Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemberian Tunjangan Kejuruan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:10
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 Maret 1957
Tanggal Pengundangan
:16 Maret 1957
Tanggal Berlaku
:01 Maret 1957
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1957/No. 19, TLN. No. 1192, LLBPHN : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1957

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1957
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN KEJURUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk kepentingan penyelenggaraan pelbagai usaha Pemerintah yang lebih memuaskan, dianggap perlu untuk mengusahakan, agar dalam jabatan-jabatan Pemerintah ditempatkan sejumlah pegawai yang berpendidikan sekolah tinggi dan yang berpendidikan kejuruan tingkat baccalaureat sekolah tinggi, akademi dan menengah atas, menurut kebutuhan sebenarnya dari usaha-usaha Pemerintah tersebut;
b.
bahwa oleh karena itu sebagai langkah pertama untuk memperbesar, kemungkinan mempertahankan serta menambah jumlah pegawai Negeri yang memiliki kejuruan seperti dimaksud, dianggap perlu untuk memberikan tunjangan kejuruan kepada mereka itu apabila dipenuhi syarat-syarat tersebut;
Mengingat
:
1.
Pasal 119 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1955 (Lembaran Negara Nomor 48 tahun 1955) seperti telah diubah dan ditambah kemudian;

MEMUTUSKAN:

peraturan pemerintah tentang pemberian tunjangan kejuruan sebagai berikut
:
Pasal 1
Kepada pegawai Negeri yang dipekerjakan aktif di Indonesia dengan menerima gaji dalam mata-uang Republik Indonesia menurut P.G.P.N. 1955 (Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1955 seperti telah diubah dan ditambah kemudian) yang :
a.
memiliki ijazah sekolah tinggi,
b.
memiliki ijazah kejuruan tingkat baccalaureat sekolah tinggi atau akademi,
c.
memiliki ijazah kejuruan tingkatan sekolah lanjutan tingkat atas yang karena pengalaman telah menduduki pangkat yang disediakan untuk pemilik-pemilik ijazah termaksud huruf a dan b yang sangat dibutuhkan dalam jabatan Pemerintah, diberikan tunjangan kejuruan menurut Peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
a.
sekolah tinggi, baccalaureat sekolah tinggi atau akademi dan sekolah lanjutan tingkat atas adalah sekolah-sekolah negeri atau pendidikan lainnya yang menurut keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran & Kebudayaan dihargai sama dengan sekolah-sekolah negeri termaksud.
b.
ijazah kejuruan ialah ijazah kejuruan dalam lapangan:
1.
teknik,
2.
kedokteran,
3.
perekonomian,
4.
pertanian,
5.
perhubungan,
6.
keuangan. dan lain-lain ijazah kejuruan yang sangat dibutuhkan dalam jabatan pemerintah menurut keputusan Dewan Urusan Pegawai.
Penjelasan Pasal:
Mengingat perkembangan penyelenggaraan pendidikan kejuruan sukarlah untuk menetapkan Tapangan kejuruan secara nominatif. Oleh karenaitu kepada Dewan Urusan pegawai diserahkan kekuasaan untuk menetapkan lapangan kejuruan lainnya.
Pasal 3
Tunjangan kejuruan termaksud Pasal 1 diberikan apabila dan selama peawai yang bersangkutan dipekerjakan dalam suatu jabatan yang memerlukan kejuruan itu.
Penjelasan Pasal:
Pegawai yang bersangkutan harus dipekerjakan dalam suatu jabatan yang memerlukan kejuruan itu. Misalnya :seorang.dokter yang bekerja dalam kalangan Pamong Praja tidak menerima tunjangan kejuruan.
BAB IV
MEMERLUKAN KEJURUAN ITU
Pasal 4
1)
Jumlah tunjangan kejuruan adalah sebesar gaji pokok sebulan dari pegawai yang bersangkutan, dengan ketentuan, bahwa:
a.
bagi pemilik ijazah Sekolah Tinggi diberikan tunjangan setinggi-tingginya Rp 1.000,- (seribu rupiah) sebulan;
b.
bagi pemilik ijazah kejuruan tingkat Baccalaureat Sekolah Tinggi atau Akademi diberikan tunjangan setinggi-tingginya Rp. 750,- (tujuhratus lima puluh rupiah) sebulan;
2)
Jumlah tunjangan kejuruan bagi pemilik ijazah Sekolah Tinggi dalam suatu kejuruan yang sangat diperlukan dalam sesuatu usaha Pemerintah, selama menurut keputusan Dewan Urusan Pegawai jumlah minimum pemilik ijazah Sekolah Tinggi dalam kejuruan itu yang mutlak diperlukan dalam sesuatu usaha Pemerintah belum tercapai, adalah sebesar dua kali gaji-pokok dari pegawai yang bersangkutan dengan ketentuan, bahwa setinggi-tingginya diberikan tunjangan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) sebulan.
Penjelasan Pasal:
Gaji pokok ialah gaji (ditambah gaji tambahan peralihan) yang sesuai dengan masa-kerja golongan (termasuk juga masa kerja golongan fiktif); apabila diterima kenaikan gaji istimewa atau teristimewa, maka sebagai gaji-pokok dimaksudkan gaji sebelum menerima kenaikan istimewa"atau "teristimewa" itu. Ayat (1) a. Di sini tidak diadakan perbedaan antara akademisi biasa dengan 'specialisten"atua Ayat (1) b. Sudah jelas. (2) Yang dimaksud ialah pemilik Ijasah Sekolah Tinggi yangsangat ahli dalam mata-jurusan yang di Indonesia belum ada pendidikannya, sedang tenaga dalam kejuruan itu sukar didapatnya dan dibutuhkan dengan mutTak oleh Pemerintah. Tenaga yang dimaksud termasuk apayang dinamakan"top-expert."
BAB V
MEMERLUKAN KEJURUAN ITU
Pasal 5
Tunjangan kejuruan menurut Peraturan ini diberikan oleh pembesar yang berhak mengangkat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
YANG BERHAK MENGANGKAT
Pasal 6
Jumlah tunjangan kejuruan yang dapat diberikan menurut Peraturan ini, dikurangi dengan jumlah tunjangan yang diterima berdasarkan surat-keputusan Kepala Kantor Urusan Pegawai tanggal 31 Juli 1954 Nomor A.78-1-26/Aw.94-3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
YANG BERHAK MENGANGKAT
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1957.
Penjelasan Pasal:
Diketahui Menteri Kehakiman a.i. Ttd. SOENARJO
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan supaya
Peraturan Pemerintah ini diundangkan dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 12 Maret 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEKARNO
PERDANA MENTERI
ttd.
ALI SASTROAMIDJOJO
MENTERI KEUANGAN a.i.
ttd.
DJUANDA
Diundangkan
pada tanggal 16 Maret 1957.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.
ttd.
SUNARJO
Penjelasan Umum
Dalam masa pembangunan sekarang dibutuhkan amat banyak tenaga-tenaga yang memiliki pendidikan Sekolah Tinggi dan pendidikan kejuruan, sedang jumlah tersebut masih kurang sekali. Dianggap perlu untuk mengadakan usaha yang memberi kemungkinan untuk dapat mempertahankan dan menambah tenaga-tenaga tersebut, yaitu dengan jalan memberikan tunjangan kejuruan kepada pegawai yang memenuhi syarat-syarat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…