Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, perlu menetapkan PP tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 10 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai ruang lingkup dan penunjukan para pihak sebagai pelaksana dalam rangka pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai. PP ini disusun sedemikian rupa untuk menjaga keamanan dan menjamin ketersediaan Meterai di masyarakat. Pengadaan Meterai merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan dan pencetakan atau pembuatan Meterai. Sedangkan pengelolaan Meterai merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi distribusi, penatausahaan, dan pengawasan atas penjualan Meterai. Penjualan Meterai merupakan pengalihan kepemilikan Meterai kepada pihak lain dengan menerima atau memperoleh penggantian dalam bentuk uang sebesar nilai nominal Meterai.

Tentang
:Pengadaan, Pengelolaan, Dan Penjualan Meterai
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:86
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
:19 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
:19 Agustus 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.189, TLN No.6711, jdih.setneg.go.id : 9 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Bea Meterai & Pajak Pusat Lainnya
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1986

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020

1. Untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, perlu dibuat ketentuan perundang-undangan yang memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan perpajakan. Undang-Undang Nomor 1...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021
TENTANG
PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6571);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Bea Mcterai adalah pajak atas dokumen.
2.
Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri'dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
3.
Meterai Tempel adalah Meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokuinen.
4.
Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
5.
Meterai Dalam Bentuk Lain adalah Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percctakan, dan sistem atau teknologi lainnya.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TEKNOLOGI LAINNYA
Pasal 2
(1)
Menteri bertanggung jawab atas pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan keamanan dan ketersediaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"efektifadalah pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai dapat menjamin ketersediaan Meterai dengan kualitas terbaik, dengan menggunakan sumber daya yang tersedia. Yang dimaksud dengan"efisien" adalah pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai dapat menghasilkan Meterai yang memenuhi kriteria jumlah, kualitas, keamanan, waktu, dan harga sebagaimana telah ditentukan. Yang dimaksud dengan "transparan" adalah seluruh ketentuan dan informasi mengenai pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh para pemangku kepentingan sesuai dengan kepentingannya. Yang dimaksud dengan "akuntabel" adalah pengadaan, pengelolaan, dar penjualan Meterai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Yang dimaksud dengan "mcmperhatikan keamanan dan ketersediaan" adalah pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai dilaksanakan dengan memperhatikan unsur kerahasiaan Meterai guna mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan serta mempertimbangkanjumlah persediaan Meterai yang berkesinambungan, sehingga Meterai dapat selalu tersedia di masyarakat saat dibutuhkan sebagai sarana pembayaran Bea Meterai.
(3)
Pengadaan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perencanaan;dan
b.
pencetakan atau pembuatan Meterai.
(4)
] Pengclolaan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
distribusi;
b.
penatausahaan;dan
c.
pengawasan atas penjualan Meterai.
(5)
Penjualan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengalihan kepemilikan Meterai kepada pihak lain dengan menerima atau memperoleh penggantian dalam bentuk uang sebesar nilai nominal Meterai.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
TEKNOLOGI LAINNYA
Pasal 3
(1)
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi kegiatan penentuan:
a.
standardisasi Meterai;
b.
kebutuhan anggaran untuk:
1.
pencetakan atau pembuatan Meterai;
2.
distribusi Meterai; dan
3.
penjualan Meterai;
c.
kebutuhan Meterai;dan
d.
jumlah Meterai yang akan dicetak atau dibuat.
(2)
Penentuan standardisasi Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a dilakukan dengan menentukan:
a.
ciri umum dan ciri khusus pada Meterai Tempel;
b.
kode unik dan keterangan tertentu pada Meterai Elektronik;dan
c.
unsur tertentu pada Meterai Dalam Bentuk Lain.
(3)
Penentuan kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan ketersediaan anggaran yang dibutuhkan dalam rangka pencetakan atau pembuatan, distribusi, dan penjualan Meterai.
(4)
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(5)
Penentuan kebutuhan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dilakukan untuk menentukan perkiraan kebutuhan Meterai per tahun.
(6)
Penentuan jumlah Meterai yang akan dicetak atau dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d dilakukan dengan memperhatikan target, realisasi, dan strategi penerimaan Bea Meterai, serta ketersediaan Meterai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENERIMAAN BEA METERAI, SERTA KETERSEDIAAN METERAI
Pasal 4
(1)
Pencetakan atau pembuatan Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilaksanakan untuk menjamin tersedianya Meterai sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam pembayaran Bea Meterai.
(2)
Dalam melakukan pencetakan atau pembuatan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah memberikan penugasan kcpada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk mencetak Meterai Tempel dan membuat Meterai Elektronik.
(3)
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
(4)
Pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan paling sedikit berupa:
a.
penyusunan konsep desain;
b.
penyediaan bahan baku;
c.
penentuan teknik cetak; dan
d.
pencetakan.
(5)
Pembuatan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keseluruhan proses paling sedikit berupa:
a.
penyusunan konsep desain;
b.
penyediaan sistem atau aplikasi terintegrasi yang memungkinkan penggunaan Meterai Elektronik; dan
c.
pembuatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
ELEKTRONIK
Pasal 5
Dalam hal Meterai berbentuk Meterai Dalam Bentuk Lain, pencetakan atau pembuatan Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan setelah memperoleh izin Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
ELEKTRONIK
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pencetakan Meterai Tempel dan pembuatan Meterai Elekronik melalui penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), serta tata cara pemberian izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jeias.
BAB VII
ELEKTRONIK
Pasal 7
(1)
Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a merupakan kegiatan penyaluran Meterai ke tempatpenjualan Meterai.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pemerintah memberikan penugasan kepada:
a.
PT Pos Indonesia (Persero) untuk mendistribusikan Meterai Tempel; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "mendistribusikan Meterai Tempel" adalah kegiatan penyaluran Meterai Tempel ke seluruh loket PT Pos Indonesia (Persero) untuk menjual Meterai Tempel kepada pengecer atau masyarakat luas.
b.
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia, selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), untuk mendistribusikan Meterai Elektronik.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "mendistribusikan Meterai Elektronik" adalah serangkaian proses distribusi melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dalam bekerja sama dengan pihak lain.
(3)
Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pemerintah memberikan penugasan kepada PT Pos Indonesia (Persero) untuk melakukan penjualan Meterai Tempel.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai pelaksanaan distribusi Meterai Tempel dan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui penugasan diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIII
METERAI TEMPEL
Pasal 8
(1)
Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)huruf b, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia bekerja sama dengan pihak lain.
(2)
Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilakukan melalui proses yang transparan dan akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama.
(3)
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan Meterai Elektronik melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia.
(4)
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia berkoordinasi dengan Menteri dalam proses pemilihan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
(1)
Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dilakukan untuk memastikan:
a.
ketersediaan Meterai dimasyarakat; dan
b.
tata kelola Meterai yang akuntabel.
(2)
Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pencatatan, pelaporan, dan penghitungan fisik persediaan Meterai; dan
b.
pemusnahan Meterai yang rusak atau sudah tidak berlaku.
(3)
Pengawasan atas penjualan Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memastikan kesesuaian nilai penjualan dan jumlah Meterai yang terjual.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengawasan atas penjualan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TERJUAL
Pasal 10
(1)
Penjualan Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) ditandai dengan penyetoran uang penggantian sebesar nilai nominal Meterai yang diterima atau diperoleh ke kas negara.
(2)
Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
PT Pos Indonesia (Persero) selaku pihak yang ditugaskan untuk melakukan pendistribusian Meterai Tempel beserta penjualannya;
b.
pihak lain yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk mclakukan pendistribusian Meterai Elektronik beserta penjualannya; dan
c.
pihak yang telah ditetapkan sebagai pemungut Bea Meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 11
(1)
Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia menyatakan tidaksanggup melaksanakanpencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang disebabkan oleh keadaan kahar, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"keadaan kahar" adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan manusia, baik yang diakibatkan oleh bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial yang menyebabkan akan tidak terpenuhinya kewajiban pencetakan, pembuatan, distribusi, atau penjualan Meterai Tempel atau Meterai Elektronik sehingga dapat mengganggu ketersediaan Meterai di masyarakat. Contoh bencana alam antara lain gempa bumi, gunung meletus, dan banjir. Contoh bencana nonalam antara lain gagal teknologi, wabah penyakit, dain epidemi. Contoh bencana sosial antara lain konflik sosial dan teror.
(2)
Dalam hal PT Pos Indonesia (Persero) menyatakan tidak sanggup melaksanakan distribusi Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) yang disebabkan oleh keadaan kahar, PT Pos Indonesia (Persero) dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan distribusi dan/atau penjualan Meterai Tempel.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan persetujuan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XII
METERAI ELEKTRONIK
Pasal 12
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, perjanjian yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1 1986 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Benda Meterai, tetap berlaku sampai dengan dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KEWAJIBAN
Pasal 13
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 41), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KEWAJIBAN
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap
orangmengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 189
Penjelasan Umum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, objek Bea Meterai adalah dokumen, baik dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Sejalan dengan penambahan dokumen dalam bentuk elektronik sebagai objek Bea Meterai, Undang-Undang mengenai Bea Meterai juga menambahkan cara pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik, di samping Meterai Tempel dan Meterai Dalam Bentuk Lain yang sudah lazim digunakan pada saat ini. Meterai merupakan salah satu dokumen negara yang memiliki unsur pengaman yang digunakan sebagai sarana pembayaran Bea Meterai sehingga harus selalu tersedia di masyarakat. Ketiadaan Meterai dapat menghambat kepentingan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, dalam menjamin ketersediaan Meterai yang berkualitas dan tepat waktu sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta aman dari upaya pemalsuan dan penyalahgunaan, Pemerintah perlu membentuk Peraturan Pemerintah mengenai pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai ruang lingkup dan penunjukan para pihak sebagai pelaksana dalam rangka pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai. Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk menjaga keamanan dan menjamin ketersediaan Meterai di masyarakat.

Paper Terkait

ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN WANPRESTASI JUAL BELI RUMAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 30/PID.B/2022/PN.IDI)

Andika, Fery
Jurist Argumentum Pemikiran Intelektual Hukum Vol. 3 No. 1 2025

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…