidatur tersebut pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri Perindustrian berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan.
(5)
Hal-hal lain yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pembubaran Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang sehubungan dengan pengalihan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
(1)
Kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang sampai pada saat pembubarannya, dipergunakan sebagai penambahan penyertaan modal Negara dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO)P.T. Intirub.
(2)
Nilai dari kekayaan Negara tersebut pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian
Pasal 4
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, pelaksanaan hal-hal yang berhubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Intirub sebagai akibat dari penambahan penyertaan modal Negara tersebut pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini, dilakukan oleh Menteri Keuangan atau dilimpahkannya kepada Menteri Perindustrian dengan disertai hak subsititusi, segala sesuatunya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Terhitung mulai saat penggabungannya dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Intirub serta dibubarkannya Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (2) jo. Pasal 2 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1971 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TTD
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10April 1975
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975NOMOR 13

Paper Terkait

Legalitas Pencatatan Perkawinan melalui Penetapan Isbat Nikah

Asriadi Zainuddin
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law Vol. 2 No. 1 2022

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…