1. bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi;
bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum optimal;
bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional;
bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang semakin pesat, baik secara nasional maupun internasional.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286).
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. PERSERO
3. PERUM
4. PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN,
DAN PEMBUBARAN BUMN
5. KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM
6. SATUAN PENGAWASAN INTERN,
KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAIN
7. RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI
8. KETENTUAN LAIN-LAIN
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2013
TENTANG PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT SARANA KARYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan serta memperbesar manfaat bagi Negara dan masyarakat, perlu melakukan penjualan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Karya;
b.
bahwa penjualan seluruh saham milik Negara tersebut telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana terakhir dituangkan dalam surat Wakil Ketua DPR RI/Korekku Nomor: PW/10974/DPR RI/XI/2012 tanggal 23 November 2012;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Karya;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4528) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5055);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA KARYA
Pasal 1
(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penjualan seluruh saham yang dimiliki pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Karya melalui penjualan saham secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perseroan terbatas.
(2)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
BAB II
TERBATAS
Pasal 2
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan atas seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Karya sebanyak 5.000 (lima ribu) lembar saham atau sebesar 100% (seratus persen).
BAB III
TERBATAS
Pasal 3
(1)
Harga penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
(2)
Penetapan harga penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan juga nilai dari hak Negara lainnya yang sudah diterima Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Karya berupa modal sumbangan Pemerintah sebesar Rp.7.431.982.660,00 (tujuh milyar empat ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus enam puluh rupiah) sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Karya audited tahun 2012 yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
BAB IV
TELAH DISAHKAN OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 4
(1)
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disetorkan langsung ke Kas Negara.
(2)
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.
(3)
Biaya pelaksanaan penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dengan memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
TELAH DISAHKAN OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 5
Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual tersebut kepada Menteri Keuangan.
BAB VI
TELAH DISAHKAN OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 6
Pada saat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Karya beralih status menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Aspal Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB VII
TELAH DISAHKAN OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 243
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.