Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2016

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Development Bank
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:94
Tahun
:2016
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
:30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
:30 Desember 2016
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2016 No. 359, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pelaporan Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2016

1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O16 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, meningkatkan kesejahteraan ralryat serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; 2. Pasal 5 ayat (l), Pasal 2O, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (l), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Ralqyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 3. lebih rendahnya inflasi tersebut antara lain didukung oleh kebijakan stabilisasi harga dan harga minyak yang masih rendah. Pemerintah dan Bank Indonesia melalui sinergi kebijakan serta koordinasi pengendalian inflasi di tingkat pusat dan daerah senantiasa berupaya mengendalikan laju inflasi pada tahun 2016 agar tetap dapat berada pada rentang sasaran inflasi

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2016
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ISLAMIC DEVELOPMENT BANK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Negara Republik Indonesia merupakan anggota dari Islamic Development Bank yang memiliki kewajiban untuk menyetor sejumlah dana sebagai penyertaan modal negara; bahwa dalam rangka mempertahankan besaran persentase modal Negara Republik Indonesia pada Islamic Development Bank dan untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melak-ukan penambahan penyertaan modal negara pada Islamic Development Bank yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OIS tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ot6 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2O1S tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Ang-garan-2Ot6, perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang Penarnbahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Islamic Development Bank;
c.
Mengingat: . PRES I DEN REFUBLIK II..IT]ONIESIA Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomdr 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907);
Mengingat
:
1.
1.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ISLAMIC DEVELOPMENT BANK
menetapkan
:
3. PRES IDEN
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada Islamic Development Bank yang keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan presiden Nomor 5 Tahun 1975 tentang Mengesahkan "Agreement Establishing the Islamic Development Bank" di Jeddah. Mengingat: 2.
1.
Menetapkan: 3. PRES IDEN
Pasal 2
(1)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp77.84O.3T2.O0O, OO (tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus empat puluh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) atau setara dengan USD5.765.953,45 (lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh tiga dolar Amerika Serikat empat puluh lima sen) yang digunakan untuk pembayaran:
a.
kekurangan penambahan penyertaan modal negara pada Islamic Development Bank tahun 2}ll; dan
b.
kewajiban penambahan penyertaan modal negara pada Islamic Development Bank tahun 2Ot6.
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Pasal 3
Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan penyertaan modal negara melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs.
Pasal 4
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar FRES I DEN REtrtJ BLIK I I'IDOI.'JESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2OL6
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 359

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…