:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Bank Indonesia Dalam Rangka Pengalihan Kuota Pemerintah Republik Indonesia Pada Internasional Monetary Fund Kepada Bank Indonesia
1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
b.
bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
c.
bahwa dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 antara Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah yang termuat dalam Surat Keputusan DPD Nomor 78/DPD RI/IV/2013-2014 tanggal 2 September 2014;
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
3. Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2015 direncanakan sebesar Rp1.793.588.917.577.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus sembilan puluh tiga triliun lima ratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
a.
Penerimaan Perpajakan;
b.
PNBP; dan
c.
Penerimaan Hibah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2015
TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE BANK INDONESIA DALAM RANGKA PENGALIHAN KUOTA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNASIONAL MONETARY FUND KEPADA BANK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan keanggotaan Negara Republik Indonesia pada International Monetary Fund, Pemerintah mengalihkan pengelolaan atas keanggotaan Negara Republik Indonesia pada International Monetary Fund kepada Bank Indonesia.
b.
bahwa pengalihan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diikuti dengan pengalihan kuota pada International Monetary Fund dari Pemerintah kepada Bank Indonesia, serta menyebabkan selisih nilai yang menjadi penambahan Penyertaan Modal Negara pada BankIndonesia;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Pemerintahtentang Penambahan Penyertaan 1ModalNegara Republik Indonesia ke Bank Indonesia dalam rangka Pengalihan Kuota Pemerintah Republik Indonesia pada International Monetary Fund kepada Bank Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5669);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE BANK INDONESIA DALAM RANGKA PENGALIHAN KUOTA PADA INTERNATIONAL MONETARY FUND DARI PEMERINTAH KEPADA BANK INDONESIA
Pasal 1
(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke Bank Indonesia paling banyak sebesar Rp778.320.274.000,00(tujuh ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
(3)
Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 2
(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari selisih nilai kuota Negara Republik Indonesia pada International Monetary Fund yang dialihkan dari Pemerintah kepada Bank Indonesia dengan nilai Promissory Notes Negara Kesatuan Republik Indonesia pada International Monetary Fund dan Dana Talangan Bank Indonesia.
(2)
Perhitungan nilai kuota Negara Republik Indonesia pada International Monetary Fund menggunakan kurs International Monetary Fund per 30 April 2014.
(3)
Rincian perhitungan selisih nilai sebagaimana dimaksud pada ayat(l) tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
BAB III
INTERNATIONAL MONETARY FUND PER 30 APRIL 2014
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang
mengetahuinya
memerintahkan
pengundangan Peraturan
Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Desember 2015
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2O15NOMOR 310
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.