Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1983

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pergudangan Barang Impor Dan Ekspor
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:9
Tahun
:1983
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 April 1983
Tanggal Pengundangan
:21 April 1983
Tanggal Berlaku
:21 April 1983
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1983/No. 12, LL DITJENPP : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1986

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1983
TENTANG
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERGUDANGAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menunjang pembangunan ekonomi nasional diperlukan adanya sarana-sarana pergudangan yang berfungsi meningkatkan kelancaran arus barang dari atau ke pelabuhan terutama pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan pelabuhan Belawan diMedan;
b.
bahwa untuk melakukan pengelolaan proyek-proyek pergudangan Pemerintah yang dibangun untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, dipandang perlu mendirikan suatu badanusaha dalam bentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal NegaraRepublik Indonesia dalam rangka pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal5ayat (2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Lembaran Negara Tahun 1971Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentukUsaha NegaramenjadiUndang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Tahun 1972Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)DI BIDANG PERGUDANGAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO)di bidang pergudangan barang impor danekspor, selanjutnya disebut PERSERO, yang didirikan di Jakarta.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuanPERSERO sebagaimana dimaksuddalamPasal 1 Peraturan Pemerintah ini adalah untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pergudangan barang impor dan ekspor yang diselenggarakan di luar daerah pelabuhan-pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, dan Palembang guna meningkatkan kelancaran arus barang dari atau ke pelabuhan-pelabuhan tersebut.
BAB III
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1)
Modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya seluruhnya merupakan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagai kekayaan negara yang dipisahkan dan berasal dari kekayaan negara yang tertanam pada Pergudangan Pemerintah di Cakung Jakarta, Pergudangan Pemerintah di Paya PasirMedan, dan Proyek Pergudangan Cadangan Penyangga Karet di Palembang yang dibangun dalam rangka pengadaan/penyimpanan barang-barang impor dan ekspor.
(2)
Menetapkankekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dan nilainya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3)
Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar PERSERO yang terbagi atas saham-saham sesuaidengan ketentuanPasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
(4)
Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB IV
PELAKSANAANPENDIRLANPERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuanyang tercantum dalamPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1)
Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan dengan hak substitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
(2)
KepadaMenteri Keuangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belumcukup diaturdalam Peraturan Pemerintah inidiatur lebih lanjut tersendiri.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 April
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 1983
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIKINDONESIA,
SUDHARMONO,S.H.
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1983NOMOR12
www.dipp.depkuimham.go.id

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…