Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2001

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 Tentang Dana Perimbangan Presiden Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:84
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Desember 2001
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 2001
Tanggal Berlaku
:31 Desember 2001
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2001 No. 157, TLN No. 4165, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2000

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 104 TAHUN 2000 TENTANG DANA PERIMBANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan;
b.
b
c.
bahwa formula penetapan Dana Alokasi Umum dan mekanisme pelaporan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 belum dapat mewujudkan asas keadilan antar Daerah, transparansi, dan akuntabiitas, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, sehingga dipandang perlu dilakukan penyesuaian;
d.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
4.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
5.
Undang-
6.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang BeaPerolehan Hak atasTanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988);
7.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999tentangPemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
8.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 36);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan danPengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 104 TAHUN 2000TENTANG DANA PERIMBANGAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 17 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(3)
(5)
Pasal 17.
Pasal 17
(1)
Dana Alokasi Umum bagi masing-masing Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dihitung berdasarkan perkalian dari jumlah Dana Alokasi Umum bagi seluruh Daerah, dengan Bobot Daerah yang bersangkutan dibagi dengan jumlah masing-masing bobot seluruh Daerah di seluruh Indonesia.
(2)
Bobot Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)ditetapkan berdasarkan:
a.
Kebutuhan WilayahOtonomi Daerah;
b.
PotensiEkonomiDaerah
(3)
Daerah rata-rata dengan penjumlahan dari Indeks Penduduk, Indeks Luas Wilayah, Indeks Kemiskinan Relatif, dan Indeks Kemahalan Harga setelah dikalikan dengan bobot masing-masing indeks.
(4)
Potensi Ekonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan perkiraan penjumlahan penerimaan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Bagi Hasil Sumber Daya Alam.
(5)
Dana Alokasi Umum suatu Daerah adalah Kebutuhan Wilayah Otonomi Daerah yang bersangkutan dikurangi Potensi Ekonomi Daerah.
(6)
Bobot Daerah adalah proporsi kebutuhan Dana Alokasi Umum suatu Daerah dengan Total Kebutuhan Dana Alokasi Umum seluruh Daerah.
(7)
Hasil Perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
(8)
Usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) setelah memperhatikan faktor penyeimbang.
2.
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 18berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1)
Pasal 18..
Pasal 18
(1)
Penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing Kas Daerah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan secara berkala.
(2)
Ketentuan pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
3.
Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 18A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18A
(1)
Gubernur melaporkan penggunaan Dana Alokasi Umum setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(2)
Bupati/Walikota melaporkan penggunaan Dana Alokasi Umum setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan dan ditembuskan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah.
BAB II
BERAKHIRNYA TRIWULAN YANG BERSANGKUTAN
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATISOEKARNOPUTRI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001NOMOR 157.
Penjelasan Umum
Dana Alokasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan dialokasikan dengan tujuan pemerataan dengan memperhatikan potensi Daerah, luas Daerah, keadaan geografi, jumlah penduduk, dan tingkat pendapatan masyarakat di Daerah, sehingga perbedaan antara Daerah yang maju dengan Daerah yang belum berkembang dapat diperkecil.
Namun dalam pelaksanaannya, formula penetapan Dana Alokasi Umum dan mekanisme pelaporannya ternyata belum dapat mewujudkan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah, transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Oleh karena itu, formula Dana Alokasi Umum dan mekanisme pelaporannya dipandang perlu untuk disempurnakan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan dalam mempercepat pencapaian tujuan pemerataan dimaksud.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…