Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 1998

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Program Rekapitalasi Bank Umum
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:84
Tahun
:1998
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Desember 1998
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 1998
Tanggal Berlaku
:31 Desember 1998
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1998 No. 197, TLN No. 3799, LL Setkab : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perbankan BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan & Operasional Bank Pengawasan & Penjaminan Simpanan Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 1998
TENTANG
PROGRAM REKAPITALASI BANK UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mempercepat pemulihan ekonomi sebagai dampak dari krisis moneter, keberadaan Bank Umum sebagai lembaga intermediasi memerlukan permodalan yang cukup;
b.
bahwa untuk memenuhi permodalan yang cukup dimaksud, maka pemerintah perlu membantu meningkatkan permodalan Bank Umum melalui Program Peningkatan Permodalan (Rekapitalisasi) Bank Umum;
c.
bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu menetapkan Program Peningkatan Permodalan (Rekapitulasi) Bank Umum dengan Peraturan Pemerintah
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1963 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
4.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
5.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3503) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3782);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas
2.
Program Rekapitalisasi Bank Umum adalah upaya meningkatkan permodalan bank untuk mencapai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 2
Dalam rangka mengatasi kesulitan permodalan dan kelangsungan usaha Bank Umum, Pemerintah melakukan Program Rekapitalisasi Bank Umum;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Keikutsertaan Bank Umum dalam Program Rekapitulisasi didasarkan pada persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dalam suatu Keputusan Bersama;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 4
(1)
Dalam melaksanakan Program Rekapitalisasi Bank Umum dibentuk Komite Pengarah;
Penjelasan: Komite Pengarah dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Komite Pengarah adlah komite yang terdiri dari Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang berwenang untuk menetapkan arah kebijakan Rekapitalisasi dan memutuskan keikutsertaan suatu bank dalam Program Rekapitalisasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Pengarah dibantu oleh komite-komite pelaksana yang pembentukannya ditetapkan dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
Pasal 5
(1)
Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum yang mengakibatkan adanya penyertaan modal negara dalam suatu bank, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
(2)
Pemerintah dapat memberi hak kepada pemegang saham dari Bank Umum yang mengikuti Program Rekapitalisasi untuk membeli terlebih dahulu saham penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu yang ditetapkan dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pelaksanaan Program Rekapitalisasi bagi Bank Umum yang dikendalikan oleh pihak asing dilakukan tanpa dukungan dana dari negara;
Penjelasan Pasal:
Dalam Program Rekapitalisasi ini pemerintah tidak memberikan dukungan dana kepada: a. bank yang waktu pendiriannya dilakukan seluruhnya oleh pihak nasional, tetapi sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini bank tersebut dikendalikan oleh pihak asing; dan b. bank yang pada waktu pendiriannya terdapat pihak asing dan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini bank tersebut dikendalikan oleh pihak asing.
Pasal 7
Pembiayaan atas penyertaan modal negara pada Bank Umum dalam rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum dibebankan kepada Anggaran dan Belanja Negara (APBN);
Penjelasan Pasal:
n.
Pasal 8
Dalam rangka pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menteri Keuangan berwenang menerbitkan Surat Utang;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum diatur oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dalam suatu Keputusan Bersama;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 9 Desember 1998. n.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Menteri Keuangan berwenang menerbitkan Surat Utang;
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Program Rekapitalisasi
Bank Umum diatur oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank
Indonesia dalam suatu Keputusan Bersama;
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 9 Desember 1998.

[HALAMAN 5]
A
N.
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-5-
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDINJUSUF HABIBIE
Diundang di Jakarta
pada tanggal 31 Desember1998
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIKINDONESIA,
AKBARTANDJUNG
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1998NOMOR197

[HALAMAN 6]
0A
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
UMUM Lembaran perbankan mempunyai kedudukan yang sangat strategis di dalam menunjang kegiatan perekonomian nasional. Dengan memburuknya kondisi perbankan nasional pada saat ini akan mempengaruhi perekonomian nasional. Oleh karena itu Pemerintah memandang perlu untuk mengambil langkah-langkah untuk mempertahankan keberadaan bank-bank nasional yang mempunyai proyek untuk tumbuh dan berkembang dengan melalui Program Rekapitalisasi;
Program Rekapitalisasi ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat struktur permodalan Bank Umum melalui penyetoran modal oleh pemegang saham/pemilik maupun oleh investor baru, dan penyertaan modal negara;

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…